Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waktu Imsak Itu Bid'ah

 



Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Kami melihat pada sebagian kalender di bulan Ramadhan terdapat sebuah kolom yang disebut dengan kolom imsak, yaitu menjadikan sepuluh atau lima belas menit sebelum shalat shubuh (sebagai batasan untuk tidak lagi makan dan minum). Apakah yang seperti ini ada dasarnya dari Sunnah ataukah termasuk bagian dari bid’ah? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan

Jawaban: Hal Ini (imsak) termasuk bid’ah dan tidak ada dasarnya dari Sunnah, bahkan bertentangan dengan sunnah. Allah Ta’ala berfirman di dalam Al-Quran,

وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ 

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar". (QS. Al-Baqarah: 187)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إن بلالاً يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum karena ia tidaklah mengumandangkan adzan kecuali bila fajar telah terbit". [HR. Muttafaqun 'alaih]

Waktu imsak yang dibuat-buat oleh sebagian manusia ini merupakan tambahan terhadap apa yang telah Allah tetapkan sehingga merupakan perkara yang batil. Bahkan hal itu termasuk dari sikap tanathu’ (berlebih-lebihan/ memberat-beratkan diri) dalam beragama kepada Allah.

Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

هلك المتنطعون، هلك المتنطعون، هلك المتنطعون

“Binasalah orang-orang yang memberat-beratkan diri, binasalah orang-orang yang memberat-beratkan diri dan binasalah orang-orang yang memberat-beratkan diri". [HR. Muslim]. (Fatawa Arkanil Islam hal.482)

Dan imsak juga ternyata sudah ada juga di zaman Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau mengingkarinya dan berkata, "Termasuk bid’ah yang munkar adalah apa yang terjadi di zaman ini (zaman Ibnu Hajar) yaitu  dikumandangkannya adzan yang kedua sebelum shubuh sekitar 15 menit pada bulan Ramadhan serta memadamkan lampu-lampu sebagai pertanda telah datangnya waktu haram untuk makan dan minum (sahur) bagi yang akan berpuasa esok harinya. Orang yang berbuat seperti ini beranggapan bahwa hal itu dimaksudkan untuk berhati-hati dalam beribadah, sebab yang mengetahui persis batas akhir sahur hanya segelintir manusia". (Fathul Baari 4:199)

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Waktu Imsak Itu Bid'ah"