Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Boleh Merekam Atau Memfoto Orang Lain Tanpa Izin

 


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata : 

لا يجوز لإنسان أن يلتقط صورة أحد إلا بإذنه، حتى لو كان يعرف أن هذا الرجل يقول بجواز التقاط الصور

"Seseorang tidak boleh untuk mengambil gambar orang lain (memotret atau merekam) kecuali dengan seizinnya, meskipun dia mengetahui bahwa orang tersebut berpendapat bolehnya mengambil gambar." 

Syarh Bulughul Maram 15/329

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

1 komentar untuk "Tidak Boleh Merekam Atau Memfoto Orang Lain Tanpa Izin "

  1. Bismillah, adakah hukuman bagi pelaku yang menyebar foto seseorang tanpa ijin pemilik nya? ,Sudah gitu di fitnah lagi

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak