Hukum Give Away Like, Tag Dan Share
Pertanyaan:
Bagaiman hukumnya jika buat give away, dimana harus share postingan, kemudian tag 5 akun lain agar semakin banyak yang tahu produk kita, setelah itu diundi dan hanya mengambil 3 orang pemenang saja ?
Jawaban:
Hal ini dilarang, karena mereka sudah mengeluarkan jasa dan memberikan manfaat bagi yang mengadakan give away. Seharusnya yang mengadakan ini (give away) memberikan bayaran/ imbalan bagi siapa saja yang men-share dan tag tersebut, sehingga menjadi jual beli jasa (yang dihalalkan).
Misalnya yang 1x share dapat imbalan produk 1 item, yang share 2x dapat imbalan 2 produk dan semisalnya. Tapi jika memberikan give away (sebagian dapat, sebagian tidak), maka namanya judi dan gharar, karena mereka sudah memberikan jasa, nanti imbalannya mungkin dapat mungkin tidak, padahal jasa sudah dikeluarkan.
Dijawab oleh Dr. Ustadz Erwandi Tarmidzi, MA. (Interaktif kelas POMM03 Dasar Muamalah 7 Desember 2020)
_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Hukum Give Away Like, Tag Dan Share"
Berkomentarlah dengan bijak