Muslim Tidak Merayakan Tahun Baru
1. Perayaan tahun baru bukan dari ajaran Islam.
Turut merayakan tahun baru, maka statusnya sama dengan merayakan hari raya orang kafir. Dan ini hukumnya terlarang.
Abdullah bin Amr radhiallahu anhu berkata:
ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
"Barangsiapa yang membangun negeri-negeri kaum ajam (negeri kafir), ikut merayakan hari raya Nairuz dan Mihrajan (perayaan tahun baru kaum kafir), serta meniru-niru mereka sampai mati, maka dia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat". [HR. Baihaqi 18863]
Sebenarnya hari raya Nairuz itu hari perayaan tahun baru Majusi yang di dalamnya tidak ada ritual khusus. Mereka merayakan itu hanya sekedar bersenang-senang dan bermain-main saja. Dan dari atsar diatas seorang sudah sangat jelas, jika pelakunya seorang muslim yang ikut merayakannya maka kelak akan dikumpulkan bersama kaum kafir itu pada hari kiamat, terutama bagi yang ikut pada perayaan agama kafir yang di dalamnya ada peribadatan khusus seperti natalan ataupun ikut serta merayakan tahun baru. Allahul musta'aan.
2. Terompet itu tradisi Yahudi.
Banyak kaum muslimin bersikap latah, meniru-niru budaya orang kafir, diantaranya meniup terompet, bahkan ini dilakukan untuk menyambut atau memeriahkan tahun baru, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:
هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ
"Terompet termasuk tradisi Yahudi". [HR. Abu Dawud no.498]
3. Menyalakan kembang api, padahal api simbol dari Majusi dan Tuhan mereka.
Bagi orang-orang Persia (sekarang Iran) yang beragama Majusi (penyembah api), tanggal 1 Januari dijadikan hari raya mereka yang dikenal dengan sebutan Nairuz atau Nurus. Kaum Majusi meyakini bahwa pada tahun baru itulah Tuhan menciptakan cahaya sehingga memiliki kedudukan tinggi. (Kitab Nihaayatul ‘Arab, karya Imam An-Nawawi)
6. Haram mengucapkan selamat tahun baru.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Memberi ucapan selamat terhadap salah satu syiar orang kafir hukumnya haram dengan sepakat ulama". (Ahkam Ahlu adz-Dzimmah, 1/441)
Dari Fatwa Lajnah Ad-Da'imah pernah ditanya: Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru masehi pada non Muslim, atau selamat tahun baru Hijriyyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Jawaban:
لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع
“Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak disyari’atkan.” (Fatwa Lajnah Ad-Da'imah no.20795)
Dari penjelasan diatas, maka jelaslah bahwa itu semua adalah tradisi orang kafir dan dilarang seorang muslim ikut serta dalam perayaan mereka.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka". [HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031]
_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Muslim Tidak Merayakan Tahun Baru"
Berkomentarlah dengan bijak