Haramnya Isbal Bagi Laki-Laki
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Isbal adalah melabuhkan, menjulurkan sarung atau celana panjang melebihi mata kaki, ini hanya bagi lelaki. Isbal juga mencakup pada baju/gamis (lengan baju yang melampaui pergelangan tangan), sarung, imamah, celana panjang, dan sebagainya. Umumnya yang dibahas adalah isbal pada celana panjang/sarung.
Banyak yang berpendapat bahwa memakai celana melebihi mata kaki itu haram kalau dengan niat kesombongan. Namun jika tidak disertai kesombongan, maka tidak mengapa. Pendapat ini amat lemah.
Untuk menunjukkan kelemahan pendapat ini terdapat dalil-dalil yang menjelaskannya:
Dalil pertama, Syarid radhiallahu 'anhu menceritakan:
أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ ارْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ قَالَ إِنِّي أَحْنَفُ تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ فَقَالَ ارْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلَّا إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ
"Suatu ketika dari kejauhan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang sarungnya terjulur sampai tanah. Segera saja Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan cepat menghampiri lelaki tadi, kemudian beliau berkata: "Angkatlah sarungmu dan takutlah kepada Allah." Lelaki itu berkata: "Kedua kakiku cacat, kedua lututku saling menempel." Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya semua ciptaan Allah itu indah. Sejak itu lelaki tadi tidak pernah lagi terlihat kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betis." [HR. Ahmad no.18656 dan Thabrani no.7241. Kata Ibnu Katsir dalam Jaami’il Masaanid no. 5198: Shahih. Kata al Haitsami dalam Majma’uz Zawaa’id no. 127: Seluruh rangkaian periwayatnya adalah periwayat yang Shahih. Kata al Albani rahimahumullah alaihim dalam as Shahihah no. 1441: Sanadnya Shahih atas syarat Bukhari dan Muslim]
Dari hadits di atas kita bisa merangkai dan menarik beberapai pelajaran dan kesimpulan sebagai berikut:
1). Yang dinasihati oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hadits ini adalah seorang Shahabat, yang mana Shahabat adalah manusia terbaik setelah para Nabi dan Rasul 'alaihimus shalawaatu wa sallam, yang paling jauh dari sifat tercela, apalagi yang berupa kesombongan.
2). Shahabat yang diingatkan Nabi karena melabuhkan kainnya melebihi mata kaki pada hadits ini adalah Shahabat yang cacat kakinya, dan jelas beliau melakukan itu bukan faktor sombong, tapi faktor sekedar menutupi cacat kakinya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga tau bahwa Shahabatnya tersebut melakukan itu bukan karena kesombongan. Tetapi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap tidak memberikan rukhshah (keringanan), dan tetap memerintahkan Shahabat ini mengangkat sarungnya di atas mata kaki.
3). Andaikata kesombongan merupakan penentu utama diharamkannya isbal, sudah tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan menanyakan dulu, misal: “apakah kamu melakukan ini karena sombong?" .Tidak, bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam langsung melarang isbal tanpa menanyakan lagi apa alasan isbalnya itu sombong atau tidak sombong. Bahkan saat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tau alasan Shahabat itu melakukan karena menutupi cacat kakinya sekalipun, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap tidak memberikan keringanan.
4). Bila sekelas Shahabat yang sudah pasti jauh dari sifat sombong dan saat melakukan isbal (menutupi mata kakinya) itu hanya karena menutupi cacat pada kaki tetap tidak boleh, maka bagaimana yang kelasnya bukan Shahabat seperti kita ini dan tidak pula cacat, lalu tetap melabuhkan sarung atau celananya melampaui mata kaki dengan alasan, “Saya melakukannya bukan karena kesombongan."
5). Apakah hati kita lebih bersih dan lebih jauh dari kesombongan dibandingkan dari Shahabat yang diceritakan pada hadits tersebut?. Maka sungguh, saat anda mengatakan, “Celana atau sarung saya melampaui mata kaki itu bukan karena kesombongan", justru ucapan itu menunjukkan kamu sombong, karena seakan jiwamu lebih bersih dari Shahabat yang disebut dalam hadits ini.
Dalil kedua, Terdapat atsar yang sangat panjang, yang tentu akan memakan tempat bila kami tulis selengkapnya. Maka terpaksa kami meringkasnya:
"Waktu Umar bin Khattab, saat itu beliau telah menjadi khalifah dan ditikam oleh seorang Yahudi laknatullahi alaihi, para Shahabat radhiallahu anhum berdesak-desakan hendak menjenguk beliau. Lantas diantara orang yang menjenguk beliau itu terdapat seorang pemuda dari suku Quraisy. Sang pemuda tadi menyampaikan bela sungkawanya dan memuji Umar dengan pujian yang bagus.
Kelanjutan kisahnya perhatikan hadits berikut:
فَلَمَّا أَدْبَرَ إِذَا إِزَارُهُ يَمَسُّ الْأَرْضَ قَالَ رُدُّوا عَلَيَّ الْغُلَامَ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَبْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لِرَبِّكَ
"Tatkala pemuda itu hendak pergi, maka Umar melihat sarung anak muda itu meyentuh tanah. Maka Umar berkata: "Panggillah anak muda tadi untuk menghadap padaku". Umar berkata: "Wahai anak saudaraku, angkatlah sarungmu, karena hal itu lebih bersih untuk pakaianmu dan lebih bertaqwa terhadap Rabb-mu." [HR. Bukhari no.3424]
Sementara dalam (Mushannaf Ibnu Syaibah V:167, no.24829), bahkan terdapat keterangan bahwa Umar radhiallahu 'anhu pernah memotong kain seseorang yang isbal, dan sang periwayat mengatakan bahwa ia bisa melihat bekas benang dari celana yang dipotong Umar itu.
Atsar ini sebenarnya memiliki banyak faidah, tapi pada kesempatan kali ini biarlah saya menyebutkan hal yang terkait dengan masalah isbal saja, yakni:
Seandainya perkara isbal itu dikaitkan larangan dengan niat sombong, tentu sebelum Umar radhiallahu anhu menasehati anak muda itu beliau akan memberi penjelasan secara rinci atau minimal bertanya lebih dahulu, misalnya: "Hai anak muda, kamu isbal itu karena niat sombong atau tidak ?", di sini Umar tetap memakai kaidah mutlak larangan isbal, tanpa berpikir niat isbal itu karena sombong atau bukan atau andai niat sombong itu yang jadi ukuran, atau illat hukum, bisa saja anak muda tadi menjawab, ketika dinasehati Umar radhiallahu 'anhu tentang dia berisbal: "Ya Umar, saya isbal bukan karena sombong."
Sekali lagi saya berharap jangan ada yang nanti menyanggah dengan berkata: "Boleh jadi anak muda tadi belum tau kaidah membawa hadits yang mutlak kepada yang muqayyad, kalau tau mungkin pemuda tadi akan membantah Umar radhiallahu anhu.
Lebih parah lagi kalau dikatakan Umar bin Khattab radhiallahu anhu nya yang belum tau kaidah membawa yang mutlak kepada yang muqayyad, sebab kalau tau mestinya Umar radhiallahu 'anhu bertanya dulu, "Hai anak muda, kamu isbal itu karena niat sombong atau tidak ?" Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun.
Hal ini berlaku pula dalam kasus Umar memotong celana seorang yang isbal yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah itu.
Dalil ketiga, disebutkan juga dalam sebuah hadits Shahih, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu". [HR. Muslim no.106]
Kesimpulannya, bagi laki-laki, isbal khususnya memakai sarung atau celana melebihi mata kaki itu haram mutlak, baik melakukannya karena ada kesombongan maupun tidak disertai kesombongan.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Haramnya Isbal Bagi Laki-Laki"
Berkomentarlah dengan bijak