Hukum Mengumumkan Kematian Dan Memposting Foto Mayit Di Medsos
Oleh Ustadz Abu Abdurrahman Al-Atsary hafidzhahullah
Kita rasakan di hari-hari wabah ini banyak sekali informasi kematian yang kita dengar. Kemudian terdengar berita dari toa-toa masjid, group-group WA, terkait berita kematian.
Boleh jadi dalam sehari ada dua sampai delapan kematian yang diumumkan, disertai doa-doa kematian yang panjang dan juga bertebarannya foto cover buku Yasin tahlil di group-group Salafy dan ilmu dengan menampakkan gambar dan foto orang yang telah mati. Bagaimana hal ini, adakah landasan terkait semua itu?
Kami (Abu Abdurrahman Al-Atsary) ingin menjelaskan dua hal dalam kesempatan ini terkait hukum berlebihan dalam informasi (pengumuman) kematian, mendoakan orang mati (juga doa secara umum) di medsos dan hukum memasang foto orang mati.
1) Hukum berlebihan dalam pengumuman kematian.
Hukum asal mengumumkan info kematian adalah boleh, karena hal ini terkait dengan hak mayit untuk diselenggarakan jenazahnya secara syar'i. Baik memandikan, mengkafani, menshalati dan penguburan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Shahabat juga mengumumkan info kematian.
Di buktikan dengan riwayat terkait kematian raja Najasy, yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengumumkan kematiannya (Na'yun) agar kaum muslimin menshalati jenazahnya karena di tempat ia mati tidak ada yang menshalati. Juga disebutkan terkait riwayat seorang yang membersihkan masjid di zaman beliau shalallahu 'alaihi wa sallam yang mati dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak di berikan kabar terkait kematiannya.
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata:
أن رسول الله عليه وسلم نعى النجاشى في اليوم الذي مات فيه، خرج إلى المصلى فصف بهم و كبر أربعا
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengumumkan kematian raja Najasy di hari kematiannya, lalu beliau keluar menuju tempat shalat, membariskan jamaah dan shalat jenazah dengan empat takbir". [HR. Bukhari no.1245]
Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan bahwasanya Na'yun dibolehkan, yakni sekedarnya untuk memenuhi hak mayit.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan:
أن المعي ليس ممنوعا كله، و إنما نهي عما كان اهل الجاهلية يصنعونه فكانوا يرسلون من يعلن بخبر موت الميت على ابواب الدور و الاسوق
"Mengumumkan kematian tidak semua dilarang. Yang dilarang adalah seperti perbuatan orang-orang jahiliyah, dimana saat ada kematian mereka memerintahkan orang untuk mengumumkan berita kematian di setiap pintu-pintu dan pasar-pasar". (Fathul Bari 3/116)
Di sebutkan dari Shahabat Hudzaifah radhiallahu 'anhu, beliau melarang untuk mengumumkan kematian (secara berlebihan) dan berkata:
إني أخاف أن يكون نعيا
"Aku takut ini termasuk Na'yun yang di larang Rasulullah". [HR. Ibnu Majah no.1476]
Kami (Abu Abdurrahman Al-Atsary) menyebutkan dalam buku kami, Ahkamul Janaiz bab: "Bila Mendengar Adanya Kematian" kami tulis, dibolehkan mengumumkan kematian secara wajar agar disegerakan pengurusan jenazah dan ini yang disyariatkan, bukan termasuk Na'yun yang dilarang.
Na'yun yang tercela adalah mengumumkan kematian dengan ratapan, suara keras di masjid-masjid, pasar dan jalanan, memanggil kerabat yang berdomisili jauh, mengumumkan kematian di menara masjid, jalan dan pasar, termasuk di surat kabar, media sosial, sebagaimana yang di sampaikan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. (Ahkamul Janaiz oleh Abu Abdurrahman hal.9)
Sedangkan hukum asal berdoa (dan mendoakan) adalah Sirri, cukup didengar oleh dirinya dan orang-orang yang ada di sekelilingnya, bukan dikeraskan apalagi dengan toa masjid atau di medsos yang ini dikhawatirkan condong kepada ketidak ikhlasan dan adab yang buruk, hanya untuk mendoakan saudaranya harus diumumkan bahwasanya dirinya ikut serta mendoakan.
Inilah Rasul yang mulia, Zakariya 'alaihi sallam:
إذ نادى ربه نداء خفيا
"Saat ia berdoa kepada Rabbnya dengan doa yang lirih". (QS. Maryam: 3)
Sangat banyak ayat-ayat Al-Qur'an memerintahkan kepada kita untuk berdoa dengan lirih. Kata خفيا bisa diartikan berbisik, lirih, tidak ditampakkan, tersembunyi, tidak diumumkan.
Lalu bagaimana hari ini dengan orang-orang yang mendoakan saudaranya saja, harus meminta pengakuan (tanpa sadar) dengan memposting di medsos, padahal doa yang paling baik adalah mendoakan orang lain yang mereka tidak mengetahui doa kita untuk mereka.
Kita simpulkan bahwa, berlebihan dalam mengumumkan info kematian adalah tercela, mengekalkan kesedihan, menjadikan orang lain takut dan bukan termasuk jalan Salaf.
2) Hukum gambar dan memasang foto orang mati.
Di sebagian besar orang hari ini, mereka tidak hanya cukup menginformasikan kematian dengan pengumuman, namun muncul kreasi dengan menambahkan gambar orang mati, kemudian memposting foto kematian itu di medsos.
Jadilah group-group WA Salafy, group-group penuntut ilmu, FB, Instagram bertebaran cover buku Yasin dan tahlil dengan hiasan foto orang mati yang ini adalah musibah, meniru orang-orang jahiliyah dan perbuatan buruk.
Bahkan musibah ini juga menimpa sebagian da'i-da'i Salafy yang tidak selamat dari fitnah dan musibah yang besar ini meskipun mereka tau hukum gambar (ini nasihat keras dari kami).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda menjelaskan haramnya foto tanpa keperluan:
إن أشد الناس عذابا يوم القيام المصورون
"Sesungguhnya yang paling keras azabnya di hari kiamat orang yang bermuda-mudah dalam urusan gambar".
Tidak ada yang tidak tau hadits ini shahih, diriwayatkan Imam Bukhari bahkan hadits ini Mutafaqun 'alaihi.
Lalu bagaimana bisa orang-orang yang telah mengetahui ilmu, berjalan di atas sunnah, kemudian mengikuti jejak orang-orang jahiliyah dari kalangan Hindu atau Kristen dan orang-orang kafir lainnya. Yang dimana mereka akan memasang foto orang-orang yang mati sebagai bentuk penghormatan kepada mereka menurut hawa nafsunya. Bahkan di agama Hindu tidak cukup untuk memasang foto orang mati saja, mereka juga menggantungkan bunga dan memberikan sesaji. Apakah kita akan mengikuti jejak umatnya Nuh 'alaihi sallam?
Semoga tulisan ini dapat menjadi nasihat bagi orang-orang yang hidup hatinya, mengingatkan kelalaian dan upaya meluruskan kesalahan.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Hukum Mengumumkan Kematian Dan Memposting Foto Mayit Di Medsos"
Berkomentarlah dengan bijak