Hukum Seputar Qunut
Oleh Ustad Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud Al-Atsary hafidzhahullah
Sebagian kaum muslimin berpolemik terkait hukum qunut, maka kita di kesempatan kali ini akan membahas terkait qunut.
Hadits terkait lafadz qunut, diriwayatkan oleh Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shalallahu alaihi wa salam:
عن الحسين بن علي رضي الله عليه ، علمني رسول الله صلى الله عليه وسلم كلمات اقولهن في الوتر: اللهم اهدني فيمن هديت ، و عافني فيمن عافيت ، و تولني فيمن توليت ، و بارك لي فيما اعطيت و قني شر ما قضيت ، فإنك تقضي و لا يقضى عليك و إنه لا يذل من واليت ، تباركت ربنا و تعاليت
Dari Hasan bin Ali radhiallahu 'anhu, ia berkata: "Sesungguhnya aku telah diajari oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beberapa kalimat doa yang aku di perintahkan untuk membacanya di dalam shalat witir, "Allahummahdinii fiiman hadaita, wa aafinii fiiman aafaita, wa tawallani fiiman tawallaita, wa barikli fiima a'thaita, wa qinni syarra mas qadhaita, fa innaka taqqdi wa laa yuqdha alaika, wa innahu laa yadzilu man walaita, tabaarakta rabbana wata aalaita". Ya Allah berikanlah kepada ku petunjuk di dalam golongan orang-orang yang mendapatkan petunjuk-Mu, berikan kepadaku afiyah di dalam golongan mereka yang Engkau berikan perlindungan, berikan kepadaku pertolongan di dalam golongan orang-orang yang Engkau tolong, berkahi aku di dalam apa yang Engkau anugerahkan, peliharalah aku dari kejahatan apa yang telah engkau taqdirkan, karena sesungguhnya Engkaulah yang menakdirkan dan tidak akan ada orang yang berkuasa atasmu, sesungguhnya tidak ada kehinaan orang yang engkau tolong, Maha Mulia Engkau wahai Rabb kami dan Maha Tinggi". [HR. Imam An-Nasa'i no.1647, Tirmidzi no.463, Ibnu Majah no.1178]
Dari riwayat diatas kami ingin membahas beberapa hal:
Qunut hukumnya sunnah. Dan tidak ada ikhtilaf diantara Ulama terkait Sunnahnya qunut witir, yang ada pada perdebatan terkait Sunnah qunut shubuh.
Dari riwayat ini, jelas lafadznya, bahwa qunut di baca di dalam shalat witr.
اقولهن في الوتر
"Yang aku baca di dalam shalat witr".
Sedangkan terkait qunut shubuh, maka kita katakan, qunut shubuh adalah bid'ah (bid'ah idhafiyah) bila di lakukan terus menerus. Dan inilah pendapat yang rajih dan Jumhur Ulama, kecuali dalam madzhab Syafi'i.
Sebagaimana disampaikan oleh Abu Malik Al asyjai, Sa'ad bin Thariq, ia berkata kepada bapaknya:
يا ابت إنك قد صليت خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم و ابي بكر ، و عمر ، و عثمان ، و علي ها هنا بالكوفة نحوا من خمس سنين فكانوا يقنتون في الفجر ؟ فقال أي بني ، محدث
"Wahai ayah, engkau telah shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, di sini di Kufah selama lima tahun, apakah mereka biasa berqunut di shalat shubuh?Maka bapaknya menjawab, wahai anakku, itu bid'ah (perkara yang di ada adakan)". [HR. Ibnu Majah no.1241]
Dan secara kenyataan, mustahil Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam qunut shubuh secara terus menerus sampai wafat, dan tidak ada Shahabat yang mengetahuinya dan di sia-siakan begitu saja amalan utama ini oleh mayoritas ummatnya, juga jumhur Shahabat. (Keterangan dalam Zaadul Maad 1/ 271)
Kesimpulan, qunut shubuh secara terus menerus tidak ada dalil shahih yang mendukungnya. Sedangkan terkait qunut Nazilah, di lakukan saat di perlukan, yakni ketika kaum muslimin menghadapi hal genting dan ini pernah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selama satu bulan, dalam semua shalat, tidak khusus shalat subuh.
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa salam:
كان إذا اراد أن يدعو على أحد أو يدعو لاحد قنت بعد الركوع
"Beliau ketika hendak mendoakan keburukan atau kebaikan bagi satu kaum, beliau membaca qunut setelah bangkit dari ruku". [Shahih Jamius Shaghir 4655. Fathul Bari 8/226 no.4560]
Yakni qunut Nazilah di semua shalat, bukan qunut shubuh secara khusus.
Kapan qunut witir dibaca, yakni di baca setelah bangkit dari ruku', sebagaimana keumuman hadits terkait qunut diatas (hadits Abu Hurairah). Juga boleh di baca sebelum ruku'.
Sebagaimana riwayat Ubay bin Kaab:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قنت في الوتر قبل الركوع
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam qunut di dalam witir sebelum ruku". [HR. Abu Dawud 1266]
Doa ini adalah doa yang mencakup semua hajat, penuh keberkahan dan hendaknya seorang muslim tidak melewatkan untuk membaca, dan menghafalnya.
Ada dua bentuk keekstriman dalam memandang doa qunut. Sebagian orang menolak membaca qunut ini dan tidak mau menghafalnya, karena menganggap bid'ah. Sebagian orang berlebihan terkait qunut dan tidak mau menerima kenyataan bahwa qunut shubuh secara terus-menerus tidak ada dalil shahih terkait dengannya, bahkan memusuhi orang-orang yang menjelaskan hal ini.
Maka kita di pertengahan, kita katakan qunut hukumnya sunnah dan di baca di shalat witir atau di keumuman shalat (qunut Nazilah) dan termasuk bid'ah idhafiyah bila di lakukan secara terus-menerus.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Hukum Seputar Qunut"
Berkomentarlah dengan bijak