Yang Berkewajiban Membayar Fidyah
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Saat bicara tentang pihak-pihak yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan dan cukup membayarnya dengan fidyah, maka Allah Ta'ala berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan kepada seorang misikin". (QS. Al-Baqarah: 18)
Siapa yang Dimaksud berat menjalankannya pada ayat diatas ?
Pertama, lelaki atau wanita yang telah tua dan tidak sanggup lagi berpuasa.
Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma saat menjelaskan ayat diatas, maka beliau berkata:
الشَّيخُ الكبيرُ، والمرأةُ الكبيرةُ لا يستطيعانِ أن يصوما، فيُطعِمانِ مكانَ كُلِّ يومٍ مِسكينًا
"Untuk lelaki tua dan wanita yang telah tua, keduanya tidak sanggup lagi berpuasa, maka bagi keduanya memberi makan setiap harinya pada orang miskin (fidyah)". [HSR. Bukhari no.4505]
Bahkan Ulama juga telah berijma bahwa dua pihak diatas jika tidak sanggup puasa, maka cukup bayar fidyah. Hal ini diantaranya dinyatakan oleh Ibnul Mundziar rahimahullah dalam Al-Ijma’ hal.50
Kedua, mereka yang sakit akut dan permanen yang tidak mampu lagi berpuasa dan jika dibawa puasa akan menambah parah sakitnya, seperti penderita magh akut dan lainnya.
Berkata Ibnu Hazm rahimahullah:
واتفقوا على أن المريض إذا تحامل على نفسه فصام أنه يجزِئه، واتفقوا على أن من آذاه المرض وضَعُف عن الصوم فله أن يفطر
"Para Ulama sepakat bahwa orang sakit yang memberatkan dirinya apabila ia berpuasa, maka puasanya sah dan mereka juga sepakat bahwa orang yang menderita karena suatu penyakit atau merasa lemah untuk berpuasa, maka boleh baginya berbuka". (Maratibul Ijma’ hal.71)
Ketiga, wanita hamil dan yang menyusui anak yang tidak sanggup berpuasa, maka mereka pun cukup bayar fidyah. Mengenai penjelasan ini sudah pernah ana tulis, baca detailnya di https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/04/wanita-hamil-dan-menyusui-qadha-atau-fidyah.html
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Yang Berkewajiban Membayar Fidyah"
Berkomentarlah dengan bijak