Hukum Tadarusan Pakai Speaker
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Khususnya dalam bulan Ramadhan, biasanya setelah shalat tarawih berlomba-lomba di banyak masjid orang membaca Al-Quran dan umumnya dengan menggunakan pengeras suara, bahkan pengeras suara luar. Terkadang hal ini bahkan berlangsung sampai larut malam.
Tidak diragukan lagi, hal ini bahkan bisa sampai level haram hulumnya! Terlalu banyak dalil yang menunjukkan perkara ini. Tapi pada kesempatan ini ana hanya akan sebutkan satu dalil saja dan sedikit penjelasan Ulama atas hal ini.
Abu Sa'id radhiallahu 'anhu mengisahkan:
اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ، وَقَالَ: أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ، أَوْ قَالَ: فِي الصَّلَاةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para Shahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur'an) mereka". Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya kalian semua tengah bermunajat dengan Rabbnya. Oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian orang mengeraskan suaranya terhadap sebagian yang lain dalam bacaan (Al-Qur'an) atau dalam shalatnya". [HR. Abu Dawud no.1332, Ahmad no.430. Kata Syaikh Muqbil rahimahullah dalam As-Shahihul Musnad 430, shahih atas syarat Bukhari dan Muslim. Penilaian yang sama juga dikatakan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ashlu Shifat Shalat I:370]
Sisi Pendalilan Dari Hadits Diatas
Pertama, saat itu speaker belum ada. Jika suara kerasnya membaca Al-Quran dalam kondisi tanpa menggunakan pengeras suara saja dicegah oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan dianggap sebagai tindakan yang bisa mengganggu kaum muslimin lainnya yang mungkin sedang shalat sunnah, berdoa, atau sedang membaca Al-Quran disampingnya, maka bagaimana lagi jika membaca Al-Quran tersebut dengan speaker ?
Kedua, saat pelarangan itu disampaikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu area pengeras suaranya hanya dalam masjid tersebut.
Maka, bagaimana kalau area pengeras suara tersebut menembus samlai kiloan meter karena menggunakan speaker, dimana disana mungkin ada orang sakit atau yang sedang bersitirahat -sebagai hak atas badannya- yang butuh suasana hening dan ingin tidur ?
Bukankah ini berarti menzhalimi hak orang lain? Bukankah pada badan kita juga ada hak istirahat ? Atas dasar itulah Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah saat merinci kapan bolehnya mengeraskan pembacaan ayat Quran, dzikir dan selainnya dan kapan tidak boleh, maka diantara yang tidak boleh beliau menjelaskan: "Tidak perlu mengeraskan bacaan apabila bacaan tersebut mengganggu yang lainnya, orang yang sedang melakukan amal ketaatan, seperti shalat sendiri dan mengeraskan bacaannya, sehingga bacaan tersebut mengganggu orang yang akan melaksanakan shalat disampingnya. Maka, perbuatan yang semacam ini sesungguhnya dilarang". (Fathul Baari karya Ibnu Rajab rahimahullah 3/397-399)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fatawa 23:61)
Bahkan seorang Ulama bermadzhab syafi'i sendiri, yakni sayiid Abdurrahman Ba'alawi rahimahullah berkata: "Bukanlah perkara yang dibenci di masjid membaca dzikir dan sejenisnya dan di dalamnya termasuk membaca Al-Quran, kecuali jika hal itu dapat mengganggu orang yang sedang shalat atau mengusik orang yang sedang tidur. Jika keadaan itu yang terjadi, maka saat itu membaca ayat Quran dengan dikeraskan mesti dihentikan. Perkara ini sama halnya dengan orang yang duduk setelah adzan dan berdzikir.
Juga orang yang datang dan duduk bersamanya di masjid tersebut, lantas mengganggu konsentrasi orang lain yang sedang shalat. Kalau di sana tidak memunculkan suara yang dapat mengganggu, maka dzimir maupun taddarus Quran hukumnya mubah, bahkan hal itu ditekankan jika tujuannya untuk kepentingan seperti untuk mengajarkan serta tidak dikhawatirkan berdampak riya". (Bughyatul Mustarsyidin hal.108)
Lantas bagaiamana lagi jika pengeras suara dengan mic justru lantunan shalawat bid'iyyah bahkan suara wanita. Allahul Musta'an. Tidak diragukan lagi ini bisa sampai tingkat haram dilakukan.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Hukum Tadarusan Pakai Speaker"
Berkomentarlah dengan bijak