Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Membayar Fidyah Dengan Uang

 



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Allah telah menetapkan bahwa fidyah itu berupa makanan pokom, sebagaimana kafarat sumpah berupa makanan yang biasa dimakan di daerah setempat. Perhatikan ayat berikut:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah: 184)

Tentang kafarat sumpah, Allah Ta’ala berfirman:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

"Kafarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan pada keluargamu". (QS. Al-Maidah: 89)

Diatas tegas menunjukkan fidyah atau kafarat sumpah itu berupa makanan yang biasa kita makan sehari-hari. Setiap ketetapan syari’at berupa makanan, maka tidak boleh diganti dengan mata uang walau senilai atau bahkan lebih dari nilai makanan tersebut. Sebab ini termasuk perkara bid’ah.

Diantara yang menunjukkan tidak bolehnya mengganti fidyah dengan berupa mata uang walau senilai dengan makanan pokok fidyah atau bahkan lebih adalah beberapa alasan berikut,

Pertama, kita tahu uang dizaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diikenal. Seandainya fidyah dengan mata uang dibolehkan, sudah tentu akan ada sekurangnya satu saja riwayat dari para Shahabat radhiallahu ‘anhum bahwa mereka ada yang membayarkan fidyah dengan mata uang. Nyatanyanya kita tidak mendapatkannya.

Kedua, andai fidyah bisa diganti uang dengan alasan uang lebih mudah atau lebih praktis dipakai atau lebih sesuai dengan yang dibutuhkan, maka bisa jadi qurban hewan ternak nanti bisa diganti pula dengan mata uang !

Mengapa ? Karena jelas membeli hewan qurban lebih ribet dibanding dengan membayar uang yang senilai dengan hewan kurban tersebut. Namun, tidak ada satupun Ulama yang membolehkan mengganti kurban dengan mata uang walau senilai dengan harga hewan qurban tersebut.

Jika hewan qurban yang lebih ribet saja tidk boleh diganti dengan mata uang, apalagi sekedar menyediakan fidyah yang berupa makanan pokok yang relativ lebih mudah dibanding menyediakan hewan qurban, tentu lebih tidak boleh lagi.

Atas dasar itu Ulama pun sebagian besar melarang mengganti fidyah dengan berupa mata uang walau senilai dengan harga makanan pokok tersebut.

Syaikh Al-Fauzan hafidzhahullah saat membahas permasalahan ini diantaranya berkata:

والإطعام لا يكون بالنقود كما ذكرت ، وإنما يكون الإطعام بدفع الطعام الذي هو قوت البلد

"Dan makanan (sebagai fidyah -pent) tidak boleh diganti dengan mata uang sebagaimana yang telah saya sebutkan. Sesunguhnya makanan diberikan makanan dari jenis makanan (yang biasa dimakan) penduduk negeri tersebut". (Al-Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan III:140)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Membayar Fidyah Dengan Uang"