Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kamu Bukan Salafy

 



Oleh Ustadz Abu Abdurrahman Al-Atsary hafidzhahullah

Kaidah-kaidah Memasukkan dan Mengeluarkan Orang Dari Wilayah Sunnah.

عن إبن مسعود رضي الله عنه قال ، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: سباب المسلم فسوق ، و قتاله كفر

Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu beliau berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda: "Mencela kehormatan seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran". [HR. Bukhari dan Muslim (Mutafaqun 'alaihi)]

Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah: "As-Saab adalah mencela (menjatuhkan) dan membicarakan tentang kehormatan seorang muslim dengan satu kejelekan (yang dia tidak berhak untuk dijatuhkan), sedangkan Al-Fisq bermakna mengeluarkan seseorang dari ketaatan".

Dari hadits yang mulia ini, ada kaidah yang besar terkait kehormatan dan kemuliaan seorang muslim, bahwa tidak boleh seorang muslim dijatuhkan kehormatannya tanpa hak, terlebih terkait permasalahan yang besar yakni memasukkan seseorang dalam lingkup Sunnah ataupun mengeluarkan seorang dari Sunnah (Manhaj Salaf).

Hari ini banyak kita saksikan dua bentuk keburukan (fitnah), baik dikalangan da'i dan terlebih penuntut ilmu, yakni dua sikap ekstrim, sikap bermuda-mudahan, baik mudah menghukumi seorang sebagai Salafy dan bermudah-mudahan dalam mengeluarkan seseorang dari wilayah Salafy.

Bagaimana seharusnya kita bersikap dalam melihat permasalahan penting ini ? Dalam tulisan ini, kami ingin menyampaikan beberapa kaidah terkait dengan bagaimana melihat dan menghukumi serta memvonis seseorang, baik dalam memasukkan dan menilai bahwa seorang itu Salafy, ataupun mengeluarkan seseorang dari Manhaj Salaf ini. Semoga Allah memberikan kepada kita semua keadilan bersikap dan hendaknya kita tidak membawa perasaan dalam hal aqidah dan manhaj.

Pertama, Islam adalah apa yang dibawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang diamalkan dan difahami oleh para Shahabat radhiallahu 'anhum, yang tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat kecuali telah disempurnakan agama ini oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta Allah dan beliau telah ridha dengan para Shahabatnya.

Kedua, seluruh bid'ah dalam masalah agama adalah sesat. Permasalahan ini telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau hidup. Tidak ada celah (hak) lagi bagi seseorang untuk menambah dan mengurangi ataupun menyusupkan pemahaman lain, selain islam yang datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan apa yang difahami oleh Shahabatnya.

Ketiga, Manhaj Salaf adalah ajaran Islam itu sendiri dan tidak mengapa seseorang menisbatkan dirinya kepada manhaj yang mulia ini.

Keempat, Manhaj Salaf itu adalah pemahaman bukan sekedar dinilai dari tampilan, meskipun tampilan juga mengharuskan diperhatikan. Berapa banyak orang yang berpenampilan dzahir secara Sunnah, namun mereka bukan Ahlussunnah dalam pemahaman.

Ataupun menilai ke Salafy-an seseorang atau bukannya, tidak dinilai dari kebersamaan dengan seseorang tertentu, yayasan tertentu, ataupun media-media tertentu, pondok tertentu, tempat kajian tertentu, atau ngaji kepada individu tertentu. Ataupun menentukan Salafy atau bukan karena dibawah wilayahnya, ataupun golongannya dan yang selain golongannya bukan Salafy. Namun murni, Salafy ataupun bukan, maka dinilai dari manhaj dan pemahamannya. Sedangkan menilai dengan selain manhaj dan pemahamannya, maka hal ini adalah bentuk hizbiyah murni.

Kelima, ada dua bentuk keekstriman yang kami sudah sampaikan diawal, yakni bermuda-mudahannya seseorang dalam menyebut ataupun memasukkan orang lain sebagai Salafy, meskipun mereka tidak beraqidah dengan aqidah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Shahabatnya dan tidak bermanhaj dengan manhaj mereka (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabat), bahkan mereka menunjukkan sikap yang menentang sunnah ataupun meremehkan.

Contoh: mereka (sebagaimana yang sudah kami jelaskan diatas), dinilai Salafy karena hanya mengunakan jubah, berjenggot, tidak isbal, ataupun karena disebut Syaikh maupun da'i yang viral di media.

Sikap bermuda-mudahan dalam mengeluarkan seseorang dari wilayah Sunnah dan Salafy dan seseorang yang dikenal dengan ke salafy-annya dengan satu hal yang tidak dijadikan Ulama sebagai hal yang bisa mengeluarkan seseorang tersebut dari wilayah Sunnah dan Salafy.

Contoh: seseorang yang dikenal sebagai Salafy, kemudian ia tergelincir dengan satu kesalahan (boleh jadi juga bukan sebuah kesalahan) yang bukan dalam hal aqidah ataupun manhaj, kemudian serta-merta mereka dicela dengan sebutan "kamu bukan Salafy".

Dan hari ini, musibah besar ini telah kita saksikan, bertebarannya majelis-majelis ghibah (bukan majelis ilmu). Para penuntut ilmu melebihi gurunya dalam memvonis dan  berbicara melebihi haknya, bahkan membicarakan (baca: memakan bangkai) para penuntut ilmu lainnya dan juga tidak selamat para da'i dari sikap mereka dengan bermudah-mudahan dalam menghukumi seseorang bukan Salafy.

Sehingga kita temukan, penuntut ilmu awal, yang mereka belum faham aqidah, manhaj dan bagaimana beribadah dengan baik, namun lisannya begitu mudah untuk menjatuhkan kehormatan seorang da'i, mengomentari mereka dengan celaan maupun membicarakan penuntut ilmu lainnya.

Keenam, seseorang yang dikenal bid'ahnya dan menyeru manusia kepadanya, maka dihukumi sebagai ahlul bid'ah dan tidak dipuji kebaikannya. Dan seseorang yang dikenal sebagai Ahlussunnah (Salafy), maka tidak bisa dikeluarkan dari wilayah Sunnah hanya karena satu ataupun dua kesalahan (bila itu adalah kesalahan ataupun yang dianggap kesalahan) yang hal itu bukan prinsip, baik dalam aqidah maupun manhaj ataupun bagian dari kaidah yang digunakan para Ulama untuk mengeluarkan seseorang dari wilayah Sunnah.

Ketujuh, menghukumi seseorang baik terkait Jarh wa Ta'dil (rekomendasi), hajr, menjauhi Ahlul bid'ah, kehormatan seseorang, memasukkan dan mengeluarkan seseorang dari wilayah Sunnah, boleh saja selama terpenuhinya dasar hujjah maupun alasan. Bukan tidak boleh kita membicarakan tentang kehormatan seseorang, baik merekomendasikan maupun memperingatkan dari mereka, selama kita memiliki hujjah dan alasan syar'i.

Namun, tidak boleh juga terlalu lebar menilai seseorang hanya dengan perasaan maupun hawa nafsu, sehingga kesimpulan dan vonisnya keluar dari kebenaran.

Kedelapan, mengeluarkan ataupun memasukkan seseorang dari wilayah Sunnah dan Salafy adalah wilayah besar (resiko dan konsekuensinya) dan berat (permasalahannya), maka hendaklah seorang berhati-hati terkait kehormatan seorang muslim. Tidak boleh seseorang menjatuhkan kehormatan seorang muslim tanpa hak.

Seorang yang menjatuhkan kehormatan seorang muslim tanpa hak, maka telah ada pada dirinya sifat-sifat kesombongan (meskipun tidak ditampakkan). Karena saat seseorang menjatuhkan orang lain, maka disaat itu ia meninggikan dirinya. Dan kesombongan adalah keburukan dan kesombongan mengharuskan terkumpul pada diri pemiliknya dua keburukan, yaitu bangga dengan amalnya dan  merendahkan manusia.

Kesembilan, hendaknya seseorang senantiasa mencari sebab-sebab hidayah dan menghilangkan dari dirinya kesombongan dan juga mengharapkan orang lain untuk mendapatkan hidayah Allah, sebagaimana dirinya mendapatkan hidayah. Kemudian ia berusaha untuk memperbaiki niat dan dirinya, sehingga waktunya tidak terbuang untuk melihat keburukan orang lain, terlebih bila orang lain itu adalah sesama muslim dan Salafy.

Tidak menghabiskan umur hanya untuk nenghukumi dan mengomentari orang lain, terlebih bila tidak punya hak untuk menilai orang lain. Ingatlah pesan-pesan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terkait pesan di atas. Orang yang baik adalah yang meluruskan dan menutupi (kesalahan), sedangkan orang fajir adalah orang yang suka cita dengan ketergelinciran orang lain dan mengungkap keburukannya. Semoga Allah memberikan kejujuran niat dan istiqamah.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Kamu Bukan Salafy"