Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengucapkan Tasymit

 



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Dalam terminologi fiqh, menjawab orang yang saat bersinnya mengucapkan hamdalah itu disebut tasymit.

Dan telah shahih adanya perintah, bahwa saat seseorang mengucapkan hamdalah ketika bersin, maka membalasnya dengan mengucapkan doa Yarhamukallaah.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

"Ababila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya ia mengucapkan "Alhamdulillah" sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan "Yarhamukallaah (semoga Allah merahmatimu), dan hendaknya ia membalas "Yahdikumullaah wa yushlih baalakum (semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki keadaanmu)". [HR. Bukhari no.5756]

Sebenarnya ada banyak hadits terkait ini dengan ada sediki perbedaan redaksi doa, baik bagi orang yang bersin atau mentasymitnya dan semuanya itu dapat diamalkan selagi shahih sumbernya. Namun, sementara ana cukupkan dengan satu dalil diatas saja. 

Setelah disepakati disyariatkannya mentasymit bagi orang yang mendengar seseorang membaca hamdalah saat bersinnya sebagimana dalilnya telah disebutkan diatas, Ulama berbeda pendapat apakah mentasymit (membaca Yarhamukallaah) bagi orang yang mendengar seseorang yang saat bersinnya membaca hamdalah itu sekedar sunnah, fardhu, atau bahkan fardhu ain.

Setelah ana mengakaji pendapat para Ulama atas masalah ini, maka ana yakin pendapat yang paling mendekati kebenaran dalam hal ini adalah wajib bagi setiap orang yang mendengar saudaranya saat bersin membaca hamdalah untuk mentasymitnya.

Jadi membacakan Yarhamukallaah bagi orang yang mendengar seseorang yang saat bersinnya membaca hamdalah itu bukan fardhu kifayah -yakni, jika ada sebagian yang mentasymitkannya maka yang lain tidak berkewajiban mentasymitkan, sebagaimana dalam masalah menjawab salam- apalagi sekedar menyunnahkannya.

Bahkan ketika mendengar saudarnya ada yang bersin dan membaca hamdalah, maka wajib semuanya membaca Yarhamukallaah (mentasymitnya). Dalil terkuat pendapat ini diantaranya adalah hadits berikut:

فَإِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ وَحَمِدَ اللَّهَ كَانَ حَقًّا عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يَقُولَ لَهُ

"Jika salah seorang kalian bersin dan memuji Allah, maka wajib bagi setiap muslim yang mendengarnya agar mengucapkan Yarhamukallaah". [HR. Bukhari no.6226]

Hadits di atas jelas menunjukkan bahwa mentasymit itu adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mendengar seseorang bersin dan mengucapkan hamdalah.

Jadi, jika ada misal sekelompok orang sedang berkumpul disuatu tempat lalu mereka semua mendengar saudaranya bersin dan membaca hamdalah, maka semua orang disitu untuk mentasymitnya, yakni membaca kalimat Yarhamukallaah.

Kewajiban mentasymit ini tidak bisa dicukupkan dengan satu orang saja. Ini berbeda dengan masalah menjawab salam. Kalau menjawab salam, maka hukumnya fardhu kifayah.

Para ulama di bawah  ini pernah ditanya, 'Apakah hukum mentasymit orang yang saat bersinnya membaca hamdalah itu fardhu ain atau fardhu kifayah?'

Maka jawabannya, berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah:

فرض عين لأنه ثبت في صحيح البخاري...  فالتشميت حكمه يختلف عن حكم إلقاء السلام ورد السلام كل من إلقاء السلام ورد السلام هو فرض على الكفاية إذا قام به البعض سقط عن الباقين ، أما التشميت ففيه هذا النص الصحيح الصريح ، صحيح لأنه في البخاري ، صريح كما تسمعون فيه كلية فحق على كل من سمعه أن يشمته ، غيره

"Fardhu ain dikarenakan hal ini telah kokoh terdapat dalam shahih Bukhari (sebagaimana hadits yang disebutkan diatas -pent). Maka, mentasymit itu hukumnya berbeda dengan menjawab salam pada orang yang mengucapkan salam, dimana menjawab salam pada orang yang mengucapkan salam itu hukumnya fardhu kifayah, yaitu jika ada satu orang yang telah menjawabnya, maka gugur kewajiban bagi yang lainnya.

Adapun mentasymit bagi orang yang mengucapkan hamdalah saat bersin, maka didalam hal ini terdapat dalil yang shahih lagi sharih/jelas. Dikatakan shahih karena terdapat dalam shahih Bukhari dan dikatakan sharih/jelas, karena dalam hadits tersebut jelas menunjukkan sebagaimana kalian semua mendengarkannya, maka ini adalah kewajiban bagi semua yang mendengarkannya untuk mentasymitnya". https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=251110

Syaikh Muqbil rahimahullah menyatakan:

أما رد السلام فيجزئ عن الجماعة واحد كما ثبت عن النبي -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- . وأما تشمت العاطس فواجب على كل من سمعه أن يشمته فإن النبي -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- يقول: إذا عطس أحدكم فحمد الله كان على كل من سمعه أن يشمته، أو بهذا المعنى

"Adapun menjawab salam, maka cukup satu orang saja dari sekumpulan orang yang ada tersebut yang menjawab salam itu, sebagaimana hal itu telah pasti datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun mentasymit orang yang saat bersinnya membaca hamdalah, maka hal itu adalah kewajiban bagi semua orang yang mendengarkannya untuk mentasymitnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika seseorang diantara kamu bersin lalu mengucapkan hamdalah, maka wajib bagi semua yang mendengarkannya untuk mentasymitnya". Atau seperti itu makna haditsnya.
https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1987

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Mengucapkan Tasymit"