Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menghadiri Perayaan Orang Kafir

 



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Jika sekedar mengucapkan selamat atas perayaan agama kafir itu haram, bahkan haramnya lebih besar dari orang yang mengucapkan selamat pada mereka yang sedang bermabuk-mabukan, berjudi dan berzina, maka bagaimanakah ikut hadir pada perayaan orang kafir atau mengadakan acara yang mendukung kegiatan perayaan mereka, sudah pasti lebih parah keadaannya.

Haramnya perkara ini bahkan terdapat dalam ayat yang menceritakan ciri orang beriman sebagai berikut:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

"Dan orang-orang yang tidak ikut menyasikkan Az-Zuur". (QS. Al-Furqan: 72)

Salah satu makna Az-Zuur pada ayat di atas adalah sebagaimana disebutkan Ibnu Katsir rahimahullah:

وقال أبو العالية، وطاوس، ومحمد بن سيرين، والضحاك، والربيع بن أنس، وغيرهم: هي أعياد المشركين

"Abul ‘Aliyah, Thowus, Muhammad bin Sirin, Adh-Dhahhak, Rabi’ bin Anas dan lain-lainnya rahimahumullah, mengatakan bahwa maksudnya adalah tidak menghadiri perayaan kaum musyrikin". (Tafsir Ibnu Katsir VI/130)

Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu 'anhuma jauh-jauh hari bahkan mengingatkan:

 ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ

"Barangsiapa yang membangun negeri-negeri kaum ajam (negeri kafir), ikut merayakan hari raya Nairuz dan Mihrajan (perayaan tahun baru orang kafir), serta meniru-niru mereka sampai mati, maka ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat". [HR. Baihaqi 18863]

Atsar ini memiliki jalur penguat. Ibnu Timiyyah rahimahullah menshahihkannya dalam Al-Iqtidho I:115. Sementara pentahqiq kitab tersebut mengatakan sanadnya hasan.

Sebenarnya hari raya Nairuz itu hari perayaan tahun baru Majusi yang di dalamnya tidak ada ritual khusus. Mereka merayakan itu hanya sekedar bersenang-senang dan bermain-main saja. Jika hal semacam itu saja oleh seorang Shahabat yang mulia -seperti disebutkan diatas- pelakunya, jika seorang muslim yang ikut merayakannya akan dikumpulkan bersama kaum kafir itu pada hari kiamat, maka bagaimanakah lagi ikut pada perayaan agama kafir yang di dalamnya ada peribadatan khusus seperti pada natalan ataupun ikut serta merayakan tahun baru. Allahul musta'aan.

Syaikh Jibrin rahimahullah menyatakan:

لا يجوز الاحتفال بالأعياد المبتدعة كعيد الميلاد للنصارى ، وعيد النيروز والمهرجان... ، ولا يجوز الأكل من ذلك الطعام الذي أعده النصارى أو المشركون في موسم أعيادهم ، ولا تجوز إجابة دعوتهم عند الاحتفال بتلك الأعياد ، وذلك لأن إجابتهم تشجيع لهم ، وإقرار لهم على تلك البدع ، ويكون هذا سبباً في انخداع الجهلة بذلك ، واعتقادهم أنه لا بأس به ، والله أعلم 

"Tidak boleh merayakan hari yang tidak diajarkan oleh syariat Islam, seperti hari raya Nairuz dan Mihrajan... Tidak boleh pula ikut menikmati makanan yang dihidangkan orang Nashrani atau musyrikin lainnya yang diadakan pada pesta hari raya mereka. Tidak boleh pula menghadiri undangan mereka yang diadakan dalam rangka merayakan hari raya mereka.

Karena menghadiri perayaan mereka, termasuk mendukung mereka dan menyetujui ritual yang mereka lakukan. Disamping ini akan menjadi sebab, sebagian orang yang tidak mengerti menjadi tertipu dengan tindakan itu dan mereka meyakini bahwa itu dibolehkan. Allahu a'lam. (Al-Lu’lu A- Makin min Fatawa Ibnu Jibrin hlm.27)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Menghadiri Perayaan Orang Kafir"