Melakukan Safar Untuk Ziarah Kubur
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Masih senang tour ziarah wisata ke makam-makam yang memiliki nilai plus ? Seperti berziarah makam para Nabi 'alaihismus shalawaatu wa sallam, orang-orang yang dianggap wali dan sebagainya. Apakah hal ini dibolehkan ? Untuk menjawabnya lihat ulasan berikut.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ -صلى الله عليه وسلم- وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
"Tidak boleh melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan Masjidil Aqsha". [HSR. Bukhari 1189 dan Muslim 1397]
Di muka bumi ini tidak ada satu tempatpun yang lebih mulia daripada masjid. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
خيرُ البِقاعِ المساجدُ
"Sebaik-baiknya tempat adalah masjid". [HR. Ibnu Hibban 1599. Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Mawaarid 258, Shahih dengan adanya jalur pendukungnya]
Walau demikian, saat seseorang menganggap ada satu masjid yang lebih utama kita shalat di situ, misal karena Wali pernah shalat di masjid itu jadi shalat di masjid tersebut lebih utama dan karenanya orang sengaja berbondong menyengaja mendatangi masjid tersebut untuk shalat di sana, maka hal ini dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam hadits di atas.
Dan kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hanya mengecualikan tiga masjid saja yang boleh sengaja di kunjungi karena keutamaannya melebihi masjid lainnya, yakni (1) Masjidil Haram, (2) Masjidil Aqsha, (3) Masjid Nabawi. Adapun selain tiga masjid itu, walaupun taruhlah masjid itu pernah disinggahi 1000 Wali sekalipun, maka kedudukannya secara umum sama dengan masjid lainnya dan karenanya haram menyengaja berkunjung ke masjid tersebut.
Jika masjid yang pada dasarnya merupakan sebaik-baik tempat di muka bumi, jika sengaja di datangi karena adanya anggapan lebih utama di banding masjid lainnya, selain dari tiga masjid itu, maka tidak boleh. Bagaimanakah kalau yang sengaja di datanginya adalah kuburan yang di anggap memiliki kelebihan dibandingkan kuburan lainnya ? Allaahul musta’an.
Andaikata boleh, tentu menyengaja menziarahi masjid tertentu -selain dari tiga masjid tersebut- tentu lebih layak dibolehkan karena memang masjid secara umum pada dasarnya sebaik-baiknya tempat di muka bumi. Tetapi nyatanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap mencegah hal itu.
Lantas bagaimanakah halnya dengan kuburan yang dimana kita tahu kuburan ini yang sering menjadi awal tergelincirnya manusia menuju pada kesyirikan ?
Karena itu sebagaimana terdapat dalam kitab Subulus Salam setelah menyebutkan hadits di atas: "Dalam hadits ini, haramnya berpergian menuju kuburan orang-orang shalih dan tempat-tempat lainnya (yang dipandang) memiliki keutamaan. Berkata Syaikh Abu Muhammad Al-Juwaiyni: "Sesungguhnya hal tersebut adalah haram". Dan hal ini telah diisyaratkan oleh Al-Qadhi Iyadh yang menandakan hal ini juga adalah pendapat pilihannya". (Subulus Salam IV:114)
Ibnu bin Baz rahimahullah berkata: "Maka sesungguhnya melakukan safar (perjalanan jauh) dengan tujuan berziarah kubur termasuk kemungkaran". (Majmu'ul fatawa 6/417)
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi menerangkan: "Tidak boleh melakukan safar demi ziarah kubur, baik ke makam Nabi, wali, atau yang lainnya. Ini berdasarkan larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu dalam sabda beliau:
لاَ تَشُدُّ الرِّحَالَ إِلاَّ إِلىَ ثلَاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِيْ هَذَا، وَالمَسْجِدِ الأَقْصَى
"Tidak boleh melakukan perjalanan, kecuali menuju tiga masjid, Masjidi Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidi Al-Aqsha". [HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah]
Oleh karena itu, melakukan perjalanan dengan niat berziarah ke makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hukumnya tidak boleh. Yang dianjurkan adalah melakukan perjalanan dengan niat salat di masjid Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (masjid Nabawi). Dianjurkan bagi orang yang mengunjungi masjid Nabawi untuk mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kedua Shahabat beliau, Abu Bakar dan Umar radhiallahu 'anhuma. Sebagaimana juga dianjurkan berziarah ke kuburan Baqi' dan para syudaha di Uhud untuk mengucapkan salam dan mendoakan mereka".
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Abdullah bin Qu'ud selaku (Anggota)
Abdullah bin Ghadyan selaku (Anggota)
Abdurrazzaq `Afifi selaku Wakil (Ketua Komite)
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Selaku Ketua).
(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/115-116. Fatwa no.8084)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Melakukan Safar Untuk Ziarah Kubur"
Berkomentarlah dengan bijak