Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Pergi Ke Salon Dan Membuka Usaha Salon Kecantikan





Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Nasihat dari Syaikh bin Baaz rahimahullah untuk para akhawat yang hoby pergi ke salon kecantikan, apalagi sampai menghabiskan beratus ribu atau bahkan jutaan rupiah, dan bolehkah membuka usaha calon kecantikan ?

Berkata Syaikh bin Baaz rahimahullah:

الذهاب إلى الكوافير فهذا أمر خطير ولا ينبغي الذهاب إليها ولا ينبغي فتح هذا الباب؛ لأنه يترتب عليه شر عظيم وإضاعة أموال، وربما صار وسيلة إلى شرك كثير وفساد عظيم إذا تولاها من لا يُؤمَن، فالحاصل أني أنصح بعدم فتح الكوافير وبعدم الذهاب إليها. وأن كل امرأة تكتفي بما جرت به العادة في بيتها مع أهلها وأخواتها وأمها ونحو ذلك، ولا حاجة إلى الكوافير، ولا ينبغي فتح الكوافير ولا ينبغي للدولة السماح بذلك؛ لأن هذا يترتب عليه أخطار عظيمة، نسأل الله للجميع الهداية والعافية

"Pergi ke salon, maka ini termasuk perkara berbahaya yang tidak sepatutnya pergi ke sana dan tidak selayaknya membuka usaha salon. Sebab hal ini bisa berdampak keburukan besar dan menyia-nyiakan harta. Kerusakan dahsyat dan bahkan terkadang hal itu bisa menuju pada jalan kesyirikan dan menimbulkan kerusakan besar, jika yang menangani bukan orang yang beriman.

Kesimpulannya, kami menasihatkan untuk tidak membuka usaha dam tidak perlu pergi ke salon. Hendaklah wanita mencukupkan diri dengan adat kebiasaan dia (dalam berdandan -pent) dan hendaklah dia mencukupkan diri berdandan di rumahnya beserta keluarganya, saudari-saudarinya, serta ibunua dan yang lainnya (mahramnya). Tidak perlu pergi ke salon, bahkan negara (semestinya) tidak memberikan izin bagi usaha salon, karena hal ini lebih banyak menimbulkan kerusakan yang besar. Hanya kepada Allah kita memohon petunjuk dan hidayah". (Fatawa Syaikh bin Baz no.2255)

Adapun jika seorang wanita, misal ingin merebonding rambutnya untuk suaminya, namun ia atau keluarganya tidak ada yang bisa melakukan hal itu. Andai ada salon khusus muslimah terdekat dan saat pergi ke salon itu dengan ditemani mahramnya dan sebatas melakukan hal yang penting saja, serta tidak berlebihan mengeluarkan biaya, maka ini insya Allah tidak mengapa.

Akan lebih selamat jika ia mengundang ahli rebonding muslimah itu ke rumahnya. Sebab hukum merebonding rambut bagi wanita selagi tidak meniru gaya orang kafir atau memenuhi persyaratannya, pada dasarnya hal ini dibolehkan. Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah dalam Fatawaa Al m-Jaami’ah lil Mar’atil Muslimah III:889.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: 0895383230460

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Donasi Dakwah Manhaj Salaf
Nomor Rekening BANK BRI 6060 01 022137538 (Kode Bank 002)
Konfirmasi WA 089665842579

Posting Komentar untuk "Hukum Pergi Ke Salon Dan Membuka Usaha Salon Kecantikan"