Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jalan Golongan Yang Selamat (Bagian 28)

 





Kufur Kecil dan Macamnya


Kufur kecil ialah kufur yang tidak menyebabkan orang yang bersangkutan keluar dari Islam. Diantara contohnya yaitu:

1) Kufur Nikmat.

Hal ini berdasarkan firman Allah ketika menyeru orang-orang Mukmin dari kaum Nabi Musa ‘alaihis salam:

وَاِذْ تَاَ ذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَاَ زِيْدَنَّـكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَا بِيْ لَشَدِيْدٌ

"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat". (QS. Ibrahim: 7)

2) Kufur Amal.

Yaitu setiap perbuatan maksiat yang oleh syara’ dikategorikan perbuatan kufur, tetapi orang yang bersangkutan masih tetap berpredikat sebagai seorang Mukmin. Seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

"Mencela seorang Muslim adalah kefasikan (dosa besar) dan memerangi mereka adalah perbuatan kekufuran". [HR. Bukhari 48 dan Muslim 64]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الْعَبْدُ حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ حِيْنَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَقْتُلُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

"Tidaklah berzina seorang hamba, ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula ketika ia mencuri, pada saat mencuri ia beriman, tidak pula ketika ia meminum (khamr), ketika ia meminumnya ia beriman, dan tidaklah ia membunuh dalam keadaan beriman". [HR. Muslim]

Perbuatan kufur semacam ini tidak menjadikan orang yang melakukannya keluar dari agama Islam (murtad), tetapi ia termasuk dosa besar.

3) Orang yang Memutuskan Hukum dengan Selain yang Diturunkan oleh Allah, Sedangkan Ia Mengakui Adanya Hukum Allah.

Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu berkata: "Barangsiapa melakukan hal tersebut, maka dia adalah orang zalim dan fasik". Pendapat ini pula yang dipilih Ibnu Jarir. Sedangkan Atha’ berkata: "Ia adalah kufur di bawah kufur (tidak menyebabkannya keluar dari Islam)".

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber: Kitab Minhaj al-Firqah an-Najiyah wa Ath-Tha’ifah al-Manshurah (Jalan Golongan Yang Selamat) Karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zain

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/62895383230460

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Jalan Golongan Yang Selamat (Bagian 28)"