Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melaksanakan Aqiqah Setelah Hari Ketujuh



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Sesungguhnya hadits yang keshahihannya hampir disepakati seluruh Ulama ahli hadits terkait kapan pelaksanaan aqiqah dari orangtua untuk anaknya adalah hari ke 7 dari kelahiran bayi tersebut.

Ini haditsnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke 7, dicukur rambutnya dan diberi nama". [HR. Abu Dawud no.2838]

Kata Imam Nawawi dalam Al Adzkar 361, Shahih. Kata Ibnu Daqiqiql ‘Id dalam Al Iqtirah 121, Shahih. Kata Syua’ib Al Arna’uth dalam Takhrij Abi Dawud 2838, Shahih. Kata Syaikh bin Baaz dalam Fatawa Nur ‘ala Darb XVIII: 236, Shahih. Kata Syaikh Muqbil dalam As Shahihul Musnad 455, Shahih. Kata Al Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil 1165, Shahih.

Benarkah aqiqah boleh dilaksanakan hari ke 14 dan 21 dari kelahiran bayi ?

Namun, ada yang berpendapat kalaupun tidak bisa pada hari ke 7, maka boleh juga aqiqah itu dilaksanakan pada hari ke 14 atau hari ke 21 dari kelahiran sang bayi. Bahkan ada yang berpendapat bebas kapanpun, baik sebelum hari ke 7 maupun setelah hari ke 21.

Ada hadits yang menyebutkan masalah ini, dari Buraidah radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

العقيقةُ تُذْبَحُ لسَبْعٍ ، أوْ لِأَرْبَعَ عشرَةَ ، أوْ لِإِحْدى و عشرينَ

"Aqiqah disembelih pada hari ke 7 atau hari ke 14 atau hari ke 21". [HR. Thabrani dalam Al Ausath no.4882, Baihaqi no.19771, Dailami dalam Al Fidaus no.4232]

Yang jadi masalah, apakah hadits diatas shahih ?

Dalam sanad hadits diatas terdapat rawi yang bernama إِسْمَاعِيل بن مسلم المكي أَبُو إِسْحَاق البصري (Isma’il bin Muslim Al Maki Abu Ishaq Al Bashri), sejumlah kritikus hadits menganggap dia lemah.

Perkataan Para Kritikus Hadits Terhadap Isma’il Bin Muslim

Kata Abu Ahmad Al-Hakim: "Bukan rawi yang kuat disisi mereka (para ahli hadits)". Kata Al-Bazaar: "Bukan periwayat yang kuat". Kata Baihaqi: "Aku tidak mau berargumentasi dengan (hadits yang datang) darinya". Kata Ibnu Hibban: "Lemah, seringkali meriwayatkan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang masyhur, dan membolak-balikkan sanadnya".

Kata Ahmad bin Hanbal: "Munkarul hadits". Kata Ad Daraquthni: "Lemah, Matruk (Ditinggalkan haditsnya)". Kata Ali bin Al Madaini: "Lemah, tidak boleh dicatat haditsnya". Kata Bukhari rahimahumullah ‘alaihim ajma’in: "Ibnul Mubarak, Yahya bin Ma’in, dan Mahdi telah melemahkannya", dan dalam satu kesempatan berkata: "Sangat lemah".

Sebenarnya masih banyak kritikus hadits yang hampir bersepakat keseluruhannya melemahkan Isma’il bin Muslim tersebut. Semua kutipan para kritikus hadits diatas kami ambil secara acak dan ringkas dari situs https://hadith.maktaba.co.in/narrators/1059/

Atas dasar itulah, maka tidak sedikit para Ulama yang melemahkan hadits tersebut.

Penilaian Ulama Ahli Hadits Yang Melemahkan Hadits Tersebut

Kata Al-Hafizh rahimahullah dalam Fathul Baari IX: 509, Dha’if. Kata Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaaid IV:26, Dha’if. Kata Syaikh Al Albani rahimahumullah dalam Irwaa’ul Ghalil no.1170, Dha’if.

Jika hadits tersebut lemah, maka apakah menunjukkan aqiqah pada hari ke 14 atau hari ke 21 itu tidak boleh ?

Dalam hal inI Ulama terbagi menjadi 3 pendapat:

1) Boleh, tetapi hanya pada kelipatan dari hari ke 7 itu, yang batas maksimalnya adalah hari ke 21. Setelah hari ke 21, maka tidak boleh. Dengan kata lain hanya membolehkan pilihan pada hari ke 7, 14, atau 21, dan bila telah lewat hari ke 21, maka tidak boleh lagi beraqiqah.

Ini merupakan pendapat dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dan Ishaq dan ‘Atha rahimahullah. Ini juga pendapat dari Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. (Lihat Al Majmu VIII: 431, Al Mughni IX: 461, Fathul Maalik VII: 105)

Sanggahan Pendapat Pertama

Adapun penyandaran bahwa hal ini adalah juga pendapat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, maka ini adalah berita yang lemah. Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan hadits yang disandarkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dalam masalah ini adalah tidak sah. (Lihat Al Muhalla VII:529). Syaikh Al Albani rahimahullah juga menyebut hadits yang disandarkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ini sebagai hadits yang munqathi’ (terputus rangkaian sanadnya), dan mudraaj (hanya sisipan perawi). Hal ini ditegaskan oleh Al Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil IV: 395-396.

Sementara dilihat dari dalil yang shahih, maka kita tidak menemukan hadits shahih yang menopang pendapat tersebut, karena yang shahih hanyalah yang menyebutkan hari ke 7.

2) Boleh, bahkan tidak membatasi pada maksimal hari ke 21. Sebagian dari mereka membolehkan bebas waktunya asal hitungannya adalah kelipatan 7, jadi boleh hari ke 7,14,21,28,35,42,49, dan seterusnya. Sebagian lagi bahkan membolehkan total tanpa ada batasan sama sekali, walau setelah hari ke 7 dari kelahiran sang bayi dan tidak mesti kelipatan 7, jadi boleh tanggal 8,9,10,21,28,75 dan seterusnya, pendeknya suka-suka.

Kami tidak merinci Ulama yang berpendapat demikian dan sumbernya mengingat khawatir terlalu panjang dan membingungkan pembaca.

Yang ini sepanjang yang kami ketahui bahkan tidak terdapat penopang hadits yang dha’if sekalipun, karena kalaupun mau berpegang pada hadits yang dha’if yang telah kami sebutkan diatas, itu adalah hari ke 14 dan 21.
Tapi itu pun dha’if, jadi bagaimana pendapat ini bisa diterima ?

3) Hanya membatasi pada hari ke 7 dari kelahirannya. Lebih dari itu, maka tidak lagi dianggap aqiqah.

Ini adalah pendapat dari Imam Malik (Lihat dalam Syarhul Al Khurasyi III: 47), Ash Shan’aani (Subulus Salam Syarah Bulughul Maram IV: 181), Syaikh Al Mubarakfuri rahimahullah (Tuhfatul Ahwaadzi Syarah Sunan At Tirmidzi V: 98), dan Syamsul Haq Al Azhim Al Abadi (Aunul Ma’bud Syarah sunan Abi Dawud VIII: 28)

Mana yang lebih kuat ?

Tidak diragukan lagi, pendapat ketiga yang menyatakan bahwa aqiqah itu hanyalah pada hari ke 7 dari kelahiran bayi merupakan pendapat paling selamat dan paling dekat dengan zhahir hadits shahih. Maka, hendaklah kaum muslimin berupaya sekeras mungkin kalau berniat mengaqiqahi bayinya, hendaklah pada hari ke 7, tidak sebelumnya dan tidak pula setelahnya.

Al Hafizh rahimahullah -seorang pentolan dan pakar hadits Madzhab Syafi’i- setelah menyebutkan hadits shahih tentang aqiqah itu hari ke 7, maka beliau lalu berkata:

وقوله يذبح عنه يوم السابع تمسك به من قال أن العقيق مؤقته باليوم السابع وأن من ذبح قبله لم يقع الموقع وإنها تفوت بعده، وهو قول مالك، وقال أيضا، أن مات قبل السابع سقطت العقيقة

Dan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Disembelih darinya pada hari ke 7 kelahirannya, ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ke 7, dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ke 7 berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya, dan juga gugur aqiqahnya bila lewat setelahnya. Ini adalah pendapat Imam Malik. Beliau berkata: "Apabila seorang anak meninggal sebelum hari ke 7, maka gugurlah pelaksanaan aqiqah baginya". (Fathul Baari IX: 594)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

2 komentar untuk "Melaksanakan Aqiqah Setelah Hari Ketujuh"

Berkomentarlah dengan bijak