Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aqiqah Selain Hewan Kambing



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Dalam hadits-hadits yang telah kami ungkapkan terdahulu, jelas bahwa aqiqah itu berupa kambing, baik kambing jantan maupun kambing betina. Lalu apakah boleh jika aqiqahnya berupa sapi, kerbau, unta dan sebagainya, sebagaimana yang dibolehkan dalam hewan qurban ?

Secara garis besar dalam hal ini Ulama terbagi menjadi dua pendapat.

Pendapat pertama, boleh. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas Ulama). Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Hajar dalam Fathul Bari XII:10, Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ VIII:429, Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul Mujtahid I:376, dan lain-lain.

Pendapat kedua, tidak boleh. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm rahimahullah Al Muhalla VI:234. Ini juga pendapat Abu Ishaq bin Syu’ban -salah satu Ulama dari Madzhab Maliki-, juga pendapat Al Bandaniji -salah satu Ulama dari Madzhab Syafi’i- [Al Muntaqa IV:202-203]. Ini juga zhahirnya adalah pendapat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, sebagaimana dalilnya akan kami sebutkan sebentar lagi, Insya Allah.

Sementara ini menurut ana, argumentasi Ulama yang melarang aqiqah selain jenis kambing adalah lebih kuat dan lebih selamat dari khilaf. Untuk sedikit memberikan gambaran masalah ini ana tampilkan alasan jumhur yang membolehkan, lalu ana iringi dengan komentar atau sanggahannya.

Dalil Yang Digunakan Oleh Jumhur


1) Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

مَنْ وُلِدَ لَهُ غُلامٌ فَلْيَعُقَّ عنْهُ مِنَ الإبِلِ والبقرِ والغنمِ

"Barangsiapa yang melahirkan anak lelaki, maka beraqiqahlah dengannya unta, sapi atau kambing".

Tanggapan Hadits Di Atas


Hadits di atas diriwayatkan oleh Thabrani, Al Mu’jamus Shaghir 229. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama: مسعدة بن اليسع (Mus'idah bin Al Yas'). Adz Dzahabi rahimahullah menyebutnya sebagai orang yang perusak. Imam Ahmad rahimahullah bahkan menegaskan bahwa beliau telah membakar seluruh hadits periwayatannya sejak lama. (Lihat lebih lengkap tentang siapa orang ini dalam Silsilah Ahadits ad Dha’ifah wal Maudhu’ahnya Syaikh Al Albani rahimahullah saat menuturkan hadits nomor ke 1101)

Karenanya tidak heran Al Haitsami rahimahullah dalam Al Majmu’ IV:61 telah mengingkari hadits ini dengan mengatakan: "Dalam sanadnya terdapat Mus’idah bin Al Yas, dan dia ini pendusta". Syaikh Al Albani rahimahullah pun telah mengkategorikan hadits ini sebagai hadits palsu dalam Irwaa’ul Ghalil 1168.

2) Qatadah bin Dima’ah radhiallahu ‘anhu menceritakan:

أنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ كان يعُقُّ عن بنيهِ الجزورَ

"Bahwasannya Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengaqiqahi dua anaknya dengan unta".

Tanggapan Hadits Di Atas


Atsar di atas diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Kabiir 685 dan Ibnu Abi Syaibah 24636. Al Haitsami rahimahullah dalam Majma’uz Zawa’id IV:62 berkata: "Para perawinya adalah para perawi hadits shahih".

Kalaupun memang atsar di atas ditakdirkan shahih, maka sesungguhnya dapat dikatakan itu adalah ijtihadnya Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Ini dibuktikan dengan adanya pengingkaran dari 'Aisyah radhiallahu ‘anhu -istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- wanita yang paling ahli fiqh dalam hal mengingkari aqiqah selain dengan kambing !

Perhatikan riwayat berikut:

عن يوسف بن ماهك قال: دخلت أنا وبن مليكة على حفصة بنت عبد الرحمن بن أبي بكر وولدت للمنذر بن الزبير غلاما فقلت هلا عققت جزورا على ابنك فقالت معاذ الله كانت عمتي عائشة تقول على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة

Dari Yusuf bin Mahik berkata: "Aku dan Ibnu Mulaikah masuk menemui Hafshah binti ’Abdirrahman bin Abi Bakr yang saat itu sedang melahirkan anak dari Mundzir bin Az Zubair rahimahullah". Aku bertanya: "Mengapa engkau tidak menyembelih seekor unta untuk anakmu ?". Ia pun menjawab: "Ma’aadzallah (Aku berlindung kepada Allah). Bibiku, yaitu 'Aisyah pernah berkata: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing". [HR. Tirmidzi no. 1513, Ibnu Majah no. 3163, dan ‘Abdurrazzaq no. 7956, dan ini adalah lafadz ‘Abdurrazzaq. Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Irwaa’ul Ghalil IV:390 berkata: Shahih sesuai dengan syarat Muslim]

Ijtihad ’Aisyah radhiallahu ’anha ini lebih dekat dengan zhahir hadits shahih yang menunjukkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam beraqiqah itu dengan hewan kambing. Dan tidak didapat riwayat yang shahih yang menunjukkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beraqiqah selain dengan kambing atau memberi persetujuan Shahabatnya radhiallahu 'anhum untuk beraqiqah selain dengan kambing.

Karena itu Al Hafizh rahimahullah -salah satu Ulama besar Madzhab Syafi’i- setelah membawakan hadits tentang jenis hewan aqiqah itu adalah dengan kambing, maka diantaranya beliau lalu berkata:

وعندي أنه لا يجزئ غيرها

"Menurut saya, tidak boleh beraqiqah selain jenis hewan kambing". (Fathul Bari IX:593)

Maka, hendaklah beraqiqah hanya dengan jenis kambing dan tidak dengan jenis hewan ternak lainnya walau harganya lebih mahal, seperti sapi, kerbau atau hewan yang biasa untuk qurban. Jika demikian, tentu aqiqah dengan yang selain binatang ternak yang bukan hewan qurban, seperti ayam, burung, dan lain-lain lebih tidak boleh. Walau ayam atau hewan semacam itu dalam jumlah banyak sehingga nominalnya jika dijumlahkan sama atau bahkan lebih dari harga kambing sekalipun. Wallahu a’lam bisshawab.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

1 komentar untuk "Aqiqah Selain Hewan Kambing"

Berkomentarlah dengan bijak