Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Istri Memberikan Zakat Pada Suaminya ?




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Bisa jadi dalam sebuah rumah tangga sang istri lebih kaya daripada suaminya. Bisa karena istri mendapatkan harta warisan dari pihak keluarganya atau dari bisnis pribadinya yang sukses, atau sebab lainnya. Sementara suaminya terlihat sangat misikin dan tidak memiliki harta yang mencukupi dan masuk kategori orang yang berhak mendapatkan zakat.

Jika istri memiliki emas atau lainnya yang sudah mencapai batas nishab maupun haul lalu berniat mengeluarkan zakatnya, ataupun berupa sedekah sunnah, maka bolehkah zakat atau sedekah itu diperuntukkan/diberikan untuk suaminya ?

Pendapat yang shahih adalah boleh jika suaminya memang termasuk dari golongan yang berhak menerima zakat. Dalil masalah ini yang terkuat diantaranya adalah hadits dibawah.

Ringkasnya, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk bersedekah, maka para wanita saat itu langsung bersedekah. Banyak yang bahkan menyedekahkan emasnya. Saat itu Zainab radhiallahu ‘anha, istri Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hendak bertanya masalah terkait sedekah ini. Setelah bertemu, maka Zainab radhiallahu ‘anha bertanya sebegai berikut:

يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ

"Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan sedekah (zakat), sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya. "Namun Ibnu Mas'ud mengatakan: "Bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ibnu Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih berhak kamu berikan sedekahmu pada mereka". [HSR. Bukhari no. 1462]

Menjelaskan hadits di atas maka diantaranya Al-Hafizh rahimahullah mengatakan: "Hadist ini menjadi dalil bolehnya seorang istri memberikan zakat kepada suaminya". (Fathul Baari III:329)

Atas dasar itu, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah saat ditanya masalah ini juga mengatakan:

الصواب جواز دفع الزكاة إلى الزوج إذا كان من أهل الزكاة

"Yang benar, bolehnya membayarkan zakat kepada sang suami jika memang suaminya itu masuk pada kelompok yang berhak menerima zakat". (Syarhul Mumti 168-169)

Pendapat senada dengan Syaikh Al Utsaimin rahimahullah di atas juga dikuatkan oleh Fatwa Ulama besar Saudi yang tergabung dalam Lajnah Ad Da’imah. (Fatawa Lajnah Ad Da’imah X:62)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Istri Memberikan Zakat Pada Suaminya ?"