Yang Dilakukan Panitia Ketika Ada Yang Berzakat Fithri Dengan Uang
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Pertanyaannya, jika ada diantara kita yang menjadi panitia zakat fithri baik yang ditunjuk oleh pemerintah atau panitia lokal, kemudian ada yang membayarkan zakat fithrinya dengan uang, maka apa yang mesti dilakukan panita tersebut ?
Jawaban, ada dua langkah yang ditempuh:
Langkah pertama, memberikan pencerahan (baca: taushiyyah/nasihat) kepada orang yang hendak membayarkan zakat fithrinya dengan uang tersebut agar ia membayarkan zakat fithrinya dengan beras. Anjurkan ia agar silahkan membeli beras atau makanan pokok lainnya, dan panitia siap menunggu. Ini adalah keumuman perintah dalam surat Al-Ashr untuk saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, dan bagian amar ma’ruf nahi munkar.
Langkah kedua, jika orang tersebut tetap bertahan dengan ingin membayarkannya dengan mata uang, dikarenakan dalih ketiadaan waktu atau lainnya, maka panitia sebagai wakil dari muzakki (orang yang membayarkan/menitipkan zakat) harus membelikan uang itu dengan bahan makanan pokok terlebih dahulu senilai nominal uang tersebut.
Hanya perlu diingat, jangan sampai panitia zakat fithri akhirnya menjadikan ini sebagai komersial, misalkan akhirnya berdagang beras di masjid untuk menyandangi orang yang bawa uang pengganti zakat fithri. Sebab jual beli di masjid adalah haram. Jadi kalaupun mau menyediakan hal seperti itu, supaya aman dari fitnah sebaiknya panitia menukarkan uang itu dengan beras pada orang lain saja, Insya Allah ini lebih selamat dari fitnah.
Kesimpulannya, jika sebagai panitia zakat fithri ternyata masih mendapati ada muzakki yang membayarnya dengan uang, maka panitia tersebut mengambil dua langkah berikut.
Pertama, menasihati muzakki dengan sehalus dan sesopan mungkin agar sudilah membayarnya dengan bahan makanan pokok saja.
Kedua, jika si muzakki tersebut tetap ngotot mau membayarnya dengan uang, maka panitia hendaklah menukarkan/membelanjakan uang muzakki tersebut dengan bahan makanan pokok senilai dari uang titipan muzakki itu. Juga harus diingat larangan jual beli di masjid.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
🔰 Manhaj_salaf1
•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Yang Dilakukan Panitia Ketika Ada Yang Berzakat Fithri Dengan Uang"
Berkomentarlah dengan bijak