Menyikapi Kelonggaran Dari Ulil Amri Untuk Beribadah Di Masjid
Pertanyaan:
بــسم اللّٰـه
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ustadz, terkait berita Ulil Amri kita telah melonggarkan aturan untuk dapat beribadah kembali ke masjid, tentunya protokol kesehatan yang tetap dijaga dan diterapkan. Yang masih mengganjal di hati ana adalah masalah renggangnya shaf yang pastinya terus akan diterapkan di masjid-masjid tertentu yang dikelola oleh saudara muslim kita.
Pertanyaan ana, adakah batasan kerenggangan shaf yang diperbolehkan oleh syariat ? Bila rapatnya shaf bukan merupakan rukun sahnya shalat dan kemudian dikatakan (beberapa ustadz kita) bahwa shalatnya dihukum sebagai shalat munfarid di masjid, apakah tetap harus diadakan shalat berjamaah sedangkan shalatnya dihukumi sebagai shalat munfarid ?
Tentunya kami berharap tetap bisa shalat berjamaah dengan mengambil keutamaan dan kesempurnaan shalat berjamaah. Barakallahu fiik Ustadz.
Dari Abu Alifah PT HTSI ( Group MS-I )
Jawab:
بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Satu hal yang menyedihkan hati dan itu kita serahkan kepada Allah untuk menjadi saksi atas ucapan kita adalah jauhnya kita dari masjid. Kita tidak akan bersumpah, bahwa kita adalah orang-orang yang paling rindu dengan masjid.
Dan kita orang yang paling rindu dengan masjid dan tempat kajian.
Maka, bila benar adanya kelonggaran dalam hal ini, kita manfaatkan dengan baik dan nanti di sana di uji orang-orang yang jujur, mana yang benar-benar rindu dengan masjid atau tidak.
Ketakutan tidak boleh mengalahkan tawakkal kita kepada Allah. Ini kaidah penting dalam semua hal.
Kita ikuti aturan pemerintah untuk tetap menjaga diri, melakukan usaha penjagaan diri dan pengelolaan masjid juga wajib menyediakan layanan kesehatan dan penjaga agar jamaah tenang. Adapun orang yang sakit karena udzur selama pandemi untuk tidak ke masjid sampai sembuh dan yang sehat boleh.
Namun, adab dan sunnah-sunan di masjid dan berjamaah tetap harus di perhatikan, lurus dan rapatnya barisan tidak menghalagi kita karena ketakutan berlebihan.
Kemudian, kita berdoalah kepada Allah untuk mengangkat wabah ini, karena yang merasakan seluruh manusia di dunia. Berbahagialah, sebagaimana bahagianya waktu Ashabus Safinah (Nuh 'alaihi sallam dan ummatnya) turun dari bahtera selama beberapa bulan, lalu dengan karunia Allah, bumi menyurutkan airnya dan langit menahan hujannya dan Tanur (tempat-tempat masak) berhenti memancarkan air, lalu mereka turun dengan sejahtera dan Rahmat dari Allah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman mengkisahkan kejadian haru ini dalam firman-Nya:
قيل يا نوح إهبط بسلام منا و بركات عليك و على امم ممن معك
"Wahai Nuh berlabuhlah dengan keselamatan dan keberkahan dari Kami atas mu dan juga atas ummat yang mereka bersama denganmu". (QS. Huud: 48)
Terkait fatwa renggangnya shaf, maka kami memegang apa yang di sampaikan oleh Syaikh Muhadist Madinah, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah, "Bahwa hal itu terlarang dan dianggap munfarid (shalat sendirian)".
Dan kita berlapang dada terhadap sebagian orang yang memegang fatwa Ulama yang lain, umpama Ulama Masjidil haram, Syaikh Saad As-Sastry.
والله تعالى أعلمُ بالـصـواب
Dijawab Oleh Ustadz Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud al Atsary حفظه الله تعالى
•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Menyikapi Kelonggaran Dari Ulil Amri Untuk Beribadah Di Masjid"
Berkomentarlah dengan bijak