Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Shalat Memegang Mushaf




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Sekarang bisa jadi karena wabah Corona banyak diantara kamu baik ikhwan maupun akhawat yang jadi Imam dadakan shalat tarawih, khususnya di rumahnya. Padahal kamu boleh jadi masih amat terbatas hafalan ayat Qur’annya, jadi boleh tidak ya mengimami atau bahkan shalat sendirian sambil melihat atau memegang mushaf ?

Jawaban, sebenarnya beberapa Ulama tidak menyukai seseorang yang sedang shalat sambil melihat mushaf atau memegang mushaf. Walau demikian, pendapat yang ana anggap terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya shalat baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, baik shalat sendirian maupun bertindak sebagai Imam, sambil melihat dan atau memegang mushaf Al-Quran, jika memang ia belum banyak hafal ayat Qur'an.

Ini berdasarkan dengan datangnya beberapa atsar Salaf yang cukup banyak yang menunjukkan bahwa terkadang para Salaf juga shalat sambil melihat dan atau memegang mushaf atau membolehkannya.

Pertama, dari Shahabat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dari Al Qasim rahimahullah mengisahkan:

أَنَّ عَائِشَةَ كَانَتْ تَقْرَأُ فِي الْمُصْحَفِ , فَتُصَلِّي فِي رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِهِ

"Bahwasannya ‘Aisyah radhiallahu ‘anha beliau pernah membaca mushaf dalam keadaan shalat di bulan Ramadhan atau lainnya". [HR. Ibnu Abi Dawud dalam Al-Mashahif hal.657 no.793].

Atsar di atas diriwayatkan dari banyak jalan. Al-Hafizh rahimahullah dalam Taghliq at Ta’liq II:291 menyebutnya sebagai Atsar yang shahih.

Kedua, dari Kalangan Tabi’in, Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata:

أنه كان يصلي والمصحف إلى جنبه، فإذا تردَّد نظر في المصحف

"Bahwasannya ia pernah shalat, sementara mushaf ada di sampingnya, jika ia ragu-ragu (dalam bacaannya), ia melihat mushaf". [Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf hal.662-663 no.813. Kata Dokter Muhibudin dalam tahqiqnya atas Kitab Al-Mashahif I:663, shahih]

Sebenarnya ada banyak atsar lainnya yang menunjukkan hal itu dilakukan para Ulama Salaf lainnya, isinya sama menunjukkan bahwa dulu para Salaf terkadang membaca Al-Qur'an saat shalat sambil melihat atau memegang mushaf. Walau ada sebagiannya yang melakukan hal itu hanya di shalat sunnah, intinya hal ini tidak mengapa.

Ringkasan Sebagian Para Salaf Yang Pernah Melakukan Atau Membolehkan Hal Ini

Al Hasan rahimahullah menyatakan: "Boleh sambil melihat mushaf jika tidak yang mampu mengimaminya atau shalat bersamanya". (Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah II:132, sanadnya hasan lighairihi).

Atho rahimahullah mengatakan: "Membolehkan secara mutlak shalat sambil melihat mushaf". (Ibnu Abi Syaibah II:-123. Dokter Muhibudin dalam tahqiqnya atas Kitab Al-Mashahif I:660 mengatakan sanadnya hasan).

Yahya bin Sai'id Al Anshari rahimahullah berfatwa: "Boleh melihat mushaf Qur'an saat shalat sunnah dalam bulan Ramadhan". (Al-Mashahif 805. Dokter Muhibudin dalam tahqiqnya atas Kitab Al-Mashahif I:660 mengatakan sanadnya hasan).

Malik bin Anas rahimahullah menyatakan: "Bolehnya Imam mengimami ma'mumnya dengan melihat mushaf dalam tarawih jika memang sangat dibutuhkan". (Al-Mashahif 808. Dokter Muhibudin dalam tahqiqnya atas Kitab Al-Mashahif I:661 mengatakan sanadnya shahih).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan:

" لو قرأ القرآن من المصحف لم تبطل صلاته سواء كان يحفظه أم لا ، بل يجب عليه ذلك إذا لم يحفظ الفاتحة...

"Andaipun membaca Al-Qur’an itu dengan melihat dari mushaf, maka ini tidak membatalkan shalatnya, tidak peduli apakah ia orang yang sebenarnya hafal Qur'an atau belum. Bahkan wajib hal itu dilakukan jika ia belum hafal surat Al-Fatihah". (Al Majmu' IV:27).

Atas dasar ini semua, maka saat ditanya masalah ini Syaikh bin Baaz rahimahullah memfatwakan:

يجوز ذلك إذا دعت إليه الحاجة كما تجوز القراءة من المصحف في التراويح لمن لا يحفظ القرآن، … فإذا كان الإمام لا يحفظ المفصل ولا غيره من بقية القرآن الكريم جاز له أن يقرأ من المصحف، ويشرع له أن يشتغل بحفظ القرآن، وأن يجتهد في ذلك، أو يحفظ المفصل على الأقل حتى لا يحتاج إلى القراءة من المصحف....

“Hal itu diperbolehkan jika ada keperluan/kebutuhan sebagaimana diperbolehkan membaca mushaf pada shalat tarawih bagi orang yang belum hafal Al-Qur’an, jika Imam belum hafal surat Mufashshal atau yang lainnya dari Al-Qur’an Al-Karim, boleh baginya membaca dari mushaf. Walaupun disyariatkan baginya untuk menyibukkan diri dan bersungguh-sungguh untuk menghafal Al-Qur’an, atau menghafal minimal surat-surat Al Mufashshal, hingga kelak ia tidak lagi perlu membaca dari mushaf (saat shalat)....” (Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baaz rahimahullah XI:117).

Sementara Ulama Lajnah Ad Da'imah memfatwakan:

جوز قراءة القرآن في الصلاة من المصحف في رمضان وفي غيره في الفريضة وفي النافلة أثناء الصلاة الجهرية إذا دعت الحاجة إلى ذلك

“Diperbolehkan membaca Al-Qur'an dari mushaf baik itu saat shalat pada bulan Ramadhan atau lainnya, baik itu dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah (khususnya) dalam shalat yang bacaannya dikeraskan, jika memang mendesak dibutuhkan". (Fatawa Lajnah Ad Da’imah no. 9815).

Cara Melihat Al-Qur'an Dari Mushaf Saat Shalat

• Mushaf diletakkan di kursi atau apapun yang di letakkan di hadapan atau samping dekat kita, lalu kita bisa shalat sambil melihat padanya.

• Boleh pula kita membuka lembaran mushaf di tengah shalat jika misal sudah selesai lembaran ayat yang kita baca dan mau membuka lemaran ayat selanjutnya, sebab hal itu termasuk gerakan ringan yang tidak membatalkan shalat.

• Bisa pula kita pegang mushafnya, jika kita hendak ruku’ atau sujud tinggal letakkan mushaf itu di saku atau di tempat yang dekat dengan kita yang mudah kita raih, sehingga saat kita mau berdiri lagi melanjutkan raka’at selanjutnya, tinggal kita raih dan buka lagi mushaf tadi.

Alasannya, bukankah dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong cucunya, dimana jika beliau hendak sujud, maka beliau menurunkannya dari gendongannya dan jika beliau berdiri, kembali beliau menggendongnya.

Tentu sekedar membuka lembaran mushaf, atau memasukkan atau meletakkan mushaf ke saku atau ke tempat terdekat yang telah kita persiapkan, kedudukannya jauh lebih ringan dibanding menurunkan atau menggendong anak, maka tentu ini tidak membatalkan shalat, insya Allah.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

🔰 Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

1 komentar untuk "Hukum Shalat Memegang Mushaf"

  1. Bagaimana jika sholat tapi sambil memegang hp tuk dibaca isi Alquran nya?

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak