Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sakit Yang Tidak Ada Harapan Sembuh Dan Tata Cara Membayar Fidyah




Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Soal: Ada seseorang yang menderita sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Ia juga tidak mampu berpuasa, lalu bagaimanakah hukumnya ? Berikanlah fatwa kepada kami, semoga Allah
memberikan balasan kebaikan kepada Anda atas jasanya kepada kami dan kaum muslimin.

Beliau menjawab: “Seorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi akan hilang sakitnya, maka ia *ltidak dituntut untuk berpuasa karena tidak memiliki kemampuan. Hanya saja ia dituntut untuk mengganti puasa dengan memberikan makan seorang miskin sebagai ganti satu hari puasa. Kewajiban ini apabila keadaannya masih sebagai orang yang berakal dan baligh.

Adapun cara memberi makan ada dua:

Cara pertama: membuat jamuan makan siang atau makan malam kemudian mengundang sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang wajib ia menunaikan puasa padanya sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika telah mencapai usia tua.

Cara kedua: membagikan gandum atau beras sebanyak satu mud. Dan ukuran mud yang dipakai adalah mud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu seperempat sha’. Satu sha’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
setara dengan 2 kg lebih 40 gram. Sehingga satu mud sama dengan 0,5 kg lebih 10 gram. Sehingga yang ia berikan adalah beras atau gandum dengan jumlah ini dan ditambah daging sebagai lauknya".

Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/110)

🔰 Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Sakit Yang Tidak Ada Harapan Sembuh Dan Tata Cara Membayar Fidyah"