Hukum Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Dan Idul Fithri
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Biasanya setap kali Ramadhan akan datang, maka beberapa hari sebelumnya kuburan mulai ramai diziarahi orang, kegiatan semacam ini terkadang disebut sebagai nyekar atau nyadran, adapula yang menyebutnya kosar, munggahan dan lain-lain. Kebiasan menyengaja ziarah kubur ini juga kadang terjadi setiap akan datangnya hari raya.
Tidak diragukan lagi, ziarah kubur -khususnya untuk kaum lelaki- bila dengan tujuan mengingat kematian, dan selama dalam tata caranya sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hal ini termasuk perkara yang dianjurkan dan sunnah yang jelas.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Sementara dalam riwayat lain disebutkan:
فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ وَتُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ فَزُوْرُوْا وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا
"Maka, berziarah kuburlah, karena ziarah kubur dapat melunakkan hati, meneteskan air mata, dan mengingatkan akhirat. Berziarahlah dan jangan berkata yang tidak baik (menjerit dan meratapi)". [HR. Hakim no.1933, Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ 7584 mengatakan shahih]
Atas dasar hadits diatas dan banyak pula hadits shahih lainnya yang menunjukkan bahwa hukum asal ziarah kubur adalah sunnah dan dilakukan kapan saja kita punya waktu luang, jika tata caranya sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tujuan ziarah kubur itu juga sebagaimana yang telah diarahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang telah disebutkan pada hadits di atas.
Adapun, menetapkan hari atau waktu utama untuk ziarah kubur, seperti menjelang Ramadhan atau idul fithri, maka ini adalah sesuatu yang tidak ada dalilnya. Dan barangsiapa hendak menetapkan ada hari atau waktu utama untuk ziarah kubur, wajib baginya mendatangkan dalil yang shahih dari Al-Quran, hadits shahih, atau yang di amalkan oleh para Shahabat radhiallahu 'anhum.
Nah, apakah ada satu saja nash shahih yang menunjukkan diutamakannya ziarah kubur setiap menjelang Ramadhan, Idul Fithri, maupun Idul Adha ? Andai ada dan shahih, maka boleh bahkan sunnah kita menjalankannya.
Tetapi jika tidak ada, maka menganggap hal itu sebagai sebuah keutamaan apalagi dilakukan hampir tiap tahun, tidak diragukan lagi itu termasuk bid'ah zamaniyyah (bid’ah yang terkait dengan penentuan waktu utama yang tidak ditetapkan oleh nash yang shahih). Nyatanya sepanjang yang ana ketahui, tidak ada satupun nash yang menetapkan hari atau waktu utama untuk ziarah kubur, baik itu dari Al Qur’an, hadits shahih, maupun dari para Salaf.
Jika demikian, maka menyengaja merutinkan ziarah kubur setiap menjelang datangnya Ramadhan atau hari raya, maka semuanya adalah bid'ah dan semua bid'ah adalah sesat, maka berhati-hatilah dari amalan bid'ah ini.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: http://wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Hukum Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Dan Idul Fithri"
Berkomentarlah dengan bijak