Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jalan Golongan Yang Selamat (Bagain 13)




Hukum Hanya Milik Allah Semata


Allah menciptakan makhluk dengan tujuan agar mereka beribadah kepada-Nya semata. Dia mengutus para Rasul-Nya untuk mengajar manusia, lalu menurunkan kitab-kitab kepada mereka, sehingga bisa memberikan hukum (putusan) yang benar dan adil di antara manusia. Hukum tersebut tercermin dalam firman Allah Ta’ala dan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hukum-hukum itu mencakup berbagai masalah, di antaranya ibadah, mu’amalah (pergaulan antar manusia), aqidah (kepercayaan), tasyri’ (penetapan syari’at), siyasah (politik), dan berbagai permasalahan manusia lainnya.

1. Hukum dalam Aqidah.

Yang pertama kali diserukan oleh para Rasul adalah pelurusan aqidah serta mengajak manusia kepada tauhid.

Nabi Yusuf misalnya, ketika berada di dalam penjara beliau menyeru kedua temannya kepada tauhid, ketika keduanya menanyakan padanya tentang ta’bir (tafsir) mimpi. Sebelum Nabi Yusuf menjawab pertanyaan keduanya, ia berkata:

يٰصَاحِبَيِ السِّجْنِ ءَاَرْبَا بٌ مُّتَفَرِّقُوْنَ خَيْرٌ اَمِ اللّٰهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ ، مَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖۤ اِلَّاۤ اَسْمَآءً سَمَّيْتُمُوْهَاۤ اَنْـتُمْ وَ اٰبَآ ؤُكُمْ مَّاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ بِهَا مِنْ سُلْطٰنٍ ۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗ اَمَرَ اَ لَّا تَعْبُدُوْۤا اِلَّاۤ اِيَّاهُ ۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰـكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ

“Wahai kedua penghuni penjara! Manakah yang baik, Tuhan-Tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa, Maha Perkasa? Apa yang kamu sembah selain Dia, hanyalah nama-nama yang kamu buat-buat, baik oleh kamu sendiri maupun oleh nenek moyangmu. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang hal (nama-nama) itu. Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf: 39-40)

2. Hukum dalam Ibadah.

Kita wajib mengambil hukum-hukum ibadah, baik shalat, zakat, haji dan lainnya dari Al-Quran dan hadits shahih, sebagai realisasi dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” [Muttafaq alaih]

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمۡ

“Ambillah teladan dariku dalam tata cara ibadah (hajimu).” [HR. Muslim]

Dan merupakan penerapan dari ucapan para Imam Mujtahid: “Jika hadits itu shahih, maka ia adalah madzhabku.”

Bila di antara Imam Mujtahid terjadi perselisihan pendapat, kita tidak boleh fanatik terhadap perkataan seseorang di antara mereka, kecuali kepada yang memiliki dalil shahih yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah.

3. Hukum dalam Mu’amalah.

Hukum dalam mu’amalah (pergaulan antar manusia), baik yang berupa jual beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa dan lain sebagainya. Semua hal tersebut harus berlandaskan hukum (keputusan) Allah dan Rasul-Nya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْۤ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65)

Para mufassir, dengan menyitir riwayat dari Imam Al-Bukhari menyebutkan, sebab turunnya ayat di atas adalah karena sengketa masalah irigasi (pengairan) yang terjadi antara dua Shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa yang berhak atas irigasi tersebut adalah Zubair. Dengan serta merta lawan sengketanya berucap, “Wahai Rasulullah, engkau putuskan hukum untuknya (maksudnya, dengan membela Zubair) karena dia adalah anak bibimu!” Sehubungan dengan peristiwa tersebut turunlah ayat di atas.

4. Hukum dalam masalah Hudud (Pidana dan Perdata) dan Qishash (hukum balas yang sepadan).

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَاۤ اَنَّ النَّفْسَ بِا لنَّفْسِ ۙ وَا لْعَيْنَ بِا لْعَيْنِ وَا لْاَنْفَ بِا لْاَنْفِ وَا لْاُذُنَ بِا لْاُذُنِ وَا لسِّنَّ بِا لسِّنِّ ۙ وَا لْجُرُوْحَ قِصَاصٌ ۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Ma’idah: 45)

5. Tasyri’ (penetapan syari’at) adalah Milik Allah Semata.

Allah Ta’ala berfirman:

شَرَعَ لَـكُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوْحًا وَّالَّذِيْۤ اَوْحَيْنَاۤ اِلَيْكَ

“Dia (Allah) telah mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad)." (QS. Asy-Syura: 13)

Allah menolak orang-orang musyrik yang memberikan hak penetapan hukum kepada selain Allah. Allah Ta'ala berfirman:

اَمْ لَهُمْ شُرَكٰٓ ؤُا شَرَعُوْا لَهُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِۢهِ اللّٰهُ

“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan (diridai) Allah?”. (QS. Asy-Syura: 21)

Kesimpulan, setiap umat Islam wajib menjadikan Al-Quran dan As-Sunnah yang shahih sebagai hakim (penentu hukum), merujuk kepada keduanya manakala sedang berselisih dalam segala hal, sebagai realisasi dari firman Allah Ta’ala:

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS. Al-Ma’idah: 49)

Juga penerapan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan selama para pemimpin umat tidak berhukum kepada kitab Allah, dan memilih apa yang diturunkan oleh Allah, niscaya kesengsaraan akan ditimpakan di tengah-tengah mereka.” [HR. Ibnu Majah dan lainnya, hadits hasan]

Umat Islam wajib membatalkan hukum-hukum (perundang-undangan) asing yang ada di negaranya. Seperti undang-undang Perancis, Inggris dan lainnya yang bertentangan dengan hukum Islam.

Hendaknya umat Islam tidak lari ke mahkamah yang berlandaskan undang-undang yang bertentangan dengan Islam. Hendaknya mereka mengajukan perkaranya kepada orang yang dipercaya dari kalangan ahli ilmu, sehingga perkaranya diputuskan secara Islam, dan itulah yang lebih baik bagi mereka. Sebab Islam menyadarkan mereka, memberikan keadilan di antara mereka, efisien dalam hal uang dan waktu. Tidak seperti peradilan buatan manusia yang menghabiskan materi secara sia-sia. Belum lagi adzab dan siksa besar yang bakal diterimanya pada hari Kiamat. Sebab dia berpaling dari hukum Allah yang adil, dan berlindung kepada hukum buatan makhluk yang zhalim.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber: Kitab Minhaj al-Firqah an-Najiyah wa Ath-Tha’ifah al-Manshurah (Jalan Golongan Yang Selamat) Karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zain

🔰 Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ

Posting Komentar untuk "Jalan Golongan Yang Selamat (Bagain 13)"