Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa Agar Menjadi Mahram ?




Pertanyaan:

بــسم اللّٰـه
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Nama: Hamba Allah
Group Manhaj Salaf Akhawat

Afwan ustadz, ada teman yang mempunyai anak angkat laki-laki berumur 19 tahun. Suami barunya (sebelumnya beliau sudah bersuami tetapi cerai) tidak ingin anak angkat tersebut satu atap dengan mereka. Teman ana ini berniat suntik hormon supaya asinya bisa keluar dan diberikan kepada anak angkatnya supaya bisa menjadi mahramnya. Apakah yang akan dia lakukan harus seizin suami barunya ustadz ? Anak tersebut diadopsi sewaktu berumur 7 hari. Dan ibunya meninggal waktu melahirkannya, waktu itu beliau sudah berniat mau menyusui tapi belum kesampaian. Jazaakallahu khayran Ustadz

Jawab:

بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته


Hal ini kesalahan awal. Kemahraman terjadi saat bayi, bukan pada orang yang sudah dewasa.

Bila umpama hal tersebut terjadi dia susui saat dewasa, kita tidak bisa bayangkan, pria dewasa muda di susui oleh wanita yang sebagai ibu angkatnya ??? Atau meski lewat alat, kita tidak melihat Ulama membahas hal ini.

Benar, persusuan itu menjadikan mahram, namun saat bayi.

Bila hal itu terjadi, maka ini tidak benar, baik ada ijin suami atau tidak.

Kita bicara soal hukum, bahwa ibu susuan itu terjadi saat bayi bukan saat dewasa. Maka, jadikan anak angkat sebagai anak angkat, dan jangan permainkan hukum. Berbuat baik tetap, namun untuk menjadikan mahram dengan persusuan yang sudah habis waktunya, maka ini tidak dibenarkan.

Berbuat baik tidak perlu menunggu jadi mahram. Silahkan terus berbuat baik padanya, namun juga jaga adab-adab kepadanya.

Anak angkat tidak di nasabkan pada orangtua angkat, tidak mewarisi dan di warisi, berlaku hukum bukan mahram. Bila kita punya harta, mereka hanya dapat wasiat bukan warisan. Dan tidak perlu suntik hormon, baik ada asi atau tidak, karena sudah telambat dan ia sudah dewasa. Seumur 19 tahun, ia bukan lagi sebagai anak-anak, namun sudah bisa berusaha sendiri sebagai pria dewasa. Na'am.

والله تعالى أعلمُ بالـصـواب

Dijawab Oleh Ustadz Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud al Atsary حفظه الله تعالى

🔰 Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa Agar Menjadi Mahram ?"