Hukum Melangkahi Kakak Dalam Menikah
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Salah satu keyakinan yang banyak berkembang di masyarakat kita adalah jika ada seorang anak wanita yang ingin menikah namun ada kakak wanitanya yang belum menikah, maka hal itu dianggap tabu, dan akhirnya anak wanita yang lebih muda itu harus bersabar sampai kakak wanitanya lebih dahulu menikah.
Saat ditanya tentang sebuah adat di mana keluarga menolak lamaran seseorang pada putrinya hanya beralasan ada kakak putrinya yang lebih tua, maka Syaikh bin Baz rahimaullah menjawab:
هذه العادة سيئة لا يجوز فعلها، والواجب على ولي المرأة تزويجها إذا خطبها الكفء المرضي دينه وخلقه، إذا رضيت بذلك، ولو كانت الصغرى، ولا يجوز أن يؤجل تزويجها إلى أن تتزوج الكبرى؛ لقول النبي ﷺ: إذا خطب إليكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه، إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض، ولأن تأخير زواج الصغرى إلى أن تتزوج الكبرى ظلم للصغرى، وسبب لتعطيلهما جميعًا، وقد قال النبي ﷺ: اتقوا الظلم؛ فإن الظلم ظلمات يوم القيامة فوصيتي لجميع الأولياء تقوى الله، والحرص على تزويج مولياتهم بالأكفاء، والحذر من ظلمهن، وتأخير تزويجهن بغير حق. وفق الله الجميع
"Ini termasuk adat yang buruk, tak sepantasnya dilakukan. Bahkan yang wajib bagi para wali wanita adalah agar segera menikahkannya jika telah ada seseorang yang sekufu lagi baik agama (ini tentu mencakup manhajnya -pent) maupun akhlaknya, serta anak putrinya itu menyukainya, walaupun putri (yang dilamarnya) itu merupakan putri paling muda, dan tak boleh menunda pernikahannya (hanya karena alasan) menunggu sampai kakaknya menikah terlebih dulu.
Ketetapan ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: “Jika seseorang melamar putri kalian yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi bencana dan kerusakan yang luas di bumi.” [HR. Tirmidzi no.1084, dan dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani rahimahullh -pent]
Di samping itu penundaan (hanya beralasan karena adanya kakak perempuannya yang belum menikah -pent) itu termasuk kedzaliman padanya (pada anak putinya yang termuda) dan bahkan bisa (saja) akhirnya menjadi sebab keduanya pada akhirnya tidak menikah.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan: “Takutlah berbuat dzalim, karena kedzaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.” [HR. Bukhari no. 2447 dan Muslim no. 2578]
Maka nasihatku kepada para wali (orangtua), agar bertakwa kepada Allah Ta’ala dan segera menikahkan wanita-wanita (anak putri) yang berada di bawah perwalian mereka dengan laki-laki yang sekufu (dalam agama dan akhlak). Hendaklah berhati-hati dari kezhaliman terhadap para wanita dan menunda pernikahan mereka tanpa alasan yang benar. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq kepada semuanya.
Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/19451/%D9%84%D8%A7-%D9%8A%D8%AC%D9%88%D8%B2-%D8%AA%D8%A7%D8%AE%D9%8A%D8%B1-%D8%B2%D9%88%D8%A7%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%86%D8%AA-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D8%BA%D8%B1%D9%89
Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.
🔰 @Manhaj_salaf1
•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage : fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Hukum Melangkahi Kakak Dalam Menikah"
Berkomentarlah dengan bijak