Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menguburkan Lebih Dari Satu Jenazah Pada Satu Lubang Makam



Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Apakah menguburkan lebih dari satu jenazah pada satu makam itu dibenarkan secara syariat?

Berikut Fatwa Lajnah Ad Daa'imah Ulama besar Saudi dalam bab ini:

" الأصل في الشريعة الإسلامية أن يدفن كل ميت في قبر مستقل إذا أمكن ذلك، ولا يدفن معه غيره ، لا ممن عاصره في الوفاة ولا ممن مات بعده ، وكذلك الأصل أنه لا يجوز نبش الأموات بعد فترة ، وأخذهم من قبورهم ، ووضعهم في حفرة واحدة.
أما إذا لم يمكن ذلك لضيق المكان ، ولم يوجد غيره ، أو كان هناك مشقة كبيرة في دفن كل واحد على حدة ، لكثرة الأموات بسبب وباء أو قتل ونحوهما : جاز دفن أكثر من ميت في قبر واحد ". انتهى من
"فتاوى اللجنة الدائمة" (7/ 285) .

"Hukum asalnya dalam syariat Islam hendaklah satu mayit dikuburkan dalam satu lubang kubur selagi memungkinkan, dan hendaklah tidak dikuburkan bersama mayit lain (dalam satu lubang yang sama), baik tidak dikubur bersama mayit yang lain. Tak peduli apakah kedua mayit tersebut mati secara bersamaan maupun (salah satunya) mati setelahnya. Demikian pula hukum asalnya tak boleh menggali jenazah-jenazah yang telah lama dimakamkan, lalu diletakkan dalam satu lubang kubur.

Adapun jika hal tersebut tak memungkinkan, seperti akibat semakin sempitnya lahan makam serta tak didapatkan lahan makam lainnya (yang dekat), atau karena terjadinya kesulitan besar dalam menguburkan satu mayit dalam satu lubang makam, (seperti) karena banyaknya mayit karena wabah penyakit menular atau karena pembunuhan atau karena sebab lain (yang bersifat darurat), maka diperbolehkan saat itu menguburkan banyak mayit dalam satu lubang". (Fatwa  Lajnah Ad Daa'imah 7/228)

Walhamdu lillaahi rabbil 'aalamiin wa shallallahu 'alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Menguburkan Lebih Dari Satu Jenazah Pada Satu Lubang Makam"