Hukum Diet
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Banyak orang terutama kaum hawa yang melakukan diet sampai pada tahap ekstrim. Sebenarnya bagaimana hukum diet ?
Perhatikan perkataan Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berikut:
…ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻤﺘﻘﻠﻞ ﻻ ﻳﺰﺍﻝ ﻳﺘﻘﻠﻞ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻌﺠﺰ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻮﺍﻓﻞ ﺛﻢ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﺛﻢ ﻳﻌﺠﺰ ﻋﻦ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﺇﻋﻔﺎﻓﻬﻢ، ﻭﻋﻦ ﺑﺬﻝ ﺍﻟﻘﻮﻯ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺴﺐ ﻟﻬﻢ، ﻭﻋﻦ ﻓﻌﻞ ﺧﻴﺮ ﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﻳﻔﻌﻠﻪ. ﻭﻻ ﻳﻬﻮﻟﻨﻚ ﻣﺎ ﺗﺴﻤﻌﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺚ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻮﻉ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻬﺎ ﺇﻣﺎ ﺍﻟﺤﺚ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻮﻡ، ﻭﺇﻣﺎ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﻣﻘﺎﻭﻣﺔ ﺍﻟﺸﺒﻊ. ﻓﺄﻣﺎ ﺗﻨﻘﻴﺺ ﺍﻟﻤﻄﻌﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﻭﺍﻡ، ﻓﻤﺆﺛﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﻮﻯ، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ
“…Sesungguhnya orang yang (menyengaja membiasakan makan terlalu sedikit, baca: diet ekstrim), ia tidak berhenti melakukannya sampai (karena diet ekstrimnya itu) ia tidak mampu melakukan lagi (baca: malas) ibadah yang sunnah, bahkan kemudian berlanjut pada tidak mampu lagi mengerjakan ibadah yang wajib. Juga, ia tidak mampu menggauli istrinya dan menjaga kehormatannya. (Dampak negatif lainnya dari diet ekstrim) tidak mampu mencurahkan kekuatan untuk mengcover kebutuhan keluarganya, dan juga tidak mampu melakukan kebaikan yang biasa dia kerjakan sebelumnya.
Jangan khawatir oleh berbagai hadits yang engkau dengar yang memotivasi orang untuk lapar, karena yang dimaksud dengannya adalah motivasi untuk puasa (yang sesuai dengan sunnah -pent), atau larangan dari sifat kenyang berlebihan. Adapun mengurangi makan terus menerus yang menyebabkan mempengaruhi kekuatan (menjadi semakin lemah), maka hal itu tidak diperbolehkan”. (Diambil dari Kitab: صيد الخاطر Shayyidul Khathir, karya Ibnul Jauzi rahimahullah, tahqiq Hasanas Samahi Suwaidan, hal. 45-46).
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
🔰 @Manhaj_salaf1
•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage : fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Banyak orang terutama kaum hawa yang melakukan diet sampai pada tahap ekstrim. Sebenarnya bagaimana hukum diet ?
Perhatikan perkataan Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berikut:
…ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻤﺘﻘﻠﻞ ﻻ ﻳﺰﺍﻝ ﻳﺘﻘﻠﻞ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻌﺠﺰ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻮﺍﻓﻞ ﺛﻢ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﺛﻢ ﻳﻌﺠﺰ ﻋﻦ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﺇﻋﻔﺎﻓﻬﻢ، ﻭﻋﻦ ﺑﺬﻝ ﺍﻟﻘﻮﻯ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺴﺐ ﻟﻬﻢ، ﻭﻋﻦ ﻓﻌﻞ ﺧﻴﺮ ﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﻳﻔﻌﻠﻪ. ﻭﻻ ﻳﻬﻮﻟﻨﻚ ﻣﺎ ﺗﺴﻤﻌﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺚ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻮﻉ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻬﺎ ﺇﻣﺎ ﺍﻟﺤﺚ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻮﻡ، ﻭﺇﻣﺎ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﻣﻘﺎﻭﻣﺔ ﺍﻟﺸﺒﻊ. ﻓﺄﻣﺎ ﺗﻨﻘﻴﺺ ﺍﻟﻤﻄﻌﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﻭﺍﻡ، ﻓﻤﺆﺛﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﻮﻯ، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ
“…Sesungguhnya orang yang (menyengaja membiasakan makan terlalu sedikit, baca: diet ekstrim), ia tidak berhenti melakukannya sampai (karena diet ekstrimnya itu) ia tidak mampu melakukan lagi (baca: malas) ibadah yang sunnah, bahkan kemudian berlanjut pada tidak mampu lagi mengerjakan ibadah yang wajib. Juga, ia tidak mampu menggauli istrinya dan menjaga kehormatannya. (Dampak negatif lainnya dari diet ekstrim) tidak mampu mencurahkan kekuatan untuk mengcover kebutuhan keluarganya, dan juga tidak mampu melakukan kebaikan yang biasa dia kerjakan sebelumnya.
Jangan khawatir oleh berbagai hadits yang engkau dengar yang memotivasi orang untuk lapar, karena yang dimaksud dengannya adalah motivasi untuk puasa (yang sesuai dengan sunnah -pent), atau larangan dari sifat kenyang berlebihan. Adapun mengurangi makan terus menerus yang menyebabkan mempengaruhi kekuatan (menjadi semakin lemah), maka hal itu tidak diperbolehkan”. (Diambil dari Kitab: صيد الخاطر Shayyidul Khathir, karya Ibnul Jauzi rahimahullah, tahqiq Hasanas Samahi Suwaidan, hal. 45-46).
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
🔰 @Manhaj_salaf1
•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage : fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Hukum Diet"
Berkomentarlah dengan bijak