Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keutamaan Puasa Sunnah Di Bulan Muharram






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيامِ، بَعْدَ رَمَضانَ، شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمُ

"Seutama-utamanya puasa setelah Ramadhan adalah puasa dibulan Muharram". [HR. Muslim no.1163]

Atas dasar ini, maka para Ulama secara ijma’ menyunnahkan kita memperbanyak puasa sunnah selama bulan Muharram. Ini adalah pendapat dari Madzhab Hanafi (Al-Fatwa Al-Hindiyyah I:201), Maliki (Mawaahibul Jalil III:319), Syafi’i (Al-Majmu’ VI:386) dan Hanbali (Al-Inshaf III:345).

Jadi pada dasarnya, pada sebagian besar bulan Muharram kita boleh memperbanyak puasa Muharram, bebas kapanpun kita ada waktu luang, tanggal berapapun dan hari apapun selagi masih bulan Muharram. Walau begitu, lalu ada penekanan keutamaan tanggal khusus puasa pada bulan Muharram.

1) Puasa tanggal 10 Muharram (hari 'Asyura).

Puasa khusus tanggal 10 Muharram ini disebut puasa 'Asyura. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengisahkan:

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ

"Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersemangat puasa pada suatu hari yang lebih beliau utamakan atas selainnya, kecuali pada hari ini, yaitu hari 'Asyura". [HR. Bukhari no.2006]

Salah satu fadhilah puasa khusus tanggal 10 Muharram atau Asyura ini adalah apa yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

"Puasa hari 'Asyura, saya berharap kepada Allah, puasa ini menghapuskan dosa setahun yang telah lalu". [HR. Muslim no.1162]

2) Puasa tanggal 9 Muharram (Tasu'a).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat membenci kebiasaan orang Yahudi, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada akhirnya tahu bahwa ternyata orang Yahudi juga biasa berpuasa khusus tanggal 10 Muharram ('Asyura). Maka, setelah melihat itu semua Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad mulai tahun depannya beliaupun akan puasa lagi tanggal 9 bulan Muharramnya agar berbeda dengan puasanya orang Yahudi yang hanya tanggal 10 Muharram saja. Namun pada tahun sebelumnya beliau sempat melakukan puasa tanggal 9 Muharram, beliau wafat duluan.

Hal ini bisa kita ketahui dengan kisah yang disampaikan juga oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berikut:

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ, قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: (فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ -إِنْ شَاءَ اللَّهُ- صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ) قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

"Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa dihari 'Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa, para Shahabat berkata: "Ya Rasulullah. Sesungguhnya hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tahun depan insya Allah kita akan berpuasa tanggal 9 (Muharram)". Belum sampai tahun depan, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sudah wafat". [HR. Muslim no.1916]

Walaupun beliau tidak sempat melakukan puasa tasu'a karena beliau keburu wafat sebelum tahun depan dari apa yang beliau niatkan tersebut, tetap saja hal itu telah menjadi ketetapan sunnah.

Atas dasar hadits di atas, ada sebagian Ulama yang kurang menyukai hanya puasa tanggal 10 Muharram saja. Mereka berpendapat yang utama iringi juga tanggal 9 Muharramnya agar puasa ini tidak serupa dengan puasanya orang Yahudi.

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, ”Diantara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif hal. 99)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata: "Yang paling afdal adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika tahun depan tiba, aku akan menambah berpuasa pada 9 Muharram." Seandainya berpuasa pada 10 dan 11 Muharram atau berpuasa tiga hari sekaligus yaitu 9, 10, dan 11 Muharram itu juga baik dan bagus. Bentuk puasa seperti ini bertujuan untuk menyelesihi Yahudi. Kalau mau berpuasa pada bulan Muharram seluruhnya, itu lebih afdal lagi." (Nur 'ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Baz)

3) Puasa tanggal 11 Muharram. 

Yang ini sebenarnya masih diperselisihkan para Ulama. Ada satu hadits yang berbunyi:

صوموا يومَ عاشوراءَ، وخالِفوا فيه اليهودَ، صوموا قبلَه يومًا، أو بعدَه يومًا

"Berpuasalah kalian pada hari Asyura (10 Muharram), dan selisihilah orang-orang Yahudi. Berpuasalah sebelumnya (9 Muharram) atau berpuasalah setelahnya satu hari (11 Muharram)".

Andai hadits di atas shahih, selesai perkaranya. Berarti memang tanggal 11 Muharram ada penekanan khusus puasa sunnah sebagaimana ditekankannya puasa tanggal 9 dan 10 Muharram. Hanya saja hadits di atas telah dilemahkan oleh sejumlah Ulama. Hadits di atas diriwayatkan oleh Ahmad no.2154 dan lain-lain. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Ibnu Abi Laila seorang yang jelek hafalannya. Karena itu Syu’aib Al Arna’uth rahimahullah telah melemahkan hadits tersebut diantaranya dalam takhrij beliau atas Kitab Zadul Ma’aad II:66. Syaikh Al Albani rahimahullah juga melemahkan hadits itu dalam Dha’ifil Jaami 3506. Hanya saja beliau mengatakan ada yang shahih tapi itu mauquf (yakni hanya perkataan Shahabat), bukan hadits. Ini dijelaskan dalam tahqiq beliau atas Shahih Ibni Khuzaimah 2095.

Andaipun orang mau puasa tanggal 11 Muharram itu silahkan saja berdasarkan keumuman keutamaan puasa sunnah selama bulan Muharram yang haditsnya telah ana kutip dalam awal pembahasan tersebut. Tapi jangan karena berdasar hadits lemah di atas. Cukup berpegang pada keumuman puasa selama bulan Muharram -yang berarti masuk juga di dalamnya tanggal 11 Muharram-. Juga dengan niat agar tidak menyerupai puasanya orang Yahudi, istimewanya lagi jika kita tanggal 9 nya tidak bisa puasa sunnah Tasu’a.

Bagaimana puasa khusus tanggal 1 Muharram ?

Sementara di atas telah ana sebutkan pula hadits shahih bahwa selama bulan Muharram (berarti mulai tanggal 1 Muharram) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa sunnah. Ini terkesan kontradiktif. Maka, penjelasannya sebagai berikut, tidak diragukan, boleh bahkan sunnah seseorang yang puasa Muharram mulai tanggal 1 Muharram. Tetapi niatnya tidak boleh dikaitkan dengan puasa menyambut tahun baru Islam. Ini adalah bid’ah.

Jadi kalau seseorang mau puasa sunnah tanggal 1 Muharram berdasarkan keumuman hadits tentang diutamakan berpuasa selama bulan Muharram, silahkan saja, bahkan bagus. Tetapi mengkhususkan puasa 1 Muharram dengan dikaitkan keyakinan untuk menyambut tahun baru Islam, maka ini yang jadi bid'ah.

Karena itulah Dr. Muhammad ‘Ali Farkus hafidzhahullah menandaskan:

وجديرٌ بالتنبيه أنَّ شهرَ اللهِ المحرَّم يجوز الصيامُ فيه من غير تخصيص صوم يوم آخرِ العام بنية توديع السَّنَةِ الهجرية القمرية، ولا أول يوم من المحرم بنية افتتاح العام الجديد بالصيام

"Sebagai catatan yang harus diperhatikan bahwa selama bulan Muharram, dianjurkan memperbanyak puasa. Namun, tidak boleh mengkhususkan hari tertentu dengan puasa pada hari terakhir tutup tahun dalam rangka perpisahan dengan tahun hijriyah Qamariyyah sebelumnya atau puasa dihari pertama Muharram yang dilakukan dengan niat menyambut tahun baru dengan puasa khusus". https://ferkous.com/home/?q=fatwa-817

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

1 komentar untuk "Keutamaan Puasa Sunnah Di Bulan Muharram"

  1. Afwan ustadz di artikel tertulis seperti ini ustadz,Namun pada tahun sebelumnya beliau sempat melakukan puasa tanggal 9 Muharram, beliau wafat duluan.

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak