Hukum Jimat Dari Ayat Al-Quran
Jimat dalam bahasa arabnya tamimah. Yakni sesuatu yang biasanya digantung di leher, dulu lebih banyak dipasangkan di leher anak-anak yang diyakini bisa untuk menangkal bala/bahaya. Tamimah ini sekarang biasa juga digantung, digantungan bagian depan kaca mobil, gantungan kunci atau lainnya.
Hukum tamimah jika bukan dari Al-Quran tak diperselisihkan lagi haram bahkan masuk kategori syirik.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat) sungguh ia telah berbuat syirik” [HR. Ahmad no.17422 kata Al Albani rahimahullah dalam as-Shahihah no.492: Shahih]
Bagaimana kalau tamimahnya berupa ayat Al-Quran?
Pendapat terkuat adalah tetap haram, karena hadits diatas umum berisi larangan menggantungkan jimat apapun tanpa mengecualikannya dengan jimat dari Al-Quran
Juga perkataan Ibrahim an Nakho’i rahimahullah:
كَانُوا يَكْرَهُونَ التَّمَائِمَ كُلَّهَا، مِنَ الْقُرْآنِ وَغَيْرِ الْقُرْآنِ
"Mereka (para Shahabat dan Tabi’in) membenci segala jenis jimat, baik jimat yang berasal dari Al-Quran apalagi yang selain dari Al-Qur'an". [HR. Ibnu Abi Syaibah no.23933 sanadnya shahih].
Walhamdulillaahi rabbil 'aalamiin wa shallallahu 'alaa Muhammadin.
🔰 @Manhaj_salaf1
•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
📮 Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage : fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
mau tanya, kalau ada ya di masjid2 ayat kursi gitu digantung, terus bagaimana?
BalasHapusTidak boleh menggantung ayat Al Quran. Hendaknya Ayat Al Qur’an itu dibaca, dihafal, dan ditadabburi. Wallahu A'lam
Hapus