Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Makmum Membaca Al-Fatihah Di Belakang Imam?






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Sampai hari ini ana yakin pendapat terkuat adalah Makmum tak usah membaca Al-Fatihah maupun surah dibelakang Imam yang membacanya secara jahar. Jadi kewajiban Makmum saat itu hanya menyimak dan mendengarkan surah Al-Fatihah maupun surah setelahnya yang sedang dibaca Imam, dan tak perlu ikut membaca lagi.

Ada banyak dalil pendukung masalah ini, diantaranya:

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا قُرِىءَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, dan diamlah agar kamu mendapat rahmat” (QS. Al A’raf: 204)

Ayat diatas jelas menunjukkan bahwa bila dibacakan Qur'an, maka tugas kita adalah diam dan mendengarkan/menyimak, dan bukan membacanya lagi.

Pertanyaannya, ayat diatas berupa perintah untuk diam dan mendengarkan itu apakah saat Al-Qur'an dibaca dalam shalat atau diluar shalat?

Kalau diluar shalat, tentu tak ada kewajiban kita harus mendengar dan diam saat ayat Qur’an dibacakan. Tak ada Ulama yang mewajibkan demikian. Salah satu buktinya, kita sering sedang beraktifitas bekerja dan sebagainya lalu ayat Qur’an dibacakan lewat sound sistem dan sebagainya, dan kita juga bisa mendengarnya, namun tak ada satupun Ulama yang mengatakan saat itu kita harus diam mendengarkannya. Jadi ayat itu kemungkinannya tinggal satu, yakni saat dalam shalat.

Karena itu Imam Ahmad rahimahullah saat menjelaskan ayat diatas berkata:

أجمَعَ النَّاسُ على أنَّ هذه الآيةَ في
الصَّلاةِ

“Telah sepakat/Ijma' manusia (para Ulama) bahwa ayat ini turun bertalian dengan (perintah diam dan mendengarkan bacaan Qur'an) saat shalat". (Al Mughni I:407)

Jika telah diketahui bahwa perintah diam dan mendengarkan bacaan Qur'an itu adalah saat shalat, maka tinggal kita kaji lagi bacaan Al-Fatihah dan surah saat shalat itu mencakup jahar dan sirr.

Ayat diatas ditujukan kemana? Jelas zhahir ayat juga menunjukkan itu ditujukan saat Imam membaca jahar, dikarenakan saat Allah berfirman dengan redaksi dibacakan, maka ini tentunya dibacakan dengan suara keras

Itu dibuktikan dengan sambungan ayatnya: “dengarkanlah..“ Tentu dikatakan “dengarkan" itu karena ada suara yang terdengar, dan tentu ini saat bacaan Imamnya dikeraskan. Kalau bacaan Imamnya sirr (tidak dikeraskan), maka apanya yang akan didengarkan?

Ini diperkuat dengan hadits berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إذا كبَّرَ فكبِّروا، وإذا قرَأ فأنصِتوا

“Jika Imam bertakbir, maka hendaklah kalian (Makmum) ikut bertakbir, dan jika Imam membaca, maka hendaklah kamu (Makmum) diam.“ [HSR. Muslim 404]

Bahkan pernah saat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sedang mengimami shalat yang bacaannya jahar, ternyata Makmum di belakang beliau ada yang ikut membaca lagi. Lantas apa reaksi beliau?

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengisahkan:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ انصرفَ من صلاةٍ جهرَ فيها بالقراءةِ . وَفِي رِوايةٍ أنَّهَا صلاةُ الصُّبحِ فقالَ: هل قرأَ معي منكم أحد آنفًا ؟ فقالَ رجلٌ : نعم أَنَا يا رسولَ اللَّه .

"Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari suatu shalat yang beliau menjaharkan bacaannya dalam satu riwayat dikatakan itu shalat subuh. Lantas beliau berkata: "Apakah tadi ada yang dibelakangku membaca (lagi) Qur'an bersamaku?" Seorang lelaki menjawab: "Ya, saya ya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam."

قالَ: إنِّي أقولُ : ما لي أنازعُ ؟ قالَ أبو هريرة : فانتهى النَّاسُ عنِ القراءةِ مَعَ رسولِ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فيما جهرَ فيهِ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بالقراءةِ حينَ سمعوا ذلكَ مِن رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ ، وقرَؤوا فِي أنفسِهمْ سرًّا فيما لم يجهَرْ فيهِ الإمامُ

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam merespon: Aku tegaskan (padamu): "Mengapa bacaanku dilawan?“. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: “Sejak peristiwa itu orang-orang (para Shahabat radhiallahu ‘anhum) tidak lagi membaca yang beliau menjaharkan/mengeraskan bacaan. (Al-Fatihah maupun surah) Nya.." [HR. Abu Dawud 826; Turmudzi 312 Ibnu Majah 849 dan lain-lain." Kata Al Albani rahimahullah dalam Ashlu Shifat Shalat Nabi I:336 “Shahih“]

Sebenarnya banyak pula dalil logika yang shahih yang dilandasi nash yang shahih yang menguatkan pendapat ini. Namun untuk sementara ana mencukupkannya sampai di sini.

Kesimpulan
Membaca surah Al-Fatihah itu rukun shalat bagi Imam, atau orang yang shalat sendirian atau Makmum yang Imannya sedang tidak membaca Al-Fatihah dengan jahar

Adapun jika Makmum shalat dibelakang Imam yang sedang menjaharkan bacaan Al-Fatihah maupun surah setelahnya, maka kewajiban Makmum hanya diam seraya menyimak surah Al-Fatihah maupun surah setelahnya yang sedang dibaca dengan jahar oleh Imamnya tersebut.

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram   : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage     : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

2 komentar untuk "Apakah Makmum Membaca Al-Fatihah Di Belakang Imam?"

  1. Bismillah, Ustadz bagaimana dengan hadits ini? yang memerintahkan untuk membaca alfatihah untuk diri kalian sendiri ketika shalat dibelakang imam?

    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهْىَ خِدَاجٌ – ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ ». فَقِيلَ لأَبِى هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الإِمَامِ. فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِى نَفْسِكَ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ ( الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ). قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِى عَبْدِى وَإِذَا قَالَ (الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ). قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَىَّ عَبْدِى. وَإِذَا قَالَ (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ). قَالَ مَجَّدَنِى عَبْدِى – وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَىَّ عَبْدِى – فَإِذَا قَالَ (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ). قَالَ هَذَا بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ. فَإِذَا قَالَ (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ ). قَالَ هَذَا لِعَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ ».

    Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang shalat lalu tidak membaca Ummul Qur’an (yaitu Al Fatihah), maka shalatnya kurang (tidak sah) -beliau mengulanginya tiga kali-, maksudnya tidak sempurna.” Maka dikatakan pada Abu Hurairah bahwa kami shalat di belakang imam. Abu Hurairah berkata, “Bacalah Al Fatihah untuk diri kalian sendiri karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku membagi shalat (maksudnya: Al Fatihah) menjadi dua bagian, yaitu antara diri-Ku dan hamba-Ku dua bagian dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta. Jika hamba mengucapkan ’alhamdulillahi robbil ‘alamin (segala puji hanya milik Allah)’, Allah Ta’ala berfirman: Hamba-Ku telah memuji-Ku. Ketika hamba tersebut mengucapkan ‘ar rahmanir rahiim (Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)’, Allah Ta’ala berfirman: Hamba-Ku telah menyanjung-Ku. Ketika hamba tersebut mengucapkan ‘maaliki yaumiddiin (Yang Menguasai hari pembalasan)’, Allah berfirman: Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku. Beliau berkata sesekali: Hamba-Ku telah memberi kuasa penuh pada-Ku. Jika ia mengucapkan ‘iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in (hanya kepada-Mu kami menyebah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan)’, Allah berfirman: Ini antara-Ku dan hamba-Ku, bagi hamba-Ku apa yang ia minta. Jika ia mengucapkan ‘ihdiinash shiroothol mustaqiim, shirootolladzina an’amta ‘alaihim, ghoiril magdhuubi ‘alaihim wa laaddhoollin’ (tunjukkanlah pada kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan jalan orang yang sesat), Allah berfirman: Ini untuk hamba-Ku, bagi hamba-Ku apa yang ia minta.” (HR. Muslim no. 395).

    BalasHapus
  2. Bismillah. Terkait perkataan: "Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: “Sejak peristiwa itu orang-orang (para Shahabat radhiallahu ‘anhum) tidak lagi membaca yang beliau menjaharkan/mengeraskan bacaan." Itu adalah perkataan Az-Zuhri.

    Silakan dilihat penjelasannya:
    https://islamqa.info/amp/id/answers/231217

    Ana kutip penjelasan satu dari para ulama: Imam Al-Baihaqi Rahimahullah berkata dalam As-Sunan (2/226), ‘Al-Auzai mengetahui bahwa ucapan ini berasal dari ucapan Az-Zuhri, maka dia memisahkannya dari hadits.”

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak