Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Waktu Aqiqah Dan Cara Menghitung Harinya?




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Sebenarnya penggunaan istilah nasikah lebih utama dibandingkan dengan istilah aqiqah. Hanya saja karena istilah aqiqah lebih familiar, biarlah dalam kesempatan kali ini ana lebih banyak menggunakan istilah aqiqah agar lebih mudah difahami terutama bagi para pemula.

Kapan Hari Pelaksanaan Aqiqah?

Semua Ulama sepakat disyari’atkannya aqiqah adalah pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّ

"Setiap anak itu tergadai  dengan aqiqahnya, maka sembelilah hewan untuknya pada hari ketujuh (dari hari kelahirannya -pent), dicukur (rambut bayinya) dan diberi nama". [HR. Turmudzi no.1522, Abu Dawud no.2837, Nasa’i no.4220, Ibnu Majah no.3165, Daromi no.1969, dan lain-lain]

Derajat Hadist Di Atas

Kata an Nawawi rahimahullah dalam al Majmu VIII:435 dan dalam al Adzkaar hal.36: Shahih. Kata Ibnu Daqiqiil ‘Id rahimahullah dalam Al-Iqtiroh hal.121: Shahih. Kata Ibnu Mulaqqin rahimahullah dalam Tuhfatul Muhtaaj II:537: Shahih atau Hasan. Kata Syaikh bin Baaz rahimahullah dalam Fataawaa Nuur ‘alaa Darb-nya XVIII:236: Shahih. Kata Syaikh Muqbil rahimahullah dalam As+Shahihul Musnad 455: Shahih. Kata Al-Albani rahimahullah dalam shahih Abi Dawud 2838, Irwaa'ul Ghalil 1169, Shahihul Jaami’ 4541: Shahih.

Ringkasan Kesimpulan Hadist Di Atas

Aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran sang bayi. Dari kelahiran sang bayi. Dalam pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh tersebut didalamnya terdapat rangkaian ritual sebagai berikut, pemotongan hewan kambing, rambut bayi dicukur, peresmian nama sang bayi.

Dari sini akan banyak cabang masalah yang harus dirinci dan dijelaskan. Pada kesempatan kali ini ana akan mengawali dengan satu cabang masalah terkait hari pelaksanaan aqiqah. Insya Allah cabang masalah kedua menyusul selanjutnya.

Cara menghitung hari ketujuh

Ada sedikit kerancuan dalam memaknakan hari ketujuh dari kelahirannya. Kerancuannya diantaranya adalah apakah hari pertama lahirnya sudah dihitung hari pertama, ataukah hari pertamanya dihitung mulai besoknya?

Gambarannya sebagai berikut, kalau ada anak yang lahir hari Senin, maka apakah aqiqahnya dihari ketujuh itu telah memasukkan hari senin sebagai hitungan hari pertama dari kelahirannya?

Jadi kalau dihitung Senin, Selasa, Rabu, dan seterusnya, maka jatuh hari ketujuhnya adalah hari Ahad ataukah hari Senin. Jadi hitungannya dari hari Selasa. Jadi kalau dihitung dimulai Selasa, Rabu, Kamis, dan seterusnya. Maka hari ketujuhnya jatuh hari Senin (depannya lagi).

Dalam Kitab Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan:

وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ يوم الولادة يحسب من السّبعة ، ولا تحسب اللّيلة إن ولد ليلاً ، بل يحسب اليوم الّذي يليها

"Mayoritas Ulama ahli fiqih berpendapat bahwa waktu siang (yang dalam penanggalan hijriyah disebut siang itu adalah dari Shubuh hingga Maghrib) itulah awal hitungan (hari pertama) dari tujuh hari. Sedangkan waktu malam (yang dalam penanggalan hijriyah disebut malam itu dari Maghrib sampai Shubuh) maka tidak terhitung sebagai hari kelahirannya (bahkan itu menjadi hitungan berikutnya)". (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah II:11011)

Maksudnya, sedangkan waktu malam (yang dalam penanggalan hijriyah disebut malam itu dari Maghrib sampai Shubuh) maka tidak terhitung sebagai hari kelahirannya, (bahkan itu menjadi hitungan berikutnya). Kalau dalam hitungan kita yang biasa, Maghrib sampai sebelum pukul 12 malam itu masih dihitung tanggal hari itu.

Sementara dalam penjelasan Ulama, mulai Maghrib dianggap masuk tanggal baru. Dari sini kita bisa menganalogikan dengan contoh real sehari-hari.

Saya ambil 1 contoh/permisalan.

Ahmad dilahirkan tanggal 10 Januari 2018. Jika si Ahmad dilahirkan hari Jum'at, Tanggal 10 Januari 2018, pukul 1 siang, maka hari Jum'at dihitung hari pertama kelahiran, karena dilahirkan sebelum pukul 18.00 atau jam 06.00 malam.

Maka, bila orang tua yang mau hendak mengaqiqahkan anaknya tersebut yang lahir pada contoh di atas, tinggal dihitung saja sebagai berikut, Jum'at (hari pertama) tgl 10 Januari 2018, Sabtu (hari kedua) 11 Januari 2018, Ahad (hari ketiga) 12 Januari 2018. Dan seterusnya. Yang akhirnya hari ketujuhnya adalah hari Kamis, tanggal 16 Januari 2018. Itulah hari aqiqah untuk anaknya.

Namun jika Ahmad tersebut lahir dihari Jum'at setelah pukul 18.00 (pukul 6 malam), contoh, lahir hari Jum'at -yang dalam kalender Masehi tentu masih masuk tanggal 10 Januari 2018- waktu 'Isya (sekitar pukul 19.00 atau 19.30 malam), maka hari Jum'at tidak dihitung sebagai hari pertama kelahiran. Jadi orang tua menghitung hari pertama kelahiran anaknya dimulai Sabtu, 11 Januari 2018.

Rinciannya:
• Sabtu (hari pertama) 11 Januari 2018
• Ahad (hari kedua) 12 Januari 2018
• Senin (hari ketiga) 13 Januari 2018, dan seterusnya.

Yang akhirnya hari ketujuh aqiqahnya adalah hari Jum'at pagi lagi, tanggal 17 Januari 2018.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/62895383230460

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Kapan Waktu Aqiqah Dan Cara Menghitung Harinya?"