Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Seputar Shalat Sambil Duduk






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Sebelumnya harus ana sampaikan dulu, bahwa seseorang yang sedang sakit sekalipun, jika ia masih mampu shalat fardhu dalam keadaan berdiri maka tetap wajib berupaya shalat dengan berdiri sekalipun itu dilakukan sambil bersandar pada tembok/tiang/tongkat dan sebagainya.

Sebab berdiri dalam shalat fardhu termasuk rukun shalat, dan tidak sah dilakukan sambil duduk atau lainnya kecuali jika ada udzur syar'i yang menyebabkan ia memang tak memungkinkan shalat fardhu tersebut sambil berdiri. Barulah jika memang ia benar tak mampu sambil berdiri, dibolehkan baginya shalat sambil duduk atau berbaring.

Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ

"Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, dan jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping” [HR. Bukhari no.1117]

Ulama bahkan telah Ijma’ tanpa ada perselisihan lagi, bahwa shalat fardhu harus dilakukan sambil berdiri selagi masih mampu.

Hal ini diantaranya ditegaskan oleh Ibnu ‘Abdil Baar dalam al Istidzkaar II:180, Ibnu Hazm (Maraatibul Ijma’ hal.26), Imam Nawawi -rahimahumullah- dalam al Majmu’ III:258 dan lain-lain.

Nah adapun yang menjadi fokus bahasan ana kali ini adalah terkait shalat bagi orang yang dengan sebab sakit atau sebab syar’i lainnya tak bisa dilakukannya sambil berdiri, tetapi dilakukan sambil duduk. Maka di sini ana akan jelaskan beberapa perkara terpenting yang terkait masalah ini sebagai berikut:

Bagaimanakah posisi duduk terbaik dalam shalat sambil duduk itu?

Duduk dengan cara bersila. Dalilnya adalah apa yang pernah diceritakan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha saat menggambarkan posisi duduk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau shalat dikala sakit:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا

"Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan bersila". [HR. Nasa’i no.1661 dan lain-lain. Kata al Albani rahimahullah dalam Ashlu Shifat Shalat I:106: ”shahih atas syarat Muslim“].

Kalaupun ada yang memilih cara duduk lainnya silakan boleh yang paling nyaman baginya.

Bagaimana cara ruku' dan sujud terkait shalat sambil duduk?

1) Dalam shalat sambil duduk, maka kala ruku’, hendaklah meletakan tangannya di atas lututnya seraya membungkukkan badannya dengan mencondongkan tulang punggungnya seperti orang yang sedang ruku' biasa. (Syarhul Mumti’, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah IV:463)

2) Dan saat sujud, hendaklah selagi mampu ia bersujud biasa dengan menempelkan tujuh anggota tubuh sujud pada tempat sujudnya. (Syarhu Mumti’ IV:466-467)

3) Adapun jika sujud dengan cara biasa di atas tak mampu, maka boleh dengan membungkukkan punggung dan kepalanya lebih condong dibanding dari saat posisi ruku’ itu.

Apakah dianjurkan bagi orang yang sedang shalat sambil duduk di depannya diletakkan bantal atau apapun yang agak tinggi agar sujudnya ia bisa menempelkan wajahnya pada bantal tersebut?

Adapun meletakkan bantal dan sebagainya dihadapan orang yang shalat sambil duduk tadi dengan berkeyakinan agar nanti saat sujud bisa menempelkan kepalanya pada bantal yang dipasangnya tadi, maka ini justru menyelisihi sunnah.

Perhatikan hadits berikut, dari Jabir radhiallahu ‘anhu mengisahkan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم عَادَ مَرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ فَأَخَذَهَا فَرَمَى بِهَا، فَأَخَذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ فَرَمَى بِهِ، قَالَ: صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلاَّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً وَاجْعَلْ سُجُوْدَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ

"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit lalu beliau melihat orang tersebut shalat dengan dihadapannya ada bantal untuk bertelekan (saat sujud) segera saja Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil dan melemparkan tersebut. Selanjutnya orang tadi mengambil kayu untuk dijadikan alas shalatnya, lalu kembali beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah diatas tanah selagi kamu mampu, dan bila kamu tak mampu, maka cukup (ruku’ dan sujudmu) dengan isyarat dengan imaa’ (menundukan), dan menjadikan sujudmu lebih rendah dari ruku' mu".

Pengertian Ima’ adalah:

الإيماءُ: الإشارة بالأَعْضاء كالرأْس واليد والعين والحاجب

“Al Ima artinya berisyarat dengan anggota tubuh seperti kepala, tangan, mata, dan alis.” (Buluughul Amaani III:119).

Dengan demikian, selagi seseorang yang sedang sakit dan shalat sambil duduk masih mampu untuk ruku' dan sujud sebagaimana yang disebutkan di atas, maka lakukanlah. Namun jika itu pun tak sanggup, maka boleh ia ruku’ dan sujud dengan cara yang dikatakan oleh Syaikh al ’Utsaimin rahimahullah berikut.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin mengatakan:

فإن كان لا يستطيع الإيماء برأسه في الركوع والسجود أشار في السجود بعينه، فيغمض قليلاً للركوع، ويغمض تغميضاً للسجود

“Jika orang yang sakit ia tidak sanggup lagi berisyarat dengan kepala untuk rukuk dan sujud, maka ia boleh berisyarat dengan matanya. Ia mengedipkan matanya sedikit ketika ruku' dan mengedipkan lebih banyak ketika sujud.” (Majmu Fatawa war Rasa’il Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin XV:229)

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin..

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage     : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

1 komentar untuk "Hukum Seputar Shalat Sambil Duduk"

  1. Assalamu'alaikum ana mau tanya ustad
    Bagaimana wudhunya org yg lagi sakit sedangkan iya tidak mampu bangun untuk wudhu
    Jazakallah khair

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak