Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Jual Beli Sistem Dropshipping




Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Boleh jadi kita ikut menjual sesuatu yang barangnya itu sebetulnya belum ada pada kita. Kita menawarkan barang a, b, c, atau lainnya lewat internet atau media lainnya. Jika ada yang berminat, lalu kita minta orang yang berminat tersebut untuk segera mengirimkan uangnya ke kita dengan tentu saja perjanjian barang akan sesegera mungkin dikirim setelah uang ditransfer ke kita.

Yang jadi masalah, sebenarnya barang tersebut belum ada pada kita. Kita juga baru nanti akan membeli pada pihak lain, yakni kepihak grosir/produsen. Apakah cara ini dibenarkan dalam syariat?

Atau kasus lainnya, kita selaku pedagang/pengecer telah mengirimkan sejumlah uang kepihak grosir. Namun kita belum meminta jenis barang apapun kepihak grosir/produsen, karena menunggu permintaan konsumen, lalu minta pada pihak grosir. Jika sesuatu barang itu ada konsumen yang meminta agar pihak grosir mengirimkannya ke alamat pembeli tersebut, tanpa barang tersebut mampir ketoko kita dengan alasan kita telah menitipkan persiapan pembayarannya lunas kepada grosir.

Sementara saat menjual barang tersebut kepada konsumen, sebenarnya si penjual/pengecer ini memakai nama toko onlinenya sendiri dan bukan nama grosirnya, dan ia pun sebenarnya bukan perwakilan resmi atau agen resmi dari grosir/produsen tersebut. Apakah hal ini dibenarkan?

Pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia tuntas menerimanya". [Hadits shahih, akan disebut takhrijnya setelah ini -insya Allah- karena bersambung dengan hadits di bawah ini]

Benar, di hadits tersebut yang dilarang adalah makanan, namun itu bukan membatasi, tapi hanya suatu contoh saja.

Karena itu Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan:

وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ

“Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan". [HR. Bukhari 2136 dan Muslim 1525]

Kedua , diantara dalil penguat lainnya adalah hadits yang diceritakan oleh Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu yang pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Ya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- , seorang lelaki mendatangiku, dan ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dulu aku membelinya dari pasar”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Janganlah kau menjual sesuatu yang tak ada (belum ada) padamu". [HR. Tirmidzi 1232, Abu Daud 3503, Nasa’i 4613, dan Ibnu Majah 2187].

Kata al Hafizh rahimahullah sebagaimana terdapat dalam Takhrij Misykaatul Mashoobih III:165: “hasan“, Kata Ibnul ‘Arobi rahimahullah dalam ‘Aaridhotul Ahwaadzi:  III:193: “shahih“. Kata Ibnu Daqiqil ‘Id rahimahullah dalam al Iqtiroh 99: “shahih “, Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih at Turmudzi 123, Irwa’ul Gholil V:132 dan Shahih an Nasa’I 4267: “shahih“. Mengatakan hadits ini shahih.

Ketiga, hal ini juga diperjelas dengan apa yang dikatakan Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu:

كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ

“Dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kami biasa membeli bahan makanan. Lantas seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar selekasnya memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ketempat yang sebelum kami menjualnya lagi (kepihak lain)". [HR. Muslim 1527]

Boleh jadi akan muncul syubhat, yakni apakah semua bentuk barang yang sah untuk diperjual belikan itu harus pindah tempat dulu ?

Tentu tidak, kalau untuk rumah atau sawah misalnya, maka cukup dengan memiliki bukti kwitansi yang legal bahwa telah sah menjadi milik pembelinya. Walau barang dalam hal ini mobil atau sawahnya tidak pindah tempat tentunya.

Catatan tambahan, hal ini berbeda masalahnya jika posisi pengecer/pedagang tadi memang sebagai wakil resmi dari grosir penjualan itu, maka dia bisa menjual barang yang walaupun barangnya masih di grosir/produsen tersebut. Karena pengecer ini hanya bertindak sebagai wakil resmi, tinggal nanti si pengecer dan grosir tadi membuatmu secara resmi, plus pembagian keuntungannya. Wallahu a’lam.

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, washallallahuu ‘alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Jual Beli Sistem Dropshipping"