Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Belajar Ilmu Agama Lewat Internet






Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz apakah boleh belajar mengaji lewat internet, sedangkan ana tidak ada guru atau teman yang ngajari ana mengaji. Barakallahu fiikum.

Dari Muhammad Supiudim (Group MS-I 04)

Jawab:

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Di riwayatkan dari Yahya bin Katsir dan ini ucapannya:

لا يستطاع العلم براحة الجسم

"Tidak ada di dapatkan ilmu dengan santainya jasad". [HR. Muslim no.612]

Tidak kita temui Ulama hari ini dan Ulama dulu (Salaf) mencukupkan kitab atau media semisal untuk belajar. Tidak ada ceritanya seorang jadi Ulama dengan modal kitab atau media semisalnya.

Engkau wajib mengusahakan datang ke kajian, duduk di depan Ulama dan belajar di depannya. Ini berlaku bagi semua ilmu.

Media yang ada, baik internet, group WhatsApp, atau Telegram hanya berfungsi membantu bukan media utama untuk belajar hingga faham. Bahkan ia bisa berbahaya bila tidak hati-hati.

Bersemangatlah mencari ilmu sedapat mungkin mumpung masih muda. Karena Ulama dulu untuk mendapat ilmu mereka keluar rumah, menempuh kesulitan dengan semangat tinggi. Tidak akan di dapat ilmu kecuali bagi yang merasakan pedihnya belajar.

Dijawab Oleh Ustadz Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud al Atsary hafidzhahullah

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Web: dakwahmanhajsalaf.com

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Belajar Ilmu Agama Lewat Internet"