Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benarkah Cadar Belum Dikenal Pada Zaman Nabi ?





Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Para Ulama sedikit berbeda pendapat tentang hukum mengenakan cadar bagi wanita baligh, apakah wajib atau hanya sunnah. Namun tulisan ini tak membahas masalah ini. Ana saat ini hanya mau membantah orang yang menganggap bahwa cadar sama sekali belum dikenal dizaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menganggap cadar atau Niqab sekedar trend islami, apalagi melecehkannya.

Jadi tulisan ini hanya akan menyebutkan sejumlah dalil yang menunjukkan cadar telah dikenal pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan fokus wajib atau hanya sunnah.

Dalil Pertama

Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma mengisahkan:

لمَّا اجتلَى النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ صفيَّةَ ، رأَى عائشةَ منتقِبةً وسطَ النَّاسِ ، فعرفَها

“Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan Shafiyah kepada para Shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ‘Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui itu adalah Aisyah dari cadarnya.”

Syaikh Al Albani rahimahullah menyebutkan hadits ini dalam kitab beliau Hijaabul Mar’ah hal.109, lalu beliau berkata: “Sanad perawi ini seluruhnya kredibel, hanya saja ada keterputusan sanadnya antar Ibnu Abi Rijaal dengan Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma. Hanya saja hadits ini memiliki kesaksian dari ‘Athal secara mursal.

Dalil Kedua

Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu ‘anhuma menceritakan:

كنَّا نُغَطِي وجوهَنا منَ الرجالِ ، وكُنَّا نَمْتَشِطُ قبْلَ ذلِكَ في الإحرامِ

“ Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat ihram, dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut terlebih dahulu.”

Hadits di atas dinukilkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Kitabnya Hijaabul Mar’ah hal.108, dan beliau menyatakan: Shahih atas syarat Muslim“.

Dalil Ketiga

‘Aisyah radhiallahu ‘anha bercerita:

وَقَدْ كَانَ -صَفْوَانُ بْنُ الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ- يَرَانِي قَبْلَ أَنْ يُضْرَبَ الْحِجَابُ عَلَيَّ فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي

“Dia (Shafwan bin Al Mu’athal radhiallahu ‘anhu) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lantas aku terbangun karena perkataannya: “Inna lillaahi…” Ketika dia mengenaliku, maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku". [HR.Bukhari no. 4141]

Dalil Keempat

Atsar tentang wanita zaman Tabi’in. ‘Ashim bin al Ahwal rahimahullah mengisahkan:

كَنَا نَدْخُلُ عَلى حَفْصَةَ بْنَتِ سِيْرِيْنَ وَقَدْ جَعَلَتِ الْجِلْبَابُ هَكَذَا: وَتَنَقَّبَتْ بِهِ فَنَقُوْلُ لَهَا: رَحِمَكِ اللهُ

“Kami pernah masuk menemui Hafshah bin Sirin (seorang tabi’in wanita) yang saat itu beliau mengenakan jilbabnya dan plus menutupi wajahnya (dengan cadar).  Lantas, kami katakan kepadanya "Semoga Allah merahmati engkau..“ [HR. Al Baihaqi. Sanad hadits ini shahih. Disebutkan dalam Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, hal. 110]

Sungguh kalau dikehendaki kami insya Allah masih mampu menyebutkan puluhan lagi ayat Qur’an dan hadits-hadits yang menunjukkan baik tersurat maupun tersirat bahwa cadar sudah sangat dikenal dizaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bahkan jelas ini disyari’atkan, walau Ulama berbeda pendapat apakah levelnya wajib atau hanya sunnah.

Semoga mereka yang belum memahami nash, tidak bicara seenaknya.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Benarkah Cadar Belum Dikenal Pada Zaman Nabi ?"