Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bab Sutrah Untuk Orang Yang Shalat (Bagian 1)






✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Hukum Sutrah Bagi Orang Yang Shalat Sendirian Atau Sebagai Imam


Apa yang kamu fahami selama ini tentang pemasangan sutrah bagi orang yang hendak shalat sendirian atau yang hendak bertindak sebagai Imam, wajib atau sunnah?

Teristimewa para wanita yang umumnya shalatnya sendirian di rumahnya, apakah tetap dituntut baginya sebelum shalat memasang sutrah di hadapannya? Inilah kajian kali ini, silahkan tela’ah, semoga bermanfaat.

Perlu diketahui bahwa orang yang shalat sendirian atau Imam dalam shalat berjama'ah sebelum shalat, dituntut untuk memasang atau menghadap sutrah dihadapannya.

Sutrah ini bisa berbentuk apapun yang memiliki sisi lebar dan panjang (rincian masalah batasan persyaratan sutrah yang benar, insya Allah akan dikaji dalam kesempatan lain). Bisa berbentuk tembok, tiang Masjid, tas yang memiliki ketinggian sekurang-kurangnya setinggi pelana kuda, dan sebagainya (Insya Allah rincian ini juga akan dibahas dalam tulisan tersendiri).

Tuntutan memasang sutrah sebelum shalat ini banyak ditunjukkan oleh hadits-hadits shahih, diantaranya hadits berikut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ

"Janganlah menegakkan shalat kecuali ia menghadap sutrah". [HR. Ibnu Khuzaimah no. 800, Ibnu Hibban no. 2362]

Kata Al Albani rahimahullah dalam Shifat Shalat hal.83, Sanadnya jayyid/bagus. Asal hadits ini ada pada Shahih Muslim no.506, juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah no.955 dan lain-lain. Hanya saja pada riwayat Muslim dan lainnya tidak didahului dengan larangan shalat jika tidak menghadap sutrah.

Para Ulama telah sepakat disukainya bagi orang yang akan shalat sendirian atau selaku Imam untuk memasang di hadapannya sutrah sebelum shalatnya.

Berkata Ibnu Rusyd rahimahullah berkata:

واتفق العلماء بأجمعهم على استحباب السترة بين المصلي والقبلة إذا صلى ، مفرداً كان أو إماماً

"Dan Ulama telah bersepakat atas disukainya pemasangan sutrah antara orang yang shalat dengan kiblatnya jika dia hendak shalat, baik dia shalat sendirian atau selaku Imam". (Bidayatul Mujtahid I:121)

Setelah menyepakati disukainya pemasangan sutrah bagi orang yang hendak shalat, maka Ulama berbeda pendapat, apakah pemasangan sutrah sebelum shalat baik bagi orang yang shalat sendirian maupun yang bertindak sebagai Imam itu wajib atau hanya sekedar sunnah?

Mayoritas Ulama bahkan ada yang menyebutnya sebagai ijma’ menyatakan bahwa pemasangan sutrah ini hanya sunnah dan tidak sampai wajib.

Syaikh Al Bassaam rahimahullah berkata:

ووضع السترة سنة وليست واجبة بإجماع الفقهاء

"Meletakkan sutrah itu hukumnya sunnah dan bukan wajib dengan kesepakatan para ahli fiqh". (Taudhiihul Ahkam II:65)

Benarkah demikian? Memang benar mayoritas Ulama berpendapat bahwa pemasangan sutrah shalat ini adalah sunnah. Ini adalah pendapat dari Madzhab Hanafi (Al Mabsuth II:46), Maliki (Mawaahibul Jalil IV:126), Syafi'i (Raudhatuth Thalibin I:398), Hanbali (Al Mughni IV:6). Ini juga pendapat dari Ash Shan’aank (Subulus Salam I:202), Syaikh bin Baz (Tuhfatul Ikhwaan hal. 81), Al Utsaimin (Fatwa Arkaanil Islam hal. 343) dan lain-lain rahimahumullah ‘alaihim ajma’in.

Walau demikian, kalau diklaim sebagai ijma’, maka ini tidak benar. Betapa tidak? Karena sejumlah Ulama kenamaan menetapkan hal ini adalah wajib bukan sekedar sunnah.

Berikut ana cantumkan nama mereka yang mewajibkannya dalam sub fashal berikut.

Nama Para Ulama Yang berpendapat Wajib

Ibnu Hazm (Al Muhallan IV:8), Ibnu Hajar Al Haitsami (Fatwa Al Fiqhiyyah Al Kubra II:90), As Syaukani (Sailul Jarrar I:176), As Syinqithi
http://www.shankeety.net/Alfajr01Beta/ 272

Al Albani (Shifat Shalat Nabi hal. 82), dan dibeberapa kitab lainnya Muqbil bin Hadi Al Wadi’i (dalam Ajwibah ‘alaa As’ilatil Ikhwah min Amriikiyyan, pertanyaan no. 121), Masyhur bin Hasan (Akhtha’ul Mushallin hal. 77), Yahya Al Hajuri (Taysiir Shifat Shalat Nabi hal. 28) rahimahumullah wa hafizhahumullah ‘alaihim ajma’in.

Mana Pendapat Yang Lebih Kuat?

Ulama yang berpendapat wajib adalah lebih dekat kepada kebenaran. Beberapa alasan mengapa perkara ini wajib dan bukan sekedar sunnah.

Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ

"Janganlah menegakkan shalat kecuali dengan ia menghadap ke arah sutrah". [Takhrij hadits dan derajat hadits ini telah ditulis di atas, silakan lihat lagi]

Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها

"Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap ke arah sutrah dan mendekatlah padanya". [HR. Abu Dawud no.698, Ibnu Majah no.954, Nasa'i no.748, Hakim no.961]

Kata An Nawawi dalam Al Khulashah I:518: "Sanadnya shahih". Kata Al Mughlatha dalam Syarah Ibni Majah III:579: "Hasan". Kata bin Baz dalam Fatwa Nuur 'alaa Darb li Ini Baaz IX:317: "Shahih", sementara dalam hasyiah (catatan pinggir)nya atas Bulughul Maram hal. 185 beliau menyebutnya: "Jayyid/baik". Kata Al Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 698: "Shahih", Ibni Majah no. 788: "Hasan shahih", dan dalam As Shahihul Jaami' 651 beliau mengkatagorikannya: "Shahih".

Penjelasan Atas Kedua Hadits Di Atas

Hadits di atas menunjukkan larangan shalat jika tidak menghadap sutrah, dan satu hadits selanjutnya perintah menghadap sutrah jika hendak shalat.

Hukum asal larangan dalam syariat adalah haram dan hukum asal perintah adalah wajib. Tidak bisa dipalingkan makna perintah ini menjadi perintah sunnah dan larangan menjadi larangan makruh jika tak ada indikator shahih yang memalingkan pengertiannya.

Sebatas yang ana ketahui, tidak ditemukan dalil shahih yang sharih yang bisa memalingkan pengertian perintah itu dari wajib menuju sunnah dan larangan dari haram menjadi makruh. Bahkan yang ada adalah dalil yang semakin mempertegas bahwa perintah ini diartikan wajib dan larangannya diartikan haram.

Ini salah satu contoh dalil yang menguatkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

"Shalat seseorang dapat terputus karena (dilewati) oleh wanita, keledai dan anjing. Namun, dapat selamat dari itu bila ia menghadap sutrah seukuran pelana kuda". [HSR. Muslim no.511, hadits yang semakna dengan hadits tersebut juga ada yang bersumber dari Abu Dzar dan diriwayatkan oleh Abu Dawud no.702, Turmudzi no.388, Ibnu Majah no.952, Darami no.1414, dan lain-lain]

Lihat, shalat seseorang yang tidak memakai sutrah dapat menjadi batal jika dilewati oleh tiga hal di atas. Seandainya pemasangan sutrah hanya sunnah tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tak akan menetapkan kebatalan shalat bagi orang yang shalat tanpa sutrah saat dilewati oleh hal-hal di atas.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah berikut:

وإن مما يؤكد وجوبها أنها سبب شرعي لعدم بطلان الصلاة بمرور المرأة البالغة والحمار والكلب الأسود ، كما صح ذلك في الحديث ، ولمنع المار من المرور بين يديه ، وغير ذلك من الأحكام المرتبطة بالسترة

"Dan sesungguhnya termasuk hal yang menguatkan kewajiban sutrah, bahwasannya ia menjadi sebab syar’i tidak batalnya shalat seseorang karena lewatnya wanita, keledai, dan anjing hitam, sebagaimana telah shahih hal tersebut dalam hadits. Dan juga larangan bagi seseorang melintas di depannya, serta yang lainnya dari hukum-hukum yang terkait dengan sutrah". (Tamaamul Minnah hal.300)

Dan diantara dalil kuat lainnya yang menunjukkan pemasangan sutrah itu wajib adalah apa yang dikisahkan oleh Anas radhiallahu ‘anhu berikut:

لَقَدْ رَأَيْتُ كِبَارَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُوْنَ السَّوَارِيَ عِنْدَ الْمَغْرِبِ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Sungguh aku telah melihat para pembesar Shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam berlomba-lomba mendekati tiang penghalang ketika waktu maghrib". [HSR. Bukhari no.503]

Seandainya sutrah itu hanya sunnah, maka mungkin para Shahabat senior radhiallahu 'anhum tak akan berebut mendekati tiang masjid sebagai sutrah, karena mereka bisa shalat tak mesti menghadap sutrah, jika sutrah hanya diartikan sebagai sunnah.

Atas dasar ini semua, maka pantaslah kalau pada akhirnya Syaikh As Syinqithi rahimahullah menyatakan:

والذي يظهر والله أعلم: أن القول بوجوب السترة أقوى فهو أقوى من حيث الدليل

"Dan yang nampak lebih jelas (lebih kuat) Wallahu a'lam, pendapat yang mengatakan wajibnya sutrah adalah lebih kuat ditinjau dari sisi pendalilan". http://www.shankeety.net/Alfajr01Beta/ 272

Kesimpulan, memasang atau menghadap sutrah sebelum shalat adalah wajib hukumnya bagi laki-laki maupun wanita yang shalat sendirian atau yang bertindak sebagai Imam. Adapun dalam shalat berjama'ah, maka sutrahnya makmum adalah Imamnya. Tidak perlu masing-masing makmum pakai sutrah sendiri.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Bab Sutrah Untuk Orang Yang Shalat (Bagian 1)"