Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aqidah & Manhaj -Kaidah Yang Ke 12-





Bahwasanya mereka meyakini bai’at syar’iyyah itu tidak boleh kecuali kepada seorang Imam yang muslim yang dibai’at oleh Ahlul Hali Wal ’Aqdi.

Adapun kaum muslimin mengikuti mereka. Dan yang di maksud dengan Ahlul Hali Wal ’Aqdi yaitu sebuah badan yang berisi para Ulama yang ditunjuk oleh Imam sebelumnya. Mereka diangkat oleh Imam sebelumnya untuk mengangkat Imam setelahnya.

Dan penting kita pahami dulu tentang bai’at menurut Ahlussunnah wal Jama’ah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Minhajus Sunnah Jilid 1 halaman 527, berkata: “Maksud yang diinginkan dari kepemimpinan (Imamah) itu hanyalah bisa terhasilkan dengan kekuasaan (Sulthan) dan Qudrah (kemampuan). Apabila ia dibai’at dengan sebuah bai’at yang terhasilkan dengannya Al Qudrah yaitu kemampuan untuk menjalankan siyasah syar’iyyah dan kekuasaan, jadilah ia seorang imam”.

Artinya, bahwa yang berhak dibai’at itu adalah mereka yang mempunyai 2 syarat ini:

Yang pertama, Al Qudrah (kemampuan). Kemampuan apa? Yaitu untuk menegakkan siyasah syar’iyyah.

Yang kedua, Sulthan (kekuasaan). Ini menunjukkan bahwa bai’at itu hanya kepada mereka.

Adapun seperti di Indonesia, sebagian kelompok-kelompok membai’at kelompoknya, Imam kelompoknya, tidak terpenuhi syarat tersebut. Mereka tidak punya Qudrah tidak pula mempunyai kekuasaan apa-apa.

Kata Syaikhul Islam, kita lanjutkan: …Oleh karena itu para Ulama Salaf terdahulu berkata: "Siapa yang memiliki Qudrah (kemampuan) dan Sulthan (kekuasaan) yang ia bisa melakukan maksud tujuan kepemimpinan. Maka ia dianggap sebagai Ulil Amri yang Allah perintahkan untuk mena’ati mereka selama tidak memerintahkan kepada maksiat”.

Jadi hakikat Imam atau pemimpin Ulil Amri itu adalah kerajaan dan kekuasaan. Maksud kerajaan di sini artinya dia pemilik negara/pemegang negara. Dan kerajaan itu, tidak menjadi raja kecuali dengan hanya sebatas kesepakatan satu orang atau dua orang atau empat orang. Kecuali kalau kesepakatan dua, tiga atau empat ini disepakati oleh seluruhnya selain mereka. Sehingga dengan seperti itupun dia menjadi seorang raja yang berkuasa disuatu negara.

Demikian pula setiap perintah yang membutuhkan kepada bantuan tidak akan terhasilkan kecuali dengan yang menghasilkan sesuatu yang bisa membantu dia. Maksud beliau bahwa, artinya kekuasaan dan Qudrah inilah syarat seseorang itu boleh dibai’at.

Adapun kalau dia tidak punya kekuasaan dan tidak punya kemampuan, maka ini jelas bai’at-bai’at yang bathil seperti yang kita lihat di zaman sekarang ini yang merupakan bai’at-bai’at yang tidak sesuai dengan syari’at. Wallahu a’lam.

Ditulis Oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram       : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp   : 089665842579
🌐 Web                : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram     : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage       : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Aqidah & Manhaj -Kaidah Yang Ke 12-"