Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Larangan Potong Kuku Dan Rambut Bagi Yang Berniat Qurban





Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah dia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun".

Dalam redaksi lainnya:

فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا

"Janganlah ia memotong rambut dan kukunya".

Dalam redaksi lain juga disebutkan:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia menyembelih". [HR. Muslim no.1977]

Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi mereka yang berniat berqurban, maka mulai masuk awal Dzulhijjah sampai hewan qurbannya itu nanti disembelih, dia tidak boleh mencukur rambut dan memotong kukunya. Ini termasuk sunnah yang di masa tabi’in pun sudah dilupakan orang.

Perhatikan Sa'id bin Musayyab rahimahullah kepada Amru bin Muslim bin Ammar Al Laitsi rahimahullah saat membicarakan hadits larangan mencukur rambut dan kuku bagi orang yang hendak berqurban di atas:

يَا ابْنَ أَخِي، هَذَا حَدِيثٌ قَدْ نُسِيَ وَتُرِكَ

"Wahai anak saudaraku, hadits ini telah dilupakan dan ditinggalkan orang". [HSR. Muslim no.1977]

Apakah larangan disini bermakna haram ataukah sekedar makruh ?

Ulama berselisih pendapat, namun insya Allah pendapat yang lebih kuat adalah yang mengharamkannya. Alasannya sesuai dengan kaidah, asal tiap-tiap larangan harus diartikan haram kecuali jika ada dalil lain yang menunjukkan arti pengalihan haram menuju makruh. Sepanjang yang ana ketahui, belum ditemukan dalil yang memalingkan makna larangan yang haram ini ke arti makruh.

Diantara Madzhab atau Ulama yang menyatakan hal ini haram adalah Madzhab Hanbali (Al-Inshaf IV:79), salah satu pendapat dari kalangan Madzhab Syafi'i (Al-Majmu VIII:391-392), Ibnu Hazm rahimahullah (Al-Muhalla VII:355), Ibnul Qayyim rahimahullah (Aunul Ma’bud VII:491), Syaikh bin Baz rahimahullah (Majmu Fatawa bin Baz XVIII:39), Al-Utsaimin rahimahullah (Syarhul Mumti’ VII:486). Pendapat yang mengharamkan ini juga menjadi pilihan dari fatwa Lajnah Ad Da’imah, pada no. Fatwa 1407.

Bagaimana pengertian larangan mencukur rambut atau memotong kuku pada hadits ini ? Apakah ini mencakup rambut yang ada pada bulu ketiak dan lainnya ?

Berkata Imam Nawawi rahimahullah:

قَالَ أَصْحَابنَا : وَالْمُرَاد بِالنَّهْيِ عَنْ أَخْذ الظُّفْر وَالشَّعْر النَّهْي عَنْ إِزَالَة الظُّفْر بِقَلَمٍ أَوْ كَسْر أَوْ غَيْره ، وَالْمَنْع مِنْ إِزَالَة الشَّعْر بِحَلْقٍ أَوْ تَقْصِير أَوْ نَتْف أَوْ إِحْرَاق أَوْ أَخْذه بِنَوْرَةٍ أَوْ غَيْر ذَلِكَ ، وَسَوَاء شَعْر الْإِبْط وَالشَّارِب وَالْعَانَة وَالرَّأْس ، وَغَيْر ذَلِكَ مِنْ شُعُور بَدَنه

"Berkata teman-teman kami, dan yang dimaksudkan dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan untuk memotong kuku dengan menggunakan penjepit kuku atau memecahkannya, atau cara lainnya. Adapun larangan memangkas rambut adalah baik dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, atau lainnya. Dan hal ini mencakup rambut yang ada pada ketiak, kumis, kemaluan, kepala, dan seluruh rambut yang ada di badan". (Syarah Muslim An Nawawi VI: 472 -Shameela-)

Jika ada yang mencukur rambut dan memotong kukunya karena lupa atau karena sengaja mulai awal Dzulhijjah, padahal dia telah berniat berqurban, maka apakah qurbannya sah ?

Berkata Syaikh bin Baz rahimahullah:

ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ يعني ليس عليه فدية ولا كفارة

"Barangsiapa yang memotong rambut atau kukunya karena lupa atau belum tahu hukumnya sementara ia ingin melaksanakan qurban, maka tidak mengapa baginya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memaafkan hamba-Nya yang melakukan kesalahan dan lupa dalam kondisi yang semacam ini dan semisalnya. Namun, jika melakukannya secara sengaja, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan tidak ada kewajiban apapun atasnya (kecuali bertaubat)". (Fatawa Islamiyyah II:316)

Syaikh Al Jarullah rahimahullah mengatakan:

ولكن يجب أن يعلم أن من أخذ شيئًا من شعره أو أظفاره فلا يمنعه ذلك من الأضحية وعليه أن يستغفر الله ويتوب إليه

“Hanya saja, wajib untuk diketahui, bahwa orang yang memotong rambut dan kukunya, jangan menjadikannya sebagai sebab untuk tidak jadi berqurban, meskipun wajib baginya meminta ampunan dan bertaubat kepada Allah". (As Ilah wa Ajwibah Muhimmah hal. 33)

Apakah larangan mencukur rambut, kuku, dan sebagainya itu berlaku pula bagi anggota keluarga yang berqurban ?

Jawabannya, cukup dengan melihat fatwa Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berikut:

وهذا حكم خاص بمن يضحي، أما من يضحى عنه فلا يتعلق به؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: «وأراد أحدكم أن يضحي» ولم يقل أو يضحى عنه؛ ولأن النبي صلى الله عليه وسلّم كان يضحي عن أهل بيته ولم ينقل عنه أنه أمرهم بالإمساك عن ذلك

"Hukum ini, larangan mencukur rambut dan sebagainya hanya berlaku bagi seorang yang hendak berqurban saja. Adapun untuk keluarganya, maka tidak terkait, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dan salah seorang diantara kamu hendak berqurban". Dan beliau tidak menyatakan berniat berqurban untuknya adalah karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sering kali berqurban untuk keluarganya, namun nyatanya tidak pernah dinukilkan bahwa beliau memerintahkan keluarganya untuk tidak melakukan hal-hal tersebut". (Talkhish Kitab Ahkaamul ‘Udhiyyah wadz Dzakaat hal. 37)

Kesimpulan, bagi orang yang berniat qurban, maka mulai tanggal satu Dzulhijjah sampai hewan qurbannya itu disembelih, maka diharamkan baginya:

1) Memotong kuku, baik dengan cara menggunakan penjepit kuku atau memecahkannya, atau cara lainnya.

2) Memotong rambut, baik dengan cara mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, atau lainnya. Dan ini mencakup rambut yang ada pada ketiak, kumis, kemaluan, kepala, dan seluruh rambut yang ada di badan.

3) Jika ada yang berniat berqurban lalu ia memotong rambut dan kukunya karena ketidaktahuan atau lupa maka tidak ada dosa baginya. Sementara bagi yang melakukannya karena sengaja dan bukan karena ada hal darurat (seperti karena sakit yang misal ia harus mencukur rambutnya), maka ia telah berdosa dan ia wajib bertaubat dengan taubat nasuha, namun qurbannya tetap dilanjutkan dan sah, Insya Allah.

4) Larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi yang berniat berqurban adalah khusus bagi seseorang yang berniat berqurban saja dan tidak berlaku untuk keluarganya.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Larangan Potong Kuku Dan Rambut Bagi Yang Berniat Qurban"