Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jika Suami Sedang Safar, Apakah Saat Istri Mau Keluar Rumah Tetap Harus Minta Izin Terlebih Dulu?






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Berikut Fatwa Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah atas masalah ini:

هذا يرجع إلى حسب علمها بحال الزوج ، بعض الأزواج تعلم الزوجة أنه يأذن لها أن تخرج إلى الحاجة لأقاربها ، وبعض الأزواج تعلم المرأة أنه لا يريد من زوجته تتعدى ما أذن لها فيه ، فعلى حسب حال الزوج ، لكن إذا نهاها أن تخرج لحاجة أو غيرها إلا لهذا الغرض المعين فلا يجوز لها أن تخرج إلا لهذا الغرض المعين
"Persoalan ini kembali kepada pengetahuan istri atas kondisi suaminya. Sebagian para istri ada yang tahu bahwa para suami mereka ada yang telah paham kebiasaan suaminya untuk memberi izin istrinya keluar rumah untuk suatu keperluan pada kerabatnya.

Dan sebagian suami-suami yang para istri juga telah faham bahwa para suami mereka tak bakalan menghendaki istri mereka melampaui batas izin yang diberikan padanya. Maka ini semua harus sesuai dengan kondisi suaminya.

Akan tetapi apabila suami melarang istrinya untuk keluar rumah karena suatu keperluan atau hal lainnya kecuali hanya dengan tujuan yang dimaksud saja maka istri tidak dibolehkan keluar rumah melainkan dengan maksud yang telah ditentukan tersebut.” (Fatawa Nur ‘Ala Darbi, oleh Al Utsaimin rahimahullah X:298). 

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah juga mengatakan:

إذا كان زوجها حاضراً فلا يجوز لها أن تخرج إلا بإذنه ، وإذا كان غائباً فلها أن تخرج ما لم يمنعها ويقول لها لا تخرجي ، فإذا منعها فله الحق انتهى. والله تعالى أعلم.

“Jika suaminya ada disitu (sedang tidak dalam perjalanan), maka istri tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suaminya. Sementara bila suami sedang tidak berada di rumah mereka, maka istri boleh keluar rumah (untuk hal seperlunya -pent) selama suaminya itu tidak melarangnya dan tidak berkata (misal), “Jangan sekali-kali kamu keluar rumah". Bila suaminya melarangnya, maka suami memang punya hak untuk itu (dan istri harus mematuhinya -pent). Wallahu a’lam.." (Fatawa Nurun ‘Alaa Darb, oleh Al ‘Utsaimin rahimahullah X:298)

Catatan tambahan dari ana
Akan lebih selamat jika seorang istri mendapatkan suami akan safar agak lama, maka ia sebelumnya berkata dulu meminta izin suaminya jika sekali-kali ia keluar untuk keperluan tanpa harus minta izin atau pemberitahuan lagi.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp: 089665842579
🇫 Fanspage: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Jika Suami Sedang Safar, Apakah Saat Istri Mau Keluar Rumah Tetap Harus Minta Izin Terlebih Dulu?"