Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Saling Bermusuhan






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

"Pintu-pintu Surga dibuka pada hari senin dan kamis, maka di ampunilah seluruh hamba yang tidak berbuat kesyirikan sama sekali, kecuali seseorang yang ada permusuhan dengan saudaranya (sesama muslim) maka akan dikatakan, “Tangguhkanlah dua orang ini sampai keduanya mau berdamai, tangguhkanlah dua orang ini sampai keduanya mau berdamai, tangguhkanlah dua orang ini sampai keduanya mau berdamai". [HR. Muslim no.2565, Abu Dawud no.4916, Turmudzi no.2023]

Batas Jumlah Hari Maksimal Permusuhan Seorang Muslim Dengan Muslim Lainnya


Jikapun ada seorang Islam benci kepada saudara muslimin lainnya akibat urusan duniawi, maka batas maksimal boleh tak bertegur sapa adalah tiga hari.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يحلُّ لمسلمٍ أن يَهجرَ أخاه فوقَ ثلاثٍ ليالٍ

"Tidak halal bagi seorang muslim untuk memutuskan hubungan dengan saudaranya melewati dari tiga malam". [HR. Bukhari no.6077 dan Muslim no.2560]

Bagaimana jika tak saling tegur sapa itu telah lewat tiga hari/tiga malam?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يحلُّ لمسلمٍ أن يهجرَ أخاه فوقَ ثلاثٍ ، فمن هجر فوقَ ثلاثٍ فمات ، دخل النَّارَ

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa yang memboikot saudaranya lebih dari tiga hari, lantas ia wafat, maka ia masuk neraka.“ [HR. Abu Dawud no.4914 dan lain-lain. Kata Al Albani rahimahullah dalam Takhrij Misykaatul Mashabih 4962, shahih. Kata Syu’aib al Arna’uth rahimahullah dalam Takhrij Riyadhus Shalihin 1595, shahih]

Bahkan jika permusuhan itu berlangsung sampai satu tahun, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ

“Barangsiapa yang memboikot saudaranya selama satu tahun, maka dia seakan-akan telah menumpahkan darahnya.“ [HR. Abu Dawud no.4915, Ahmad no.17.935. Kata Al Albani rahimahullah dalam Takhrij Misykatul Mashobih 4963, shahih. Kata Al-Arna’uth rahimahullah dalam Takhrij Sunan Abi Dawud 4915, shahih]

Apa yang harus dilakukan seorang muslim jika telah lewat tiga hari saling tak bertegur sapa dan saling memboikot?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يحلُّ لمسلمٍ أن يَهْجرَ أخاهُ فوقَ ثلاثِ ليالٍ ، يلتقيانِ فيُعرِضُ هذا ويُعرِضُ هذا ، وخيرُهُما الَّذي يبدأُ بالسَّلامِ

“Tidak halal bagi seseorang apabila ia memutuskan hubungan dengan saudaranya sesama muslim melebihi tiga hari, keduanya saling bertemu namun saling mengacuhkan satu sama lain dan yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai menegur dengan mengucapkan salam.” [HR. Bukhari no.6077 dan Muslim no.2560]

Hadits di atas menunjukkan wajibnya seorang muslim yang telah lewat tiga hari atau tiga malam saling tak bertegur sapa dan acuh tak acuh agar mereka segerah untuk memulai memperbaiki hubungan tersebut. Dan yang terbaik adalah mereka yang memulai mencairkan suasana hati itu untuk mengakhiri permusuhan tersebut.

Bagaimana jika permusuhan itu ditunjukan karena alasan agama, seperti karena Ahlul Bid'ah dan sebagainya?

Syaikh Waliyud Din Al ‘Iraqi rahimahullah berkata:

هذا التحريم محله في هجرانٍ ينشأ عن غضب لأمر جائز لا تعلق له بالدين ، فأما الهجران لمصلحة دينية من معصية أو بدعة: فلا مانع منه ، وقد أمر النبي صلى الله عليه وسلم بهجران كعب بن مالك وهلال بن أمية ومرارة بن الربيع رضي الله عنهم

"Pengharaman dalam hadist di atas, berlaku untuk boikot yang muncul karena marah dalam masalah yang mubah, tidak ada kaitannya dengan agama. Adapun boikot yang karena kemaslahatan agama, seperti karena (orang yang diboikot itu) karena ahli maksiat atau ahli bid'ah, maka hal itu terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memboikot Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah dan Mararah bin Rabi’." (Thorhu at Tasrib VIII:353)

Karena itu saudaraku, ana ingatkan, jangan kau bermudah-mudahan putuskan hubungan dengan teman dan saudaramu sesama muslim jika hanya perkara duniawi. Perhatikan hal ini, jangan sampai menjadi penyesalan di Yaumil Hisab.

_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/6289665842579

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Jangan Saling Bermusuhan"