Cacat Pada Hewan Qurban Yang Membuat Tidak Sah
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Al-Barra bin Azib radhiallahu anhuma menceritakan:
قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا , وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا ، وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا ، وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata: "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban, buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat kurus hingga tidak punya sumsum". [HR. Abu Dawud no.2802, Nasa’i no.4369, Ibnu Majah no.3144, dan lain-lain. Kata At Thahawi rahimahullah dalam Syarah Ma’anil Atsar IV:168: Shahih, kata Syu'aib Al Arna'uh rahimahullah dalam Takhrij Shahih Ibni Hibban 592: Shahih, kata Al Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil IV:36: Shahih]
Tidak sedikit Ulama yang menyatakan bahwa tidak bolehnya berqurban dengan empat jenis catat diatas adalah sudah menjadi Ijma. Hal ini diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah dalam Maratibul Ijma hal.153, Ibnu Abdil Baar rahimahullah dalam At-Tamhid XX:168, Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul Mujtahid I:430, dan lain-lain.
Ibnu Abdil Barr rahimahullah menegaskan:
أما العيوب الأربعة المذكورة في هذا الحديث فمجتمع عليها لا أعلم خلافاً بين العلماء فيها.
"Adapun empat cacat tersebut dalam hadits ini, maka Ulama telah bersepakat tentangnya dan aku tidak mengetahui seorang Ulama pun yang berselisih pendapat dalam masalah ini". (At Tamhid XX:168)
Bila keadaan cacat hewan itu melebihi yang disebutkan hadist ini, maka tentu lebih parah lagi melebihi yang di sebutkan hadits ini, maka tentu lebih berat keadaannya. Seperti yang kedua mata hewan itu cacat, atau kakinya bukan hanya pincang tetapi putus, maka hal ini lebih parah tentunya.
Karena itulah Ibnu Abdil Barr rahimahullah, setelah menyatakan hal di atas, beliau melanjutkan:
ومعلوم أن ما كان في معناها داخل فيها ولا سيما إذا كانت العلة فيها أبين … وهذا كله واضح لا خلاف فيه
"Tentu telah maklum diketahui, bahwa apapun yang maknanya menunjukkan cacat, maka masuklah pengertiannya pada hadits ini, terlebih jika cacatnya itu lebih parah dari yang disebutkan pada hadits ini lebih jelas lagi kecacatannya... Dan semua ini amat gamblang tidak lagi diperselisihkan (oleh Ulama)". (Fathul Maalik VII:6)
Pernyataan yang senada dengan Ibnu Abdil Barr rahimahullah tersebut juga dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (XIII:110-111)
Kesimpulannya, tidak sah berqurban dengan hewan qurban yang memiliki empat cacat yang jelas berikut:
1) Buta sebelah matanya -apalagi kedua matanya buta-
2) Hewan yang jelas-jelas sedang sakit -apalagi telah sekarat-
3) Hewan yang jelas pincang salah satu kakinya -apalagi lebih dari satu-
4) Hewan yang amat kurus.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "Cacat Pada Hewan Qurban Yang Membuat Tidak Sah"
Berkomentarlah dengan bijak