Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagi Yang Mampu Berqurbanlah






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Walaupun sebelumnya telah kami sampaikan, bahwa hukum qurban itu hanya sunnah muakkad, tidak sampai wajib, namun tidak selayaknya seorang yang mampu untuk meninggalkan hal ini di luar tujuan agar orang awam tidak menganggapnya sampai level wajib. Mengapa demikian ?

Hal ini mengingat hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) namun tidak berqurban, maka tidak usah lagi mendekati tempat shalat kami". [HR. Ahmad 2/132, no.8273, Ibnu Majah no.3123, Hakim 2/359, no.3468, Baihaqi 9/260, Al Khathib Al Baghdadi 8/338]

Hadits ini diperselisihkan derajatnya. Namun Insya Allah yang mendekati kebenaran hadits ini hasan.

Perlu dijelaskan seluruh perawi yang meriwayatkan hadits ini adalah para perawi Bukhari dan Muslim selain satu perawi yang bernama Abdullah bin Ayaasy Al Qitbani. Hal ini dapat kita lihat pada tulisan Syaikh Abu ‘Abdul ‘Aziz Haytsam Al-Humiry yang mengatakan:

ورجاله كلهم ثقات مخرج لهم في الصحيحين إلا عبد الله بن عياش

"Dan seluruh perawinya dapat dipercaya dimana Bukhari dan Muslim pun meriwayatkan hadits dari seluruh rawi tersebut selain Abdullah bin Ayaasy". http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=30522

Ana melihat dibeberapa tulisan di internet yang mendha’ifkan hadits ini, kelemahan Abdullah bin ‘Ayyaasy ini. Namun, sesungguhnya para peneliti hadits yang melakukan kajian mendalam tentang rawi tersebut menetapkan bahwa rawi tersebut dapat dijadikan hujjah.

Benar, beberapa ahlul jarh telah mencela rawi tersebut, tetapi ternyata Imam Muslim (seorang peneliti hadits paling handal setelah Bukhari) menjadikan rawi tersebut sebagai hujjah untuk penguat riwayat, dan karenanya tak sedikit Ulama yang menshahihkan hadits tersebut.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Adz Dzahabi rahimahullah dalam As Siyaar VII:334, Al Kasymiri rahimahullah dalam Al-Arfuas Syadzi I:476, dan Syaikh Al Albani rahimahullah dalam As Shahihah V:348.

Hadits di atas juga sebenarnya masih diperselisihkan apakah Mauquf (hanya perkataan Shahabat), yakni perkataan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ataukah Marfu’ (bersambung ke Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Terlepas dari apakah Mauquf dan Marfu’nya, maka hadits di atas hendaknya benar-benar diperhatikan oleh mereka yang sanggup berqurban agar tidak meremehkan masalah ini.

Karena itulah Imam Syafi’i rahimahullah walaupun beliau berpendapat qurban itu tidak sampai wajib, namun beliau pernah berkata:

لا أرخص في تركها لمن قدر عليها

"Aku tidak memberikan keringanan untuk meninggalkan qurban bagi yang mampu melakukannya". (I’aanatut Thaalibiin 2/377)

Kesimpulan, bagi yang mampu tidak selayaknya tidak berqurban, walaupun hukum qurban ini tidak sampai level wajib.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
Group WhatsApp: http://wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Bagi Yang Mampu Berqurbanlah"