Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Membatalkan Wudhu Beberapa Perkara Berikut






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

1) Membersihkan popok bayi yang terkena air seni.
2) Membersihkan najis yang ada pada badannya sendiri atau badan orang lain.
3) Menginjak air kencing atau najis lainnya.

Terutama para ibu yang memiliki bayi, boleh jadi saat selesai wudhu, lantas bayinya menangis karena kencing, dan sang ibu tentu akan segera menyalin popok bayinya. Sudah barang tentu dalam kondisi demikian tangan ibu akan menyentuh kencing bayinya tersebut.

Juga dimungkinkan -walau kasus ini mungkin nyaris kecil kemungkinan terjadinya- seseorang yang telah berwudhu lalu membersihkan najis yang ada pada badannya sendiri atau pada badan orang lain (misal membersihkan darah yang terluka dari tubuhnya setelah wudhu). (Bagi yang berpendapat darah manusia adalah najis, walau yang shahih darah manusia itu diluar darah haid dan nifas adalah suci walau tentu haram dimakan/diminum).

Atau setelah berwudhu, karena drainase kamar wudhu/kamar mandi kita rusak, maka boleh jadi ada sisa air kencing yang masih tergenang dan atau tercampur dengan air biasa, lalu terinjak oleh kita dalam kondisi kaki kita tak mengenakan alas kaki.

Apakah semua perkara ini dapat membatalkan wudhu?

Jawabannya lihat pada fatwa berikut:

Fatwa Lajnah Daa’imah (Lembaga Fatwa Arab Saudi):

لا ينتقض الوضوء بغسل النجاسة على بدن المتوضئ أو غيره "

“Tidaklah membatalkan wudhu membersihkan najis dari tubuh orang yang telah berwudhu itu sendiri atau (dari najis yang menempel) pada orang lain”. (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah XXII:62).

Fatwa Syaikh bin Baz rahimahullah:

ملامسة الأدوات الصحية وبلاط الحمام حافية كل ذلك لا ينقض الوضوء ، لكن إذا كان في البلاط نجاسة ووطئتها المرأة أو الرجل فهذا لا ينقض الوضوء ، لكن على كل منهما أن يغسل رجله إذا وطئها وهي رطبة ، أو في رجله رطوبة .

"Menyentuh peralatan dan lantai kamar mandi tanpa alas kaki, semua perkara tersebut tidaklah membatalkan wudhu. Lebih dari itu, bahkan bila lantainya terdapat najis lalu diinjak (walau tanpa alas kaki), itu pun tidaklah membatalkan wudhu. Hanya saja tetapi ia harus membersihkan/membasuh kakinya (yang terkena najis tadi) apabila lantainya basah atau kakinya yang basah.

وملامسة ملابس الطفل المبتلة بالبول لا تنقض الوضوء ، ولكن على من لمسها وهي رطبة أن يغسل يده ، وهكذا لو كانت يابسة ويده رطبة فإنه يغسل يده " انتهى .

Demikian pula dalam kasus menyentuh popok bayi yang basah karena air seni tidaklah membatalkan wudhu. Namun bagi yang menyentuhnya dalam kondisi (popok bayinya) basah (walau tangannya kering), semestinya ia mencuci tangannya. Juga sama keadaannya bila kondisi popoknya telah kering sementara tangannya yang basah, maka hendaknya ia pun membersihkan tangannya". (Fatawa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah X:139).

Beliau juga pernah berfatwa:

أما مس الدم أو البول أو غيرهما من النجاسات فلا ينقض الوضوء ، ولكن يغسل ما أصابه

"Adapun menyentuh darah atau air seni atau berbagai najis lainnya, tidaklah membatalkan wudhu. Hanya saja ia harus membersihkan bagian (tubuhnya) yang terkena najis tersebut". (Fatawa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah X:141).

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Apakah Membatalkan Wudhu Beberapa Perkara Berikut"