Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tayammum






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Kita tahu tayammum adalah pengganti wudhu yang boleh dilakukan oleh mereka yang sedang sakit yang tak memungkinkan berwudhu dengan air atau sebab-sebab syar’i lainnya. Tayammum bisa dengan menggunakan debu yang menempel pada permukaan tembok, pasir dan lainnya.

Tata Cara Tayammum


Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari ’Amar bin Yasir radhiallahu ‘anhu cara tayammum, maka beliau berkata:

كان يكفيك هكذا، فضرَب النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بكفَّيه الأرضَ ونفَخ فيهما، ثمَّ مسَحَ بهما وجهَه وكفَّيه

"Cukuplah engkau melakukannya seperti ini, seraya beliau menempelkan (kedua) telapak tangannya ke permukaan bumi. Lalu meniupnya. Lantas beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya". [HSR. Bukhari no.338 dan Muslim no.368]

Pada hadits di atas mengusap wajah lebih didahulukan daripada mengusap kedua telapak tangan saat tayammum. Namun, dalam redaksi lain masih dari ’Amar bin Yasir radhiallahu ‘anhu disebutkan mengusap telapak tangan lebih dahulu daripada mengusap wajah.

Redaksi haditsnya, saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari 'Amar bin Yasir radhiallahu ‘anhu cara tayammum, maka beliau berkata:

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

"Cukuplah engkau melakukannya seperti ini, seraya beliau menempelkan (kedua) telapak tangannya ke permukaan bumi, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan telapak tangan kirinya. Dan dengan mengusap punggung telapak tangan kirinya dengan telapak tangan (kanan)nya. Lantas beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya". [HSR. Abu Dawud no.274 dan lain-lain]

Dalam hadits lain masih dari ‘Amar bin Yasir radhiallahu ‘anhu:

فَأَمَرَنِي ضَرْبَةً وَاحِدَةً لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ

"Lantas beliau memerintahkanku menepukkan satu kali tepukan dan diusapkan ke wajah dan ke kedua telapak tangan." [HR. Abu Dawud no.318, Nasa’i no.314, Ahmad no.18.322, Ibnu Hibban no.1303, dan lain-lain. Kata As-Safarinii Al-Hanbali rahimahullah dalam Kasy Al-Latsaam I:473, Shahih. Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud 327, Irwaa’ul Ghalil 161, Shahih]

Ringkasan Cara Tayammum Yang Benar


1. Niat.
2. Membaca "Bismillah" saja (tanpa Ar-Rahmaan Ar-Rahiim).
3. Tepukkan kedua telapak tangan satu kali tepukan ke tempat yang ada debunya.
4. Tiuplah debu itu sekali tiupan.
5. Kedua telapak tangan mengusap wajah satu kali usapan.
6. Lantas telapak tangan kanan mengusap punggung telapak tangan kiri (hingga pergelangan bukan siku) satu kali usapan.
7. Selanjutnya gantian telapak tangan kiri mengusap punggung telapak tangan kanan (hingga pergelangan bukan hingga siku) satu kali juga.
8. Baca doa sebagaimana doa setelah wudhu.

Rincian Beberapa Permasalahan Yang Terkait Dengan Tayammum


Pertama, persoalan terkait niat (dalam hati).

Sepakat empat Imam Madzhab menetapkan tidak sah tayammum tanpa niat dalam hati. Ini adalah pendapat dari Madzhab Hanafi (Tabyiinul Haqoo’iq I:36), Maliki (Syarhul Kabir I:154), Syafi’i (Al-Majmu II:220), Hanbali (Kasyaful Qina’ I:173) dan ini juga pendapat dari Ibnu Hazm rahimahullah (Al-Mughni I:368). Bahkan sebagian Ulama ada yang menyatakan ini Ijma' (diantaranya dikatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam al Mughni I:185).

Kedua, persoalan terkait membaca Bismillah (tanpa tambahan redaksi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim)

Ini adalah mengqiyas dari wudhu, dikarenakan dalam wudhu disyari’atkan tayammum, maka demikian pula tayammum. Karena pada dasarnya tayammum itu sama menempati seperti wudhu.

Mayoritas Ulama empat Madzhab menyunahkan membaca Bismillah sebelum wudhu. Ini adalah pendapat dari Madzhab Hanafi (Tabiyiinul Haqoo’iq I:36), Maliki (Al-Fawaakih Ad-Diwaani I:416), Syafi’i [al Majmu’ II:227), Hanbali (Al-Inshof I:209)

Sebenarnya yang lebih kuat membaca Bismillah sebelum wudhu adalah wajib, sebagaimana dikatakan Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Tamaamul Minnah hal.89.

Jika demikian, andai mendalilkan penyamaan hukum antara wudhu dengan tayammum, maka mestinya membaca Bismillah sebelum tayammum pun adalah wajib.

Ketiga, persoalan terkait menepukkan kedua telapak tangan ini hanya satu tepukan dan digunakan untuk mengusapkan wajah dan telapak tangan hanya sampai pergelangan tangan bukan sampai siku.

Penjelasan kelemahan hadits dua kali tepukan saat tayammum dan kelemahan hadits batasan yang disupa saat tayammum adalah sampai siku bukan sampai pergelangan tangan. Adapun hadits yang mengatakan tayammum itu dua tepukan dan batasan yang disupa itu sampai siku, bukan hanya sampai pergelangan telapak tangan, yakni hadits berikut:

Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ، ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ

"Tayammum itu dua kali tepukan. Satu kali tepukan untuk mengusap wajah dan satu kali tepukan lagi untuk mengusap tangan sampai siku". [HR. Daraquthni no.685 dan Hakim no.637]

Sejumlah Ulama ahli hadits menyatakan hadits ini mauquf (terhenti pada Shahabat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma) dan bukan hadits marfu (bersambung pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini diantaranya dikatakan oleh Ibnul Hajar rahimahullah dalam Ad-Dirooyah I:67, Ibnu ‘Aadi dalam Al-Kaamil fi Ad-Dhu’afaa VI:320, Ibnul Qoysiroon rahimahullah dalam Dakhirotul Huffaazh II:1178, dan lain-lain

Disamping itu, dalam sanad hadits ini terdapat rawi yang bernama علي بن ظبيان (Ali bin Zhobyaan), dia ini telah dilemahkan oleh beberapa kritikus hadits, diantaranya, Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya (Tafsir Ibn Katsir II:290), Al Haitsami rahimahullah bahkan dalam Majmu As Zawaa’id I:267, saat mengomentari hadits di atas berkata: "Di dalam (sanad)nya terdapat Ali bin Zhobyaan yang telah dilemahkan oleh Yahya bin Ma'in rahimahullah yang berkata pendusta yang buruk dan (juga dilemahkan oleh sekumpulan kritikus hadits lainnya). Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Ad-Dha’ifah 3427 juga mengkategorikan hadits ini sebagai: "Dha'if/Lemah".

Kesimpulan, hadits di atas adalah lemah, disamping bertentangan dengan hadits yang lebih jelas keshahihannya yang kami sebutkan di awal pembahasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara tayammum itu satu kali tepukan, lalu diusapkan untuk wajah dan kedua telapak tangan.

Pendapat yang mengatakan dalam tayammum itu hanya satu kali tepukan dan digunakan untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan adalah pendapat dari Madzhab Hanbali (Kasyaful Qina’ I:174), ini juga pendapat kalangan salaf, semisal Ali, Amaar, Ibnu Abas radhiallahu ‘anhum dan juga pendapat Ulama tabi’in semisal Atho, Makhul, As-Sya'bi rahimahumullah (At-Tamhid XIX:282). Ini juga pendapat dari beberapa Ulama terkenal, semisal Ibnul Mundzir (Al-Iqna’ I:67), As-Syaukani (As-Sailul Jarroor hal.84), As-Syinqithi (Adhwaa’ul Bayaan I:360), Syaikh bin Baaz (Majmu Fatawa bin Baaz X:189), Al Albani (at Tsamarul Mustathoob I:34) dan Syaikh Al-Utsaimin rahimahumullah dalam (As-Syarhul Mumti’ I:413)

Catatan, untuk masalah apakah mengusap wajah dulu atau kedua telapak tangan dulu saat tayammum, maka kesimpulannya kedua cara itu boleh dipakai, karena memang ada haditsnya masing-masing dan shahih walau agaknya yang lebih kuat adalah mengusap wajah dulu baru mengusap kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan. Wallahu a’lam.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/62895383230460

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Tayammum"