Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdo'a







Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Ada banyak diantara kita yang saat shalat atau berdo’a nyaris full dengan mata terpejam. Tidak diragukan lagi ini jelas menyelisihi Sunnah.

Beberapa argumentasi yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dalam keadaan mata terbuka dan dibencinya shalat atau berdo'a dengan mata terpejam.

Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma menceritakan:

رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُخَامَةً فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ وَهُوَ يُصَلِّي بَيْنَ يَدَيْ النَّاسِ 

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di arah kiblat masjid sedang beliau dalam keadaan shalat di hadapan manusia". [HR. Bukhari no.753]

Hadits di atas jelas menunjukkan Nabi shalat matanya tidak sambil terpejam karena beliau sampai bisa melihat dahak. Tidak mungkin beliau bisa melihatnya kalau shalatnya sambil memejamkan mata. Kita pun mungkin semua telah tahu bahwa saat berdiri shalat maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan matanya ke tempat sujudnya dan saat tasyahud maka beliau mengarahkan matanya pada ujung telunjuknya sambil membaca do'a tasyahud. Ini semua menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu shalat sambil terbuka matanya.

Atas dasar ini maka pada dasarnya, sepakat para Ulama membenci shalat sambil memejamkam mata, walau mereka berbeda pendapat kalau hal itu dilakukan karena alasan kekhusyuan. Bahkan diantara Ulama ada yang menyatakan shalat sambil mata terpejam itu menyerupai ibadahnya Yahudi.

Perhatikan perkataan dari Ibnu Rajab rahimahullah berikut:

وأما تغميض البصر فِي الصلاة ، فاختلفوا فِيهِ : فكرهه الأكثرون ، منهم: أبو حنيفة والثوري والليث وأحمد .

"Adapun shalat sambil memejamkan mata, maka para Ulama berselisih pendapat. Mayoritas Ulama membencinya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, At Tsuur, Al Laa'its, dan Ahmad rahimahumullah.

Imam Mujjahid rahimahullah mengatakan:

قَالَ مُجَاهِد: هُوَ من فعل اليهود . 

"Memejamkan mata termasuk perbuatan orang Yahudi". (Fathul Bari VI:443)

Benar, beberapa Ulama membolehkan shalat atau berdo'a sambil menutup mata jika itu terjadi sesekali karena ada sesuatu dihadapkannya yang benar-benar akan mengganggu kosentrasinya saat shalat. Tetapi ingat, itu bukan setiap kali shalat atau berdo'a selalu memejamkan mata dengan alasan untuk kosentrasi. Tindakan ini jelas menyelisihi sunnah karena beberapa alasan berikut:

1) Telah disebutkan di atas hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat itu matanya terbuka, sehingga beliau sempat melihat dahak yang berada di arah kiblat shalatnya. Juga telah diketahui bahwa Nabi saat berdiri matanya mengarah ke tempat sujud, dan saat tasyahud matanya mengarah ke telunjuk. Andai shalat dilakukan dengan terpejam, maka semua sunnah ini tak akan ada yang bisa ditegakkan. Ini perkara yang jelas.

2) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menerima hadiah pakaian yang bercorak dari Shahabatnya yang bernama Abu Jahm radhiallahu ‘anhu. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan mengenakan pakaian itu. Tapi kemudian Nabi merasa terganggu karena corak pakain tersebut mengganggu kekhusyuan shalatnya. Pada akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada istrinya:

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي

"Bawalah kain ini ke Abu Jahm dan bawakan kepadaku kain milik Abu Jahm yang tidak bercorak, karena kain yang bercorak tersebut sempat melalaikanku dari shalatku". [HSR. Bukhari no.5817 dan Muslim no.556 dari Aisyah radhiallahu 'anha]

Sisi Pendalilan Hadits Di Atas


Pertama, andai saja shalat sambil memejamkan mata, tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terganggunggu dengan corak pakaian tersebut.

Kedua, andaikata shalat sambil memejamkan mata itu dapat dilakukan dengan alasan kekhusyuan, tidak perlu Nabi mengembalikan baju itu dan menggantinya dengan pakaian yang tidak bercorak. Tinggal shalat saja sambil mata terpejam. Tapi bukan itu yang dilakukan Nabi, beliau menyuruh menyingkirkan yang mengganggu kekhusyuan shalat dan shalatnya tetap sambil mata terbuka. Perhatikanlah hal ini.

Ketiga, kebanyakan Ulama menyatakan dibencinya shalat memejamkan mata sebagaimana telah kami terangkan di atas.

Fatwa Ulama Dalam Masalah Memejamkan Mata Saat Shalat Atau Berdo'a


Ibnul Qayim rahimahullah berkata:

ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة

”Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat". (Zadul Ma’ad, 1/283)

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah, beliau pernah ditanya:

ما حكم تغميض العينين في الصلاة عند القراءة، وعند دعاء القنوت حتى يحصل الخشوع في الصلاة؟

Apa hukum memejamkan mata saat membaca Al-Qur'an dalam shalat dan ketika membaca do'a Qunut agar bisa lebih khusyu dalam shalat ?

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

 تغميض العينين في الصلاة ذكر أهل العلم أنه مكروه، إلا إذا كان هناك سبب مثل أن يكون أمامه شيء يشغله، أو أنوار ساطعة قوية تؤثر على عينيه، ففي هذه الحال يغمض عينيه درءا لهذه المفسدة.

"Memejamkan mata saat shalat, maka para Ulama telah menyebutkan bahwa hal itu dibenci. Kecuali bila ada sebab,nseperti di hadapan seseorang yang sedang shalat ada yang menyibukkan atau sinar yang terlalu tajam, maka dalam kondisi semacam ini boleh ia memejamkan kedua matanya untuk menghindari bahaya tersebut.

وأما ما يدعيه بعض الناس من أنه إذا أغمض عينيه كان أخشع له في صلاته، فأخشى أن يكون هذا من تلبيس الشيطان ليوقعه في هذا المكروه من حيث لا يشعر، ولو عود نفسه على أن لا يخشع إلا إذا أغمض عينيه فهذا هو الذي يجعله يخشع في حال تغميض العينين أكثر مما يخشع لو كان فاتح العينين 

Adapun dugaan sebagian manusia bahwa dengan memejamkan mata saat shalat itu bisa lebih menimbulkan khusyu, maka saya khawatir itu jebakan setan untuk menjerumuskan dia dalam perkara yang dibenci tanpa dia sadari. Sekiranya ia membiasakan dirinya baru dapat khusyu bila shalat sambil memejamkan mata, maka sebenarnya inilah sumber masalah yang menjadikan dia merasa lebih khusyu shalat sambil memejamkan mata dibandingkan shalat sambil membuka kedua matanya". (Majmu Fatawa wa Rasail Al ‘Utsaimin XIII:299)

Syaikh bin Baaz rahimahullah berkata:

التغميض في الصلاة مكروه وليس من السنة… أما التغميض فلا يشرع بل هو مكروه، بل قال بعض أهل العلم: إنه من عمل اليهود . نعم.

"Memejamkan mata dalam shalat dibenci dan tidak termasuk dari sunnah, adapun memejamkan, maka tidak disyari'atkan, bahkan dia dibenci, bahkan sebagian Ahli Ilmu berkata, hal ini termasuk amalan Yahudi". https://binbaz.org.sa/fatwas/15386/

Syaikh Al Albani rahimahullah berkata:

فما يفعله بعض المصلين من تغميض العينين في الصلاة فهو تورع بارد

"Adapun yang dilakukan sebagian orang yang saat shalatnya memejamkan matanya dalam shalat, maka ini adalah Waro' yang berlebiha". (Ashlu Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal. 233)

Kesimpulan, biasakanlah shalat atau berdo'a dengan mata sambil terbuka. Membiasakan shalat atau berdo'a dengan mata terpejam tanpa ada udzur syar'i dibenci, bahkan sebagian Ulama menyebutnya menyerupai Yahudi.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/05/memejamkan-mata-saat-shalat-dan-berdoa.html

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/62895383230460

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

1 komentar untuk "Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdo'a"

  1. Assalamualaikum ini sangat membantu
    Jangan lupa mampir ke hadis-quran.blogspot.com


    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak