Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Ziarah Kubur Bagi Laki-Laki Maupun Wanita






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Sebagian ahlul bid'ah busuk yang benci pada dakwah tauhid dan dakwah sunnah, sering melontarkan syubhat murahan dan menjijikan serta penuh fitnah yang diantaranya mereka berkata, golongan wahabi anti ziarah kubur. Sebagian lagi berkoar dengan kebodohannya golongan salafi/wahabi munuduh ziarah kubur adalah musyrik.

Demikianlah racun kedengkian yang dibungkus kebodohan dan fitnah yang dilontarkan ahlul bid'ah pendengki dalam rangka mempengaruhi orang awam agar jangan sampai mereka terpengaruh dan ikut pada pemahaman apa yang meteka sebut wahabi atau salafi radikal. Maka untuk meluruskan semua hal terkait masalah ziarah kubur, termasuk insya Allah akan dibahas hukum ziarah ke kuburan orang yang dianggap wali dan sebagainya, mulai sekarang ana membuat silsilah khusus terkait hukum-hukum masalah ini yang ana beri judul silsilah ziarah kubur dan insya Allah akan dibuat secara serial.

Untuk edisi perdana dari Silsilah Ziarah Kubur ini kami awali dengan mengangkat tema hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan wanita

Hukum Ziarah Kubur Bagi Laki-Laki

Empat madzhab sepakat menyatakan disunnahkannya bagi laki-laki melakukan ziarah kubur tentu jika dengan memenuhi syarat dan ketentuannya. Ini adalah pendapat dari Madzhab Hanafi (Hasyiah Ibnu ’Aabidin II:242), Maliki (As Syarhul Kabir I:422), Syafi'i (Al Majmu’ V:310), Hanbali (Al Furu’ III:411).

Bahkan banyak para Ulama yang menyatakan hal ini sebagai Ijma. Diantaranya ini dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu V:310 dan Ibnu Qudamah rahimahullah dalam as Syarhul kabir II:426.

Tidak diragukan memang hal ini adalah suatu kebenaran yang telah pasti. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini.

Dalil pertama, dari Buraidah radhiallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

"Aku dahulu pernah melarang kalian ziarah kubur, maka silahkan berziarahlah kalian." [HSR. Muslim no.977]

Dalil kedua, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengisahkan:

زارَ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قبرَ أُمِّه

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menziarahi makam ibunya". [HSR. Muslim no.976]

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat. Sebagian Ilama ada yang memakruhkan. Sebagian lagi bahkan mengharamkan. Ulama kontemporer yang mengharamkan wanita ziarah kubur secara mutlak diantaranya Syaikh bin Baaz rahimahullah dalam Majmu Fatawa-nya XIII:136 dan Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah juga dalam Majmu Fatawa Al-Utsaimin XVII:158. Namun, yang benar adalah membolehkan wanita sesekali ziarah kubur namun dengan persyaratan yang jauh lebih ketat dari laki-laki.

Dalil Yang Menunjukkan Bolehnya Wanita Ziarah Kubur Selagi Menjaga Persyaratannya


Dalil pertama, hadits dari Buraidah radhiallahu ‘anha yang kami sebutkan di atas, yakni sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

“Aku dahulu pernah melarang kalian ziarah kubur, maka silahkan berziarahlah kalian". [HSR. Muslim no.977]

Larangan ziarah kubur pada hadist di atas pada awal-awal islam, tentu ditunjukkan baik bagi laki-laki maupun wanita. Maka, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kelonggaran dengan membolehkan ziarah kubur, tentu hal ini juga sama berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita.

Andai pembolehan ziarah kubur itu hanya untuk laki-laki, sudah pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya saat itu juga. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah tatkala beliau menjelaskan pendapat beliau yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita juga, dalam Kitabnya Ahkamul Janaa’iz wa Bida’uhaa hal.136.

Dalil kedua, diantara dalil yang semakin memperkuat bahwa pembolehan ziarah kubur yang awalnya islam dilarang itu berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita adalah apa yang dikisahkan oleh Abdullah bin Abii Maliikah yang ringkasnya sebagai berikut:

Aisyah radhiallahu ‘anha pulang setelah berziarah ke makam Abdur Rahman bin Abu Bakar radhiallahu ‘anhuma. Maka saat ‘Abdullah bin Abii Maliikah mengetahui itu, beliau lalu bertanya kepada Aisyah radhiallahu ‘anha:

أليسَ كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهى عنْ زيارَةِ القبورِ ؟

"Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur ?"

Maka Aisyah radhiallahu ‘anha menjawab:

قالتْ: نَعَمْ: ثُمَّ أمَرَ بزيارتِها

"Ya, namun kemudian beliau memerintahkan untuk berziarah". [HR.Hakim no.1392. Kata Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Ahkaamul Janaa’iz hal.230 berkata, sanadnya shahih, seluruh periwayatnya dapat dipercaya]

Di sini Aisyah radhiallahu 'anha memahami hadits tentang awal larangan ziarah kubur itu berlaku bagi laki-laki dan wanita, maka ketika hal itu dibolehkan, itu juga berlaku bagi laki-laki dan wanita. Ini adalah perkara yang jelas.

Dalil ketiga, Hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَمْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ: اِتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِي

"Pada suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melalui seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan. Maka, beliau bersabda: "Takwalah kepada Allah dan bersabarlah!". [HSR. Bukhari no.7154].

Andai ziarah kubur itu haram bagi wanita, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan segerah menyuruh wanita itu pulang ke rumahnya atau mengingatkan haramnya ziarah kubur bagi wanita dan bukannya hanya memerintahkan agar sabar karena adanya musibah.

Sebenarnya masih banyak dalil lainnya yang menunjukkan bolehnya wanita sesekali ziarah kubur jika memenuhi persyaratan. Ini adalah pendapat dari Madzhab Hanafi (al Bahrur Roo’iq II:210), Madzhab Maliki (Mawaahibul Jalil III:50), Madzhab Syafi'i (Muhnil Muhtaaj II:57), juga salah satu pendapat yang disandarkan pada Imam Ahmad rahimahullah (Syarhul Kabir II:427), Imam Qurthubi rahimahullah (al Jaami’ li Ahkaamil Qur’an XX:170), As Syaukani rahimahullah (Nailul Author IV:135) dan Syaikh Al Albani rahimahullah (Ahkamul Janaaiz hal.232).

Dan insya Allah pendapat ini menurut ana (Berik Said) pendapat yang sangat kuat dengan dalil tidak terbantahkan sebagaimana, sebagian dalilnya telah disebut di atas.

Syubhat Dan Jawabannnya

Diantara dalil yang paling sering digunakan oleh pihak yang memakruhkan atau mengharamkan wanita ziarah kubur adalah hadits berikut:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Zuwwaarotil qubur". [HR. Turmudzi no.1056, Ibnu Majah no.1574, Ahmad no.15657 dan lain-lain. Kata Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu Fatawa-nya XXIV:360, Shahih. Kata Al Albani  rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi 1056, Hasan]

Apa arti Zuwwaarotil Qubur pada hadits tadi?
Sebelumnya kami tegaskan ada yang membacanya dengan Zuwwaarot (dhomah pada huruf Zay), dan ada yang membacanya dengan Zawwaarot (fathah pada huruf Zay). Sebagian Ulama mengartikannya sebagai peziarah wanita. Sehingga mereka memandang wanita yang ziarah akan dilaknat dan tentu hukumnya haram. Namun, pendapat yang terkuat pengertian Zuwwaarotil Qubur itu adalah wanita yang terlalu sering ziarah kubur.

Hal ini dikarenakan wanita itu umumnya hatinya lebih lemah, maka jika terlalu sering ziarah kubur dikawatirkan ia akan jatuh pada perbuatan haram saat berziarah, seperti menangis meraung di kuburan, putus asa dan sebagainya sebagiamana yang telah menjadi tabiat wanita. Jadi Zuwwaarot pada hadits itu bermakna mubalaghah (menyangatkan arti, yakni terlampau sering berziarah kubur), bukan bermakna mutlak tidak boleh sama sekali.

Pendapat ini diantaranya disampaikan oleh Al Hafizh rahimahullah saat menjelaskan makna Zuwwaarot pada hadits di atas dengan berkata:

قال القرطبي هذا اللعن إنما هو للمكثرات من الزيارة لما تقتضيه الصفة من المبالغة ولعل السبب ما يفضي إليه ذلك من تضييع حق الزوج والتبرج وما ينشأ منهن من الصياح ونحو ذلك فقد يقال إذا أمن جميع ذلك فلا مانع من الإذن لأن تذكر الموت يحتاج إليه الرجال والنساء

Al-Qurthubi rahimahullah berkata: "Laknat ini hanyalah berlaku untuk wanita yang terlalu sering ziarah kubur. Sesuai dengan konsekuensi shighoh mubalaghah dalam hadits tersebut. Dan mungkin yang menyebabkan hal tersebut adalah adanya banyak menyiakan hak suami, tabaruj, ratapan dan yang lainnya. Dan dikatakan juga apabila telah aman dari semua hal tersebut, maka tidak ada halangan diijinkannya ziarah kubur, karena mengingat kematian itu dibutuhkan oleh laki-laki dan wanita". (Fathul Baari III:149)

Ini adalah pendapat yang bagus untuk memadukan hadits shahih yang telah kami tunjukkan di awal dimana para wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berziarah. Sehingga semua hadits ini dapat digunakan dan berjalan sesuai dengan penekannya masing-masing.

Jadi, hukum asal ziarah kubur bagi laki-laki adalah disunnahkan secara ijma. Adapun bagi wanita, maka diperbolehkan dengan persyaratan lebih ketat dan selama dilakukan tidak terlalu sering.

Jahilnya serta fitnah murahannya para ahlul bid'ah yang menuduh salafi atau apa yang mereka istilahkan wahabi yang dituduh melarang mutlak setiap bentuk ziarah kubur.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

_____
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Group WhatsApp: wa.me/62895383230460

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Ziarah Kubur Bagi Laki-Laki Maupun Wanita"