Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Membaca Bismillah Sebelum Makan Dan Minum






Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Hadits-Hadits yang Berisikan Perintah Membaca Bismillah Sebelum Makan/Minum


1) Dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِنَّ الشـيطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ

"Sesungguhnya setan menghalalkan makanan yang tidak disebut nama Allah (membaca Bismillah) atasnya (sebelum makannya -pent)". [HSR. Muslim no. 2017].

2) Umar bin Abu Salamah radhiallahu ‘anhu mengisahkan:

كُنْتُ غُلامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا غُلامُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ ، فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ

“Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanganku bersileweran di nampan saat makan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai anakku, bacalah Bismillah“, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang dekat denganmu. ('Umar bin Abi Salamah radhiallahu 'anhu lantas berkata): "Maka sejak itulah aku makan dengan cara seperti itu“.

3) Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menceritakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... إِذَا أَدْنَى الْإِنَاءَ إِلَى فِيهِ سَمَّى اللَّهَ ....

"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bila mendekatkan gelas ke mulutnya (minum -pent) beliau menyebut nama Allah". [HR. Thabrani dalam Al Ausath no. 840].

Kata As Safarini Al Hanbali rahimahullah dalam Kasyfu Al Litsam Syarah 'Umdatul Ahkaam I:216: "Sanadnya hasan", kata Al Hafizh rahimahullah sebagaimana terkutip dalam Kitab Mirqatul Mafatih IX:2745: "Hasan", kata Al Albani rahimahullah dalam Ash Shahihah 1277: "Shahih".

Sebenarnya masih ada hadits lainnya yang menunjukkan disyari’atkannya membaca Bismillah sebelum makan/minum. Sementara kami cukupkan tiga hadits di atas saja.

Pertanyaanya, apakah perintah membaca Bismillah di atas bermakna wajib atau sekedar sunnah?

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa bertasmiyyah sebelum makan adalah mustahab (disukai) dan beliau menyatakan hal ini sebagai ijma'. Berikut teks perkataan beliau:

اسْتِحْبابُ التَّسْمِيَة فِي ابْتِدَاء الطَّعَام مجمع عَلَيْهِ، وَكَذَا يسْتَحبّ حمد الله فِي آخِره.

"Dimustahabkannya bertasmiyyah saat mulai makan telah disepakati oleh para Ulama, demikian pula (tentang) disukainya membaca hamdalah setelah makan". ('Umdatul Qari XXI:28).

Penjelasan Arti Mustahab 


Ada empat istilah yang lebih sering digunakan dalam bahasa syari'at yang keseluruhannya bermakna perkara yang dianjurkan dalam agama namun tidak tercela dan tidak sampai berdosa bagi yang meninggalkannya yakni sunnah, mustahab, mandub dan tathawwu.

Para Ulama bersepakat bahwa kata tersebut ditujukan untuk menunjukkan hal yang tidak sampai level wajib. Namun mereka sedikit berbeda pendapat tentang penggunaan kata-kata tersebut.

Di sini bukan tempat untuk merincinya dikarenakan akan memakan tempat yang banyak, ditambah lagi hal tersebut bukan perbedaan yang krusial. Untuk pendalaman silahkan merujuk pada Kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah hal. 263-264.

Kalau yang dimaksud Imam Nawawi rahimahullah di atas, yakni mustahab/sunnah tak sampai wajib membaca Bismillah sebelum makan itu merupakan ijma' maka pengklaiman ijma' ini mesti ditinjau kembali, karena tak sedikit Ulama yang berpendapat membaca Bismillah sebelum makan/minum itu hukumnya bukan hanya sekedar sunnah.

Berkata Al Hafizh rahimahullah dan padahal beliau adalah satu madzhab dengan Imam Nawawi rahimahullah saat mengomentari perkataan Imam Nawawi rahimahullah dalam masalah ini maka beliau berkata:

قَالَ النَّوَوِيُّ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِ التَّسْمِيَةِ عَلَى الطَّعَامِ فِي أَوَّلِهِ وَفِي نَقْلِ الْإِجْمَاعِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ نَظَرٌ إِلَّا إِنْ أُرِيدَ بِالِاسْتِحْبَابِ أَنَّهُ رَاجِحُ الْفِعْلِ وَإِلَّا فَقَدْ ذَهَبَ جَمَاعَةٌ إِلَى وُجُوبِ ذَلِكَ وَهُوَ قَضِيَّةُ الْقَوْلِ بِإِيجَابِ الْأَكْلِ بِالْيَمِينِ لِأَنَّ صِيغَةَ الْأَمْرِ بِالْجَمِيعِ وَاحِدَةٌ

An Nawawi rahimahullah mengatakan: “Para Ulama sepakat (berijma’) bahwa disunnahkan membaca Bismillah di awal ketika hendak makan.” Hanya saja pengklaiman ijma' atas dimustahabnya hal ini perlu ditinjau kembali. Karena jika itu hanya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semata, maka ada kemungkinan dihukumi sunnah. Namun Ulama lain menandaskan bahwa hukum membaca Bismillah (sebelum makan/minum) adalah wajib. Argumentasinya, hal ini adalah konsekuensi dari pendapat yang menyatakan bahwa makan dengan tangan kanan adalah wajib. Jika demikian, maka membaca Bismillah itu wajib karena sama-sama menggunakan kata perintah dan disebutkan dalam satu kalimat.

Sementara itu Badrud Din Al 'Aini rahimahullah berkata:

والأمر بالتسمية عند الأكل محمول عل الندب عند الجمهور، وحمله بعضهم على الوجوب لظاهر الأمر.

"Perintah bertasmiyyah ketika akan makan dipahami sebagai perintah anjuran, menurut mayoritas Ulama. Sementara sebagian Ulama yang lain memahaminya sebagai perintah wajib, mengingat zhahir perintah". (Fathul Baari IX:522).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

والصحيح وجوب التسمية عند الأكل ، وهو أحد الوجهين لأصحاب أحمد ، وأحاديث الأمر بها صحيحة صريحة ولا معارض لها ، ولا إجماع يسوِّغ مخالفتها ويخرجها عن ظاهرها ، وتاركها شريكه الشيطان في طعامه وشرابه

"Dan yang lebih shahih (benar) adalah wajibnya membaca Bismillah tatkala akan makan dan ini adalah salah satu dari dua pendapat dari teman-teman Imam Ahmad. Dan hadits yang menunjukkan perintah membaca Bismillah sebelum makan adalah shahih dan jelas dan hal itu tak boleh ditolak, dan tak ada ijma' yang dapat menyimpang untuk menyelisihinya dan mengeluarkan makna zhahirnya (perintah yang asal hukumnya wajib). Dan meninggalkan bacaan basmalah berarti bersekutu dengan setan saat makan dan minumnya". (Zadul Ma'aad II:362).

Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

والتسمية على الأكل واجبة ، إذا تركها الإنسان فإنه يأثم ، ويشاركه الشيطان في أكله ، ولا أحد يرضى أن يشاركه عدوه في أكله

"Membaca Bismillah sebelum makan adalah wajib. Bila seseorang meninggalkannya (tak membaca Bismillah sebelum makan dengan sengaja) maka ia berdosa, dan ia telah bersekutu dengan setan dalam makannya. Tentu tak ada seorangpun yang sudi untuk bersekutu dengan musuhnya saat makannya." (Syarah Riyadhus Shalihin karya Al 'Utsaimin rahimahullah VII:196).

Kesimpulan, membaca Bismillah sebelum makan/minum hukumnya wajib dan bukan hanya sunnah.

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Membaca Bismillah Sebelum Makan Dan Minum"