Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Adzan Dan Iqamat Bagi Wanita Yang Hendak Shalat





Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.

Lajnah Ad Da'imah menetapkan bahwa tidak disunnahkan bagi wanita untuk adzan maupun iqamat baik untuk shalat sendiri maupun untuk shalat berjama'ah dengan jama'ah khusus para wanita. (Fatawa Lajnah Da'imah VI:82-83)

Ini juga perkataan Syaikh bin Baaz rahimahullah dalam Fatawanya, Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah X:356. Juga pendapat dari Syaikh Muqbil. Namun agaknya dalam hal ini yang lebih mendekati kebenaran bahwa wanita tetap dianjurkan untuk adzan dan iqamat dengan memenuhi beberapa ketentuan berikut:

1) Jika dilakukan dalam shalat sendirian, maka adzannya tidak boleh keras.
2) Bila dalam shalat berjama'ah khusus akhwat, maka adzannya juga tidak boleh keras apa lagi pakai mic.
3) Tidak boleh dan tidak sah jika wanita adzan sementara ada komunitas laki-laki bersama dia saat shalatnya. Yang boleh adzan dan iqamat dalam kondisi demikian hanya laki-laki.

Jika ketiga ketentuan di atas terpenuhi, maka wanita disunnahkan adzan dan iqamat tatkala akan shalat sebagaimana pria.

Dalil Atas Masalah Ini


Dalil pertama, mengisahkan dari Aisyah radhiallahu 'anha:

أَنَّهَا كَانَتْ تُؤَذِّنُ وَتُقِيمُ وَتَؤُمُّ النِّسَاءَ وَتَقُومُ وَسَطَهُنَّ

"Bahwasanya beliau (Aisyah radhiallahu ‘anha) adzan, iqamat dan mengimami para wanita dan ia (Aisyah radhiallahu ‘anha) berdiri (saat mengimami) dengan posisi di tengah-tengah". [HR. Baihaqi no.1781, Ibnu abi Syaibah no.4954 dan Hakim no.731]

Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Laits bin Abi Salim yang menurut al Hafizh rahimahullah dalam Tahdzib at Tahdzib 277: "asyaddu dha'fan" (parah kelemahannya). Namun Syaikh Shadiq bin Muhammad Al Baidhani hafizhahullah mengatakan bahwa atsar ini hasan karena adanya jalur pendukung lainnya. http://www.albidhani.com/play.php?catsmktba=468

Syaikh Al Albani rahimahullah mengemukakan hadits penguatnya dari jalur Hujairah bin Husain. (Lihat Tamaamul Minnah, hal.154-155)

Dalil kedua, dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pernah ditanya:

هل على النساء أذان ؟ فغضب, وقال (أنهى عن ذكر الله ؟!!)

“Apakah para wanita juga adzan. Marahlah Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma (mendengar pertanyaan itu), lalu beliau berkata: ”apakah pantas bagiku melarang dari mengingat Allah". [Atsar ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Syaibah I:223. Kata Al Albani rahimahullah dalam Tamaamul Minnah 152: "إسناده جيد" Sanadnya baik]

Syaikh Al Albani rahimahullah setelah mengemukakan beberapa atsar yang terkait dengan posisi imam wanita dalam shalat berjama'ah dan juga adanya adzan dan iqamat bagi yang shalat hanya berisi komunitas wanita sebagaimana salah satunya kami telah kutip di atas, maka beliau berkata:

وبالجملة فهذه الآثار صالحة للعمل بها ولاسيما وهي مؤيدة بعمومقوله صلى الله عليه وسلم: "إنما النساء شقائق الرجال..."

"Kesimpulannya sejumlah atsar ini dapat dijadikan landasan beramal, terlebih lagi hal ini memperkuat apa yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "wanita adalah bagian dari pria“. (Sifat Shalat Nabi shallallah 'alaihi wa sallam, selengkapnya lihat mulai hal.153-155)

Imam Zakaria Al Anshari As Syafi'i rahimahullah berkata:

وتقيم المرأة لها وللنساء ندبا (ولا تؤذن) أي لا يندب أذانها لها ولا لهن لأنه يخاف من رفعها الصوت به الفتنة (فإن أذنت) لها أو لهن (سرا لم يكره) وكان ذكر الله تعالى (أو جهرا) بأن رفعت صوتها فوق ما تسمع صواحبها وثم أجنبي (حرم) كما يحرم تكشفها بحضرة الرجال

"Disunnahkan perempuan mengumandangkan iqamah bagi dirinya dan perempuan lainnya. Namun tidak disunnahkan adzan bagi mereka yang mau shalat sendirian maupun ketika hendak shalat berjama'ah, karena dikhawatirkan terjadinya fitnah ketika dikeraskan suaranya. Walau begitu kalau ia adzan baik untuk dirinya (shalat sendirian) atau untuk yang lainnya (shalat berjama'ah khusus komunitas akhawat) dengan suara pelan dan tak dikeraskan, maka ini tidak dimakruhkan. Dan terhitung bagian dari dzikir kepada Allah. Tetapi ketika mengeraskan suara adzan/iqamatnya sampai terdengar orang  disekitarnya dan disana terdapat ajnabi (non mahram) maka haram seperti haramnya ia tatkala membuka auratnya di hadapan lelaki". (Asnal Mathoolib I:126)

Kesimpulan, wanita boleh bahkan disunnahkan adzan dan iqamat sebelum shalatnya baik tatkala akan shalat sendirian atau shalat berjama'ah khusus komunitas wanita jika memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

🔰 @Manhaj_salaf1

•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•

Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

📮 Telegram     : http://t.me/Manhaj_salaf1
📱 Whatshapp  : 089665842579
🌐 Web              : dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram    : bit.ly/ittibarasul1
🇫 Fanspage      : fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Posting Komentar untuk "Hukum Adzan Dan Iqamat Bagi Wanita Yang Hendak Shalat"